Quick Guide
Hide Quick Guide
- Panduan Pendaftaran Instansi Pemerintah pada Aplikasi Coretax
- A.Dasar Hukum
- B.Definisi
- C.Latar Belakang
- D.Panduan Pendaftaran Instansi Pemerintah pada Aplikasi Coretax
- E.Penutup
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Request Terjemahan
Bagikan
Panduan Pendaftaran Instansi Pemerintah pada Aplikasi Coretax

Diperbaharui terakhir pada tanggal 16 Januari 2025
|
A. Dasar Hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(i)
|
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Perpres 40/2018);
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(ii)
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Sistem Informasi untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PMK 56/2019);
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(iii)
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
B. Definisi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam upaya melakukan simplifikasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Pemerintah menetapkan ketentuan terbaru mengenai Coretax. Artikel kali ini akan membahas mengenai Panduan Pendaftaran Instansi Pemerintah pada Aplikasi Coretax.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan PMK 81/2024, pihak yang disebut sebagai instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pertama, Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kedua, Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Ketiga, Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
C. Latar Belakang |
||||||||||||||||||||||||||||||
Instansi pemerintah merupakan salah satu pihak yang termasuk sebagai wajib pajak. Berkenaan dengan kewajiban pajak, instansi pemerintah sebagai wajib pajak diperkenankan untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan di aplikasi Coretax.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Merujuk Pasal 51 ayat (2) PMK 81/2024 disebutkan bahwa pendaftaran wajib pajak instansi pemerintah dilakukan oleh:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(i)
|
kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(ii)
|
kepala Instansi Pemerintah Daerah, pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(iii)
|
kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Dalam panduan kali ini, akan menerangkan tahap demi tahap pendaftaran instansi pemerintah pada aplikasi Coretax. Sebagai informasi, saat ini Coretax tersedia dalam 2 (dua) bahasa yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Namun, dalam artikel ini bahasa yang tertera pada gambar merupakan bahasa Inggris.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
D. Panduan Pendaftaran Instansi Pemerintah pada Aplikasi Coretax |
||||||||||||||||||||||||||||||
Mulai 1 Januari 2025, seluruh perwakilan dari instansi pemerintah diperkenankan untuk melakukan pendaftaran akun pada aplikasi Coretax. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(i)
|
Buat akun terlebih dahulu dengan klik “New Registration”.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(ii)
|
Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke halaman jenis wajib pajak. Pada halaman ini, wajib pajak diperkenankan memilih jenis wajib pajak, yaitu instansi pemerintah atau “Government Institution”.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(iii)
|
Kemudian, wajib pajak dapat memilih kategori instansi pemerintah yang sesuai. Berdasarkan Pasal 1 angka 37 dan 38 PMK 81/2024 disebutkan terdapat beberapa jenis Instansi Pemerintah yang dapat wajib pajak pilih.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Central Government Institution (Instansi Pemerintah Pusat);
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Regional Government Institution (Instansi Pemerintah Daerah);
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Village Government Institution (Instansi Pemerintah Desa);
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Central Public Service Agency (Badan Layanan Umum); dan
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Regional Public Service Agency (Badan Layanan Umum Daerah).
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh pada gambar berikut, kategori yang dipilih yaitu “Central Government Institution”.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(iv)
|
Setelah itu, klik “OK”.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(v)
|
Langkah selanjutnya, adalah pertanyaan konfirmasi apakah pendaftaran ini dilakukan oleh wakil atau kuasa wajib pajak. Apabila permohonan diajukan oleh kuasa wajib pajak maka klik centang seperti yang terlihat pada gambar berikut.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(vi)
|
Kemudian, isi kolom ini dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak instansi pemerintah. Setelah mengisikan NIK, maka nama kuasa wajib pajak seperti gambar di bawah ini akan secara otomatis terisi.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(vii)
|
Setelah terisi, tekan tombol “Next”.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(viii)
|
Langkah kedua “Taxpayer Identity”, wajib pajak harus mengisi identitas wajib pajak instansi pemerintah. Isikan kode satuan kinerja/kode wilayah desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
Saat kode satuan kerja/kode wilayah desa sudah diisi, maka nama wajib pajak akan terisi secara otomatis.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(ix)
|
Setelah terisi, tekan tombol “Next”.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(x)
|
Langkah ketiga “Contact Details”, wajib pajak harus mengisikan data kontak wajib pajak secara lengkap. Adapun data yang dimaksud ialah.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Alamat surat elektronik (e-mail);
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Nomor telepon seluler;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Nomor telepon (jika ada); dan
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Faksimile (jika ada).
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Data tersebut juga akan diverifikasi oleh wajib pajak melalui kode unik yang akan dikirim ke nomor telepon dan alamat e-mail yang dimasukkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(xi)
|
Setelah semua data terisi, klik “Next”.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(xii)
|
Selanjutnya, wajib pajak diperkenankan untuk mengisi data penanggung jawab/PIC wajib pajak instansi pemerintah. Pada halaman ini, untuk menambahkan data penanggung jawab, wajib pajak dapat klik tanda +.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(xiii)
|
Kemudian, wajib pajak dapat melengkapi kolom data terkait PIC, seperti gambar berikut.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
Selain data di atas, terdapat pula data yang secara otomatis akan terisi seperti gambar berikut.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
Adapun data yang otomatis akan terisi yaitu.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Nama;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Nomor paspor;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
E-mail; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Nomor telepon seluler.
|
||||||||||||||||||||||||||||
(xiv)
|
Apabila sudah selesai, wajib pajak klik “Save” untuk menyimpan data PIC.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(xv)
|
Wajib pajak dapat melakukan langkah yang sama apabila ingin menambahkan data PIC atau kuasa wajib pajak lainnya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(xvi)
|
Kemudian, pada halaman Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), wajib pajak harus mengisi kode KLU. Tambahan KLU bisa lebih dari 1 (satu) klasifikasi usaha sesuai kegiatan usaha wajib pajak. Pada KLU utama diisi dengan KLU yang paling dominan bagi wajib pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(xvii)
|
Wajib pajak dapat mencari kode KLU yang sesuai pada kolom pencarian.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(xviii)
|
Selanjutnya, wajib pajak diperkenankan untuk mengisi alamat wajib pajak instansi pemerintah. Pengisian data alamat harus secara lengkap sesuai dengan gambar di bawah ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(xix)
|
Klik “Mark Address” untuk menandai lokasi tempat kedudukan wajib pajak berdasarkan data geometrik. Peta lokasi akan muncul berdasarkan alamat yang telah dilengkapi, lalu sesuaikan titik lokasi tersebut dengan menggeser titik lokasi berdasarkan lokasi kedudukan wajib pajak yang sebenarnya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(xx)
|
Alamat sesuai tempat kedudukan harus diisi sebagai alamat utama. Bila status tempat kedudukan wajib pajak masih sewa, wajib pajak dapat mencentang “Location is rented”.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(xxi)
|
Langkah selanjutnya adalah pengunggahan dokumen. Wajib pajak harus mengunggah dokumen yang diperlukan. Dalam konteks ini dokumen yang diunggah dapat berupa dokumen surat penunjukkan atau SK sebagai bendahara atau kepala instansi. Sementara itu, bila permohonan diajukan oleh kuasa wajib pajak instansi pemerintah, maka wajib pajak harus mengunggah dokumen surat kuasa pada tempat berikut ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(xxii)
|
Langkah terakhir, wajib pajak harus mengonfirmasi pernyataan. Adapun pernyataan bahwa mengenai data yang disampaikan benar dan lengkap serta memahami konsekuensi hukum yang berlaku. Centang pernyataan tersebut untuk menyetujui konfirmasi tersebut.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(xxiii)
|
Proses pendaftaran selesai, wajib pajak diharapkan memeriksa secara berkala pada e-mail untuk mendapatkan notifikasi.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
E. Penutup |
||||||||||||||||||||||||||||||
Panduan mengenai pendaftaran wajib pajak instansi pemerintah diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dari kalangan instansi pemerintah dalam melakukan pendaftaran. Perlu diketahui bahwasanya artikel panduan mengenai Coretax tersedia dalam beberapa seri. Artikel yang termuat di sini merupakan salah satu dari sekian seri lainnya yang akan tersedia di Perpajakan DDTC.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Selain itu, panduan ini dibuat berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh informasi yang tercantum dalam panduan ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum