Ilustrasi Kasus

Penghitungan PPh hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia

Soal 1
Mr. John merupakan seorang dosen biofisika asal Amerika Serikat. Pada 2 Januari 2021, Mr. John datang ke Indonesia dan mengajar selama 6 bulan di salah satu sekolah menengah atas (SMA) internasional di Indonesia dalam rangka membantu persiapan lomba olimpiade fisika internasional. Pada 1 Juli 2021, Mr. John menandatangani kontrak menjadi dosen biofisika di Universitas ABC di Indonesia selama 4 tahun.
Dalam hal ini, Mr. John telah berniat untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Mr. John juga telah mendaftarkan diri menjadi wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) tempat tinggalnya pada 2 Januari 2021.
 
Selama tahun pajak 2021, Mr. John memperoleh penghasilan dari 3 sumber penghasilan yaitu:
  1. penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai guru fisika di SMA internasional dengan kode klasifikasi baku jabatan Indonesia (KBJI) 2320;
  2. penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai dosen biofisika di Universitas ABC dengan kode KBJI 2310;
  3. penghasilan bunga obligasi perusahaan swasta dari Malaysia.
Dari kasus di atas, bagaimana perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Mr. John?
 
Jawab:
Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 18/2021 diatur mengenai ketentuan warga negara asing (WNA) kriteria tertentu yang dapat dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia saja. Adapun ketentuan tersebut harus memenuhi syarat yaitu memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
Dalam kasus ini, Mr. John telah memenuhi syarat yaitu memiliki keahlian tertentu dengan menduduki pos jabatan sebagai dosen biofisika di Universitas ABC (kode KBJI: 2310) dan menandatangani kontrak menjadi dosen selama 4 tahun. Adapun kode KBJI ini dapat dilihat pada lampiran II PMK 18/2021. Dengan demikian, Mr. John telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
 
Untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut, Mr. John diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. John terdaftar, maka Mr. John dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dihitung sejak tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Atas penghasilan bunga obligasi dari Malaysia, Mr. John tidak dapat memanfaatkan P3B Indonesia dan Malaysia sejak diterbitkannya surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
 
Apabila Mr. John memanfaatkan P3B atas penghasilan bunga tersebut di tahun 2021, maka Mr. John akan dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia untuk tahun pajak 2021. Selain itu, jika permohonan Mr. John tidak disetujui maka Mr. John dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber akan dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia.
 
Soal 2
Mr. Lee merupakan warga negara Jepang yang bekerja di Indonesia. Pada 2 Januari 2018 menandatangani kontrak kerja selama 1 tahun dengan perusahaan konstruksi PT. DEF di Indonesia untuk menduduki jabatan sebagai manajer pengembangan bisnis (Kode KBJI: 1223). Mr. Lee telah terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 2 Januari 2018. Setelah kontrak berakhir, Mr. Lee kembali ke Jepang dan menetap di sana.
 
Adapun Mr. Lee kembali ke Indonesia setelah menandatangani kontrak kerja yang baru dengan PT. DEF untuk jabatan baru yaitu kepala proyek ahli teknik lapangan (kode KBJI: 2142) untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.
 
Dalam hal ini, Mr. Lee memperoleh penghasilan dari 2 sumber penghasilan yaitu:
  1. penghasilan sebagai manajer pengembangan bisnis PT. DEF (kode KBJI: 1223);
  2. penghasilan sebagai kepala proyek ahli teknik lapangan PT. DEF (kode KBJI: 2142;
Dari kasus tersebut, bagaimana perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Mr. Lee?
 
Jawab:
Berdasarkan kasus di atas, terhitung sejak tanggal 1 April 2020, Mr. Lee telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Agar dapat menerapkan ketentuan tersebut, Mr. Lee diwajibkan untuk mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat terdaftar. Jika permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. Lee terdaftar, maka perlakuan PPh atas penghasilan Mr. Lee:
  1. Untuk tahun pajak 2020:
    1. periode 1 April sd. 1 November 2020, dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
    2. periode 2 November 2020 sd. 31 Desember 2020, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia;
  2. Untuk tahun pajak 2021 yaitu jangka waktu 1 Januari sd. 31 Desember 2021 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia;
  3. Untuk tahun pajak 2022 yaitu jangka waktu 1 Januari sd. 31 Desember 2022 dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Hal ini karena jangka waktu 4 tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 PMK 18/2021 dihitung sejak tahun pajak 2018 sampai dengan tahun pajak 2021.
  4. Untuk tahun pajak 2023 yaitu jangka waktu 1 Januari sd. 31 Maret 2023 dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
REFERENSI:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 (KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA, BIDANG PERPAJAKAN)
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File