Soal 1
PT. Gulali pada Mei 2019 melakukan penyerahan Batang Tebu sebanyak 50 ton ke perusahaan-perusahaan gula. Apabila harga tiap tonnya adalah Rp5.000.000. Hitunglah berapa PPN terutang atas penyerahan batang tebu tersebut?
Jawab:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020, dijelaskan bahwa batang tebu masuk ke dalam kriteria barang kena PPN. Adapun tata cara penghitungan untuk penyerahan batang tebu ini adalah sebagai berikut:
PPN Hasil Pertanian tertentu = 10% x 10% x Dasar Pengenaan Pajak
Dengan demikian, perhitungan PPN terutang atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak |
= |
50 ton x Rp5.000.000 |
|
= |
Rp250.000.000 |
PPN Terutang |
= |
10% x 10% x Rp250.000.000 |
|
= |
Rp2.500.000 |
Soal 5
PT. Kopikapi merupakan perusahaan yang bergerak di industri pengolahan kopi. Pada Juni 2019 dilakukan penyerahan biji kopi kering sebesar Rp600.000.000 dan biji kopi sangrai Rp500.000.000. Hitunglah berapa PPN terutang atas penyerahan tersebut?
Jawab:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020, dijelaskan bahwa biji kopi kering dan biji kopi sangrai masuk ke dalam kriteria barang kena PPN. Adapun tata cara penghitungan untuk penyerahan tersebut adalah sebagai berikut:
PPN Hasil Pertanian tertentu = 10% x 10% x Dasar Pengenaan Pajak
Dengan demikian, perhitungan PPN terutang atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak |
= |
Nilai penyerahan biji kopi kering + nilai penyerahan biji kopi sangria |
|
= |
Rp600.000.000 + Rp500.000.000 |
|
= |
Rp1.100.000.000 |
PPN Terutang |
= |
10% x 10% x Rp1.100.000.000 |
|
= |
Rp11.000.000 |