Soal 1
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2021. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2021. Tentukan saat pembuatan faktur pajak dari transaksi tersebut!
Jawab:
Berdasarkan ketentuan PP 9/2021 disebutkan bahwa Faktur Pajak wajib dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang. Dikarenakan perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah akan ditandatangani pada tanggal 1 September 2021, maka kewajiban membuat faktur pajak dapat dilakukan pada 1 September 2021.
Soal 2
Rumah milik Tuan Anton akan dijual kepada Nyonya Elen. Adapun rumah tersebut akan diserahkan secara nyata kepada Nyonya Elen pada tanggal 1 Agustus 2021. Adapun surat atau akta baru akan ditandatangani pada 31 Desember 2021. Tentukan saat pembuatan faktur pajak dari transaksi tersebut!
Jawab:
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 9/2021 disebutkan bahwa faktur pajak wajib dibuat saat barang tidak bergerak secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang. Pada transaksi di atas disebutkan bahwa rumah milik Tuan Anton akan diserahkan secara nyata pada Nyonya Elen pada 1 Agustus 2021, sedangkan akta baru akan ditandatangani pada 31 Desember 2021. Dengan demikian, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan rumah kepada Nyonya Elen yaitu pada 1 Agustus 2021.