Quick Guide
Hide Quick Guide
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Request Terjemahan

    Jasa Periklanan

      Diperbaharui terakhir pada tanggal 17 Juli 2023  
     

    A.        Dasar Hukum

    Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
    (i)
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    (ii) 
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
    (iii)
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
    (iv)
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022).
    (v)
    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 44/2022).
    (vi)
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK 141/2015).
    (vii)
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 155/2012).
     
     

    B.        Latar Belakang

    Dalam dunia bisnis tentunya tidak terlepas dari pentingnya peran promosi dalam kegiatan usaha. Tujuan dari promosi ini adalah untuk memperkenalkan produk ke masyarakat sehingga masyarakat menjadi tertarik menggunakan produk tersebut. Hal ini dapat menguntungkan bagi para pengusaha dan meningkatkan pendapatan bagi perusahaan.
    Promosi dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya yaitu promosi melalui iklan. Adapun untuk memasang iklan pada media masa, kita dapat menggunakan jasa periklanan yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa periklanan. 
    Dalam perpajakan, jasa periklanan termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak (JKP). Umumnya jasa periklanan dapat dikenakan pajak penghasilan pasal 23 (PPh Pasal 23) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, terdapat jasa periklanan tertentu yang pada transaksinya tidak dikenakan PPN. 
     
     

    C.        Definisi Jasa Periklanan

    Periklanan merupakan suatu upaya untuk memperkenalkan suatu produk ataupun suatu layanan. Adapun tujuan dari kegiatan periklanan adalah untuk menyampaikan informasi suatu produk atau layanan, membuat orang lain tertarik untuk menggunakan produk atau layanan yang sedang ditawarkan, dan mengingatkan masyarakat terkait keberadaan produk atau layanan.
    Adapun dalam kegiatan periklanan terdapat kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pemberian jasa di bidang periklanan. Jasa periklanan merupakan jasa yang diberikan di dalam bidang periklanan untuk membantu pengguna jasa dalam membuat iklan suatu produk atau layanan. Contoh jasa yang diberikan dalam jasa periklanan adalah jasa pembuatan materi iklan dan jasa pemasangan iklan.
     
     

    D.        Perlakuan Pajak

    D.1

    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 

     
    D.1.1
    Objek PPN
     
     
    Menurut Undang-Undang PPN, jasa periklanan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu jasa periklanan yang bersifat iklan dengan tujuan komersial dan jasa periklanan yang tidak bersifat iklan dengan tujuan non komersial. Jasa periklanan yang bersifat iklan merupakan jasa yang dikenakan pajak, karena termasuk memiliki tujuan komersial. Sedangkan, jasa periklanan yang tidak bersifat iklan (non komersial) dikecualikan dari jasa kena pajak.
     
     
    Dijelaskan dalam PMK 155/2012, penyerahan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan adalah kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan, atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya. 
     
     
    Perlu diperhatikan dijelaskan dalam UU 32/2022, jasa penyiaran terdiri dari jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi. Adapun Lembaga penyiaran meliputi Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
     
     
    Selanjutnya pada Pasal 2 PMK 155/2012 disebutkan bahwa penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
     
    D.1.2
    Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN 
     
     
    Pada PMK 155/2012 disebutkan pihak-pihak yang dapat melakukan pemungutan PPN yaitu perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya yang memberikan jasa di bidang periklanan. Pihak-pihak tersebut wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. 
     
     
    Pemungutan PPN dapat dilakukan pada saat penyerahan jasa periklanan. Pihak-pihak yang diwajibkan untuk memungut PPN wajib membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa jasa tersebut telah dipungut PPN. PPN yang telah dipungut oleh pihak-pihak tersebut wajib disetorkan kepada negara. Batasan waktu untuk melakukan penyetoran dan pelaporan PPN pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. 
     
     
    Adapun dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPN terutang dapat ditentukan dengan melihat tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan. Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa periklanan dalam faktur pajak memisahkan transaksi antara jasa di bidang periklanan dan tagihan atas jasa penyiaran, maka dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPN adalah menggunakan nilai lain. Nilai lain ini merupakan seluruh jumlah tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
     
     
    Namun, jika pada tagihan tersebut tidak tertulis secara rinci, maka dasar pengenaan pajak menggunakan nilai sebesar seluruh nilai penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh perusahaan periklanan production house, atau pihak lainnya. Berikut cara perhitungan PPN atas jasa periklanan:
     
     
    a.
    Apabila invoice merinci transaksi
     
     
     
     
     
    b.
    Apabila invoice tidak merinci transaksi
     
     
     
     
    D.1.3
    Ketentuan Khusus
     
     
    Jasa periklanan yang tidak bersifat iklan, dan disiarkan melalui radio dan televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta melalui Lembaga Penyiaran dan memiliki tujuan bukan untuk tujuan komersial atas jasa penyiarannya tidak dikenai PPN. Namun atas jasa di bidang periklanan terkait dengan jasa periklanan yang tidak bersifat iklan, maka dikenakan PPN. Adapun contoh iklan yang tidak bersifat iklan adalah iklan layanan masyarakat “KB Andalan” yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Penyelenggara Keluarga Berencana (BKKBN) dan iklan tersebut disiarkan melalui televisi.

    D.2

    Perlakuan Pajak PPh Pasal 23

     
    D.2.1
    Objek PPh Pasal 23
     
     
    Dalam PMK 141/2015 disebutkan bahwa jasa periklanan termasuk ke dalam objek jasa lain jasa kena pajak (JKP). Pengguna jasa periklanan akan memotong PPh Pasal 23 atas imbalan ketika melakukan pembayaran kepada pihak penyedia media masa atau perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. 
     
     
    Selain jasa periklanan yang dikenai PPh Pasal 23, terdapat jasa lain di bidang periklanan yang dikenakan PPh Pasal 23. Adapun jasa tersebut seperti jasa pembuatan materi iklan, jasa pemasangan iklan, dan jasa pembuatan sarana promosi. 
     
    D.2.2
    Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
     
     
    Imbalan sehubungan dengan penggunaan jasa di bidang periklanan wajib dikenakan PPh Pasal 23. Adapun pihak yang memberikan imbalan atas jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, wajib melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 23, menyetorkan pajak terutang, dan melakukan pelaporan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dalam setiap masa pajak. Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23 adalah tanggal 10 bulan pajak berikutnya dan batas waktu pelaporan pajak PPh Pasal 23 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
     
     
    Adapun tarif pajak atas iklan adalah 2% (dua persen) dari jumlah bruto yang dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Akan tetapi, bila subjek pajak tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 23 akan dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif normal. Jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 23 adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atas penyerahan jasa.
     
     
    Dalam hal ini, apabila tidak terdapat bukti pembayaran yang rinci, maka dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah seluruh pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
     
     
    Berikut cara perhitungan PPh Pasal 23 atas jasa periklanan:
     
     
    a.
    Jika memiliki NPWP 
     
     
     
     
     
    b.
    Jika tidak memiliki NPWP 
     
     
     
     
    D.2.3
    Ketentuan Khusus
     
     
    Dalam PMK 151/2015 disebutkan juga bahwa jenis jasa lain mencangkup jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi dan/atau jasa periklanan dikenakan PPh Pasal 23.
     
     
     

    E.        Ilustrasi Kasus

    Kasus 1
    Toko Makmur ingin memasang iklan melalui perusahaan jasa periklanan. Besar tarif yang perlu dibayarkan oleh Toko Makmur adalah Rp15.000.000 untuk penayangan selama 2 minggu. Harga tersebut belum termasuk PPN. Maka perhitungan PPN dan PPh Pasal 23 sebagai berikut:
    PPN
    =
    11% X Rp15.000.000
     
    =
    Rp1.650.000
    PPh Pasal 23 
    =
    2% x Rp15.000.000
     
    =
    Rp300.000
    Kasus 2
    PT Jumbo (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Iklan Promo selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada PT Perusahaan Media (pihak ketiga).
    Nilai kontrak yang disepakati adalah Rp255.000.000. Perincian tagihan PT Iklan Promo kepada PT Jumbo terdiri dari:
    -
    Jasa Pembuatan materi iklan senilai Rp100.000.000
    -
    Fee agen senilai Rp5.000.000
    -
    Biaya pemasangan iklan Rp150.000.000
    Atas biaya pemasangan iklan, PT Perusahaan Media menagih kepada PT Iklan Promo sejumlah Rp150.000.000 yang kemudian akan dilakukan reimbursement (penggantian) oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo.
    Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:
    a.
    Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Iklan Promo atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada PT Perusahaan Media sejumlah:
     
    PPh Pasal 23 
    =
    2% x Rp15.000.000
     
    =
    Rp300.000
    b.
    Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Jumbo atas pembayaran jasa pembuatan materi iklan dan jasa keagenan kepada PT Iklan Promo adalah sebagai berikut:
     
    Untuk jasa pembuatan materi iklan
     
    PPh Pasal 23 
    =
    2% x Rp100.000.000
     
    =
    Rp2.000.000
     
    Untuk jasa keagenan
     
    PPh Pasal 23 
    =
    2% x Rp5.000.000
     
    =
    Rp100.000
    c.
    Dalam hal tidak ada faktur tagihan atau bukti pembayaran dari PT Iklan Promo kepada PT Perusahaan Media atas perincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo adalah senilai Rp255.000.000.
     
    Artinya, PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Jumbo atas pembayaran kepada PT Iklan Promo sejumlah:
     
    PPh Pasal 23 
    =
    2% x Rp255.000.000
     
    =
    Rp5.100.000
    Gunakan Akun Perpajakan DDTC
    Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

    Jasa Periklanan - Panduan Pajak Transaksi