Ilustrasi Kasus

Penghitungan Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Soal 1
PT. Indah merupakan sebuah perusahaan jasa konstruksi. Pada 2021, PT. Indah memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi dari Joy Ltd. yang dilakukan di negara X (melalui bentuk usaha tetap/BUT) sebesar $100. Atas penghasilan tersebut, PT. Indah menginvestasikan ke wilayah Indonesia sebesar $20. Berdasarkan ilustrasi di atas, bagaimana perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima oleh PT. Indah?
 
Jawab:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 PMK 18/2021, penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima oleh wajib pajak dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Adapun besaran investasi yang dimaksud adalah paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
 
Dalam kasus ini, disebutkan bahwa penghasilan yang diterima oleh PT. Indah adalah sebesar $100. Adapun penghasilan tersebut didapatkan dari Joy Ltd. melalui BUT di luar negeri. Dari penghasilan tersebut, sebesar $20. Dengan demikian, perhitungan mengenai pengecualian objek PPh atas penghasilan PT. Indah:
 
 
Informasi
PT. Indah
a.
Penghasilan setelah pajak dari BUT
$100
b.
Batasan 30% dari jumlah penghasilan setelah pajak
$30
c.
Besarnya penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan
$20
d.
Besarnya penghasilan setelah pajak yang tidak diinvestasikan
$80
e.
Selisih penghasilan setelah pajak dari BUT dikurangi batasan 30% dari jumlah penghasilan setelah pajak
$70
 
Berdasarkan tabel di atas, maka penghasilan yang diperoleh oleh PT. Indah dari luar negeri melalui BUT dapat dikecualikan adalah $20. Nilai ini diperoleh berdasarkan besarnya penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan oleh PT. Indah ke Indonesia. Selain itu, terdapat selisih $10 antara besarnya penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dengan batasan minimal 30% dari jumlah penghasilan setelah pajak akan dikenai PPh. Adapun selisih dari penghasilan setelah pajak dengan batasan minimal 30% dari jumlah penghasilan setelah pajak yaitu sebesar $70 tidak dikenai PPh.
 
 
 
Soal 2
Pada 2021, PT. Kerja memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi dari Large Ltd. yang dilakukan di negara Y tanpa melalui BUT sebesar $100. Adapun jangka waktu pekerjaan konstruksi tersebut tidak melebihi time test. Bila penghasilan tersebut PT. Kerja menginvestasikan ke Indonesia sebesar $70, berapa penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh dan dikenai PPh?
 
Jawab:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) PMK 18/2021, penghasilan luar negeri yang tidak melalui BUT dapat dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Indonesia. Bila terdapat selisih dari penghasilan luar negeri yang tidak melalui BUT dan penghasilan yang diinvestasikan di wilayah Indonesia, maka akan dikenakan PPh berdasarkan Undang-Undang PPh.
 
Dalam kasus ini, disebutkan bahwa penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diterima PT. Kerja adalah sebesar $100 dan diinvestasikan ke Indonesia sebesar $70. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
 
 
Informasi
PT. Kerja
a.
Penghasilan tidak melalui BUT
$100
b.
Besarnya penghasilan tidak melalui BUT yang diinvestasikan
$70
c.
Besarnya penghasilan tidak melalui BUT yang tidak diinvestasikan
$30
 
Berdasarkan tabel di atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diterima PT. Kerja dapat dikecualikan dari objek PPh sebesar $70. Selain itu, sisa penghasilan luar negeri yang tidak melalui BUT yang diterima oleh PT. Kerja sebesar $30 dikenai PPh sesuai dengan ketentuan UU PPh.
REFERENSI:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File