Ilustrasi Kasus

Perlakuan Pajak atas Sisa Lebih

Soal 1
Yayasan Pelestarian Lingkungan HIS merupakan badan nirlaba yang memperoleh sisa lebih sebesar Rp80.000.000 pada tahun 2019. Sisa lebih tersebut ditanamkan dalam sarana dan prasarana sesuai ketentuan sebesar Rp60.000.000, sedangkan sisanya Rp20.000.000 ditanamkan dalam dana abadi dalam waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh. Bagaimana perlakuan perpajakan atas transaksi di tersebut?
 
Jawab:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021) disebutkan bahwa sisa lebih tahun dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang ditanamkan kembali dalam sarana dan prasarana. Hal ini berlaku bila sisa lebih yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana sebesar 75% atau memenuhi paling sedikit 25% dari jumlah sisa lebih. Adapun atas ilustrasi di atas sisa lebih Yayasan Pelestarian Lingkungan HIS adalah sebesar Rp60.000.000 atau sebesar 60% bagian dari sisa lebih. Selain itu, sisa lebih sebesar Rp20.000.000 ditempatkan sebagai dana abadi. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan PMK 18/2021, sisa lebih tahun 2019 milik Yayasan Pelestarian Lingkungan HIS dikecualikan dari objek PPh.
 
 
 
Soal 2
Yayasan Pendidikan Matahari merupakan badan nirlaba yang memperoleh sisa lebih sebesar Rp100.000.000 pada tahun 2019. Sisa lebih tersebut ditanamkan dalam sarana dan prasarana sebesar Rp20.000.000, sedangkan sisanya ditanamkan dalam dana abadi dalam waktu 5 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh. Bagaimana perlakuan perpajakan atas transaksi di tersebut?
 
Jawab:
Berdasarkan PMK 18/2021 disebutkan bahwa sisa lebih tahun dapat dikecualikan sebagai objek PPh jika ditanamkan kembali untuk sarana dan prasarana. Adapun sisa lebih yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana oleh Yayasan Pendidikan Matahari adalah Rp20.000.000 atau 20% dari bagian keseluruhan sisa lebih. Dengan demikian, Yayasan Pendidikan Matahari tidak dapat dikecualikan sebagai objek PPh karena jumlah yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana sebesar 20% atau lebih kecil dari nilai minimal yang ditetapkan dalam PMK 18/2021.
 
 
 
Soal 3
Yayasan Pelangi Sosial merupakan badan nirlaba yang memperoleh sisa lebih sebesar Rp80.000.000 pada tahun 2019. Sisa lebih tersebut ditanamkan dalam sarana dan prasarana sesuai ketentuan yakni sebesar Rp20.000.000, ditempatkan dalam dana abadi sejumlah Rp50.000.000 dan digunakan untuk selain sarana dan prasarana maupun dana abadi sejumlah Rp10.000.000. Bagaimana perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut?
 
Jawab:
Berdasarkan PMK 18/2021 disebutkan bahwa sisa lebih tahun dapat dikecualikan sebagai objek PPh jika ditanamkan kembali untuk sarana prasarana dengan persentase minimum 25% dan maksimum 75% dari jumlah sisa lebih. Dari ilustrasi di atas, dapat diperoleh informasi bahwa sisa lebih milik Yayasan Pelangi Sosial ditanamkan kembali ke sarana prasarana sebesar Rp20.000.000 atau sebesar 25% dari sisa lebih pada tahun 2019. Pada dasarnya ini telah memenuhi ketentuan PMK 18/2021, akan tetapi terdapat jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana atau dana abadi sebesar Rp10.000.000 yang merupakan objek PPh. Adapun sisa lebih yang tidak ditanamkan kembali ke sarana dan prasarana maupun dana abadi merupakan objek pajak pada sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PMK 18/2021.
REFERENSI:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File