Ilustrasi Kasus

Pengenaan PPh final 7,5% atas penghasilan berupa dividen

Soal 1
Pada tahun 2019, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) melakukan kerja sama dengan X Ltd. yang merupakan subjek pajak Singapura, membentuk PT. Infra Fund Indonesia yang merupakan subjek pajak badan dalam negeri. Adapun persentase kepemilikan LPI adalah sebesar 50% dan X Ltd. sebesar 50%. Bila pada tahun 2021 akan dibagikan dividen Rp5.000.000.000 oleh PT. Infra Fund Indonesia kepada LPI dan X Ltd sesuai persentase saham. Bagaimana perlakuan perpajakan atas penghasilan atas dividen tersebut? Serta berapa PPh yang terutang atas transaksi tersebut?
 
Jawab:
Berdasarkan ilustrasi kasus di atas, pembagian dividen oleh PT. Infra Fund Indonesia sesuai dengan kepemilikan saham yaitu 50% untuk LPI dan 50% untuk X Ltd. Dengan demikian, pembagian dividen untuk LPI dan X Ltd masing-masing sebesar:
 
Dividen yang dibagikan
=
Rp5.000.000.000
Bagian dividen LPI
=
50% x R p5.000.000.000
 
=
Rp2.500.000.000
Bagian dividen X Ltd
=
50% x Rp5.000.000.000
 
=
Rp2.500.000.000
 
 
 
 
 
 
 
 
Mengacu pada PP 49/2021, penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT. Infra Fund Indonesia kepada LPI dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Adapun penghasilan berupa dividen yang diterima oleh X Ltd dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 7,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a PP 49/2021. Adapun PPh final atas dividen yang diterima oleh X Ltd adalah sebagai berikut:
 
PPh final atas dividen
=
7,5% x Rp2.500.000.000
 
=
Rp187.500.000
 
 
 
 
Dengan demikian, jumlah dividen yang diterima oleh X Ltd adalah sebagai berikut:
 
Dividen yang diterima X Ltd
=
Rp2.500.000.000 – Rp187.500.000
 
=
Rp2.312.500.000
 
 
 
REFERENSI:
Peraturan Pemerintah Nomor 49 TAHUN 2021
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File