Ilustrasi Kasus

Penghitungan Dividen atau Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari Objek PPh

Soal 1
Tuan Rehan memiliki 100% saham PT. B yang berkedudukan di Indonesia. Pada 2020, PT. B membukukan laba setelah pajak sebesar Rp100.000.000 dan pada tanggal 1 Februari 2021 membagikan dividen sebesar Rp20.000.000 kepada Tuan Rehan. Adapun dividen senilai Rp15.000.000 diinvestasikan oleh Tuan Rehan di dalam wilayah Indonesia. Hitunglah berapa dividen yang dapat dikecualikan dari objek PPh?
 
Jawab:
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dividen yang berasal dari dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Dalam kasus ini, dijelaskan bahwa dividen yang diterima oleh Tuan Rehan berasal dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Selain itu dari dividen yang diterima, sebanyak Rp15.000.000 diinvestasikan di Indonesia. Dengan demikian, besarnya dividen Tuan Rehan yang dikecualikan dari objek PPh dan dikenai PPh adalah sebagai berikut:
 
a.
Laba setelah pajak
Rp100.000.000
b.
Dividen yang dibagikan
Rp20.000.000
c.
Dividen yang diinvestasikan di Indonesia
Rp15.000.000
d.
Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia
Rp5.000.000
 
Sesuai dengan perhitungan di atas, maka dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar nilai dividen yang diinvestasikan di Indonesia yaitu Rp15.000.000. Dalam hal ini dividen yang tidak diinvestasikan sebesar Rp5.000.000 di Indonesia dikenakan PPh final dengan tarif 10%.
 
 
 
Soal 2
PT. Ceria dan PT. Delima masing-masing memiliki 0,1% saham Y Inc. yang berkedudukan di Negara V. Adapun saham Y Inc. diperdagangkan di bursa efek negara V. Pada tahun 2020, Y Inc. membukukan laba setelah pajak sebesar $100.000. Pada tanggal 1 Maret 2021, Y Inc membagikan dividen kepada PT. Ceria dan PT. Delima masing-masing $10. Dividen tersebut diinvestasikan lagi oleh PT. Ceria dan PT. Delima di Indonesia masing-masing sebesar $10 dan $7. Berdasarkan ilustrasi tersebut, berapa dividen yang dikecualikan dari objek PPh dan dikenai PPh?
 
Jawab:
Sesuai Pasal 18 PMK 18/2021, dividen yang berasal dari luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Adapun ketentuan ini berlaku bila memenuhi syarat yaitu dividen yang diinvestasikan ke Indonesia paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Dalam kasus ini, PT. Ceria dan PT. Delima menginvestasikan kembali dividen yang diterima dari Y Inc. ke Indonesia masing-masing sebesar $10 dan $7. Dengan demikian, perhitungan dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebagai berikut:
 
Informasi
PT. Ceria (0,1%)
PT. Delima (0,1%)
a.
Laba setelah pajak Y Inc.
$100.000
$100.000
b.
Persentase kepemilikan
0,1%
0,1%
c. 
Hak atas laba setelah pajak
$100
$100
d.
Dividen yang dibagikan
$10
$10
e.
Dividen yang diinvestasikan di Indonesia
$10
$7
f.
Persentase dividen yang diinvestasikan di Indonesia
100%
70%
g.
Dividen yang tidak diinvestasikan
-
$3
 
Berdasarkan perhitungan di atas, dapat diperoleh informasi bahwa persentase dividen yang diinvestasikan oleh PT. Ceria dan PT. Delima adalah di atas 30%. Oleh sebab itu, dividen PT. Ceria dan PT. Delima dapat dikecualikan dari objek PPh hanya sebesar nilai yang diinvestasikan di Indonesia. Dengan demikian dapat diperoleh kesimpulan bahwa:
  1. Dividen yang dikecualikan dari objek PPh:
    1. PT. Ceria: sebesar $10
    2. PT. Delima: sebesar $7
  2. Dividen yang dikenai PPh:
    1. PT. Ceria: tidak ada yang dikenai PPh
    2. PT. Delima: sebesar $3.
 
 
 
Soal 3
PT. Makmur memiliki 100% saham di X Corp yang berkedudukan di Negara W. Adapun saham tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek negara W. Pada tahun 2020, X Corp. membukukan laba setelah pajak sebesar $100. Bila X Corp. membagikan dividen $50 kepada PT. Makmur. Atas dividen yang diterima, PT. Makmur menginvestasikan di Indonesia sebesar $30. Berdasarkan ilustrasi tersebut, berapa dividen yang dikecualikan dari objek PPh dan dikenai PPh?
 
Jawab:
Seusai Pasal 21PMK 18/2021, dividen yang berasal dari luar negeri atas sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dapat dikecualikan dari objek PPh. Adapun ketentuan ini berlaku sepanjang dividen diinvestasikan kembali di Indonesia dalam kurun waktu tertentu paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Selain itu, dividen tersebut harus diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
Dalam kasus ini, disebutkan bahwa saham yang ditanamkan oleh PT. Makmur pada X Corp. merupakan saham yang tidak diperjualbelikan di bursa efek Negara W. Dari saham tersebut, diperoleh dividen sebesar $50 dan diinvestasikan di Indonesia sebesar $30. Menurut ketentuan dalam PMK 18/2021, PT. Makmur dapat memanfaatkan pengecualian objek PPh atas dividen yang diterimanya dari X Corp. Berikut ini adalah perhitungan rinci mengenai pengecualian objek PPh atas dividen yang diterima oleh PT. Makmur:
 
Informasi
PT. Makmur (100%)
a.
Laba setelah pajak X Corp.
$100
b.
Kepemilikan
100%
c.
Batasan dividen yang seharusnya diinvestasikan
(30% x kepemilikan x laba setelah pajak)
$30
d.
Dividen yang dibagikan
$50
e.
Dividen yang diinvestasikan di Indonesia
$30
f.
Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia
$20
 
 
Berdasarkan perhitungan di atas, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar $30. Selain itu, tidak ada dividen yang menjadi objek PPh karena nilai yang diinvestasikan adalah sama dengan batasan dividen yang seharusnya diinvestasikan. Adapun selisih bagian laba setelah pajak dengan batasan dividen yang seharusnya diinvestasikan yaitu sebesar $70, tidak dikenai PPh.
REFERENSI:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 (KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA, BIDANG PERPAJAKAN)
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File