Quick Guide
Hide Quick Guide
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium

    Pembayaran Bunga Obligasi kepada Wajib Pajak Bank di Indonesia dan Cabang Bank Luar Negeri di Indonesia

      Diperbaharui terakhir pada tanggal 04 April 2023  
     

    A.        Dasar Hukum

    Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
    (i)
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh);
    (ii)
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan);
    (iii)
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (PP No. 91/2021);
    (iv)
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 07/PMK.011/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (PMK 85/2011 s.t.d.t.d PMK 07/2012); dan
    (v)
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (PER-02/PJ/2019).
     
     

    B.        Latar Belakang

    PP No. 91/2021 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT). Ketentuan yang diatur dalam PP No. 91/2021 hanya berlaku bagi WPDN dan BUT.
    PP No. 91/2021 ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, untuk menyelaraskan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN), menciptakan kesetaraan beban PPh antara investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi.
    Kedua, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang mengatur perlakuan PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh WPDN dan BUT.
     
     

    C.        Definisi

    Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).
    Sementara itu, bunga obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.
    Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU Perbankan, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
    Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
     
     

    D.        Perlakuan Pajak

    D.1

    Perlakuan PPh

     
    D.1.1
    Objek PPh
     
     
    Berdasarkan PP No. 91/2021, atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia merupakan objek PPh yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai UU PPh.
     
    D.1.2
    Penghitungan PPh
     
     
    Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai UU PPh.
     
     
    PPh berdasarkan tarif umum sesuai dengan UU PPh merupakan penghitungan PPh dengan penghitungan penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan UU PPh. Penghitungannya menerapkan tarif PPh untuk wajib pajak badan dalam negeri dan BUT sebagaimana diatur dalam UU PPh, yaitu sebesar 22%.
     
    D.1.3
    Penyampaian SPT Tahunan PPh
     
     
    Objek PPh berupa bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dalam satu tahun pajak dilaporkan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
     
     
    Penyampaian SPT dapat dilakukan melalui:
     
     
    (i)
    e-Filing;
     
     
    (ii)
    cara langsung;
     
     
    (iii)
    pos dengan bukti pengiriman surat; atau
     
     
    (iv)
    perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
     
     
    Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
     
    D.1.4
    Contoh Kasus
     
     
    Pada tanggal 1 Juli 2022, PT AAA (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebagai berikut:
     
     
    (i)
    nilai nominal Rp12.000.000 per lembar
     
     
    (ii)
    jangka waktu obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2027)
     
     
    (iii)
    bunga tetap sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember
     
     
    PT Bank Sejahtera (investor, wajib pajak badan dalam negeri, dan didirikan di Indonesia) membeli 10 lembar obligasi.
     
     
    Berdasarkan kasus di atas, berikut perlakukan PPh-nya:
     
     
    (i)
    Pada saat menyediakan atau membayarkan bunga obligasi, PT AAA tidak melakukan pemotongan PPh final atas penghasilan bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh oleh PT Bank Sejahtera;
     
     
    (ii)
    PT Bank Sejahtera menghitung PPh atas penghasilan bunga obligasi dari PT AAA sebagai penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai dengan UU PPh;
     
     
    (iii)
    PT Bank Sejahtera melaporkan penghasilan atas bunga obligasi dari PT AAA pada SPT Tahunan PPh sesuai tahun pajak diterima atau diperolehnya bunga obligasi tersebut.
     
     
     
     

    E.        Ketentuan Khusus

    Saat ini belum ada ketentuan khusus terkait bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia.
    Gunakan Akun Perpajakan DDTC
    Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

    Pembayaran Bunga Obligasi kepada Wajib Pajak Bank di Indonesia dan Cabang Bank Luar Negeri di Indonesia - Panduan Pajak Transaksi