Ilustrasi Kasus

Penghitungan PPh Pasal 24

Soal 1
PT. Daun Gugur di Surabaya memperoleh penghasilan neto pada tahun 2019 sebagai berikut:
 
Penghasilan dalam negeri (tarif PPh Badan 25%)
Rp600.000.000
Penghasilan  dari Vietnam (tarif pajak 20%)
Rp400.000.000
 
Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT. Daun Gugur tahun 2014?
 
Jawab:
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU PPh, diatur bahwa pajak yang dibayar dan terutang di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang. Dalam kasus ini, PT. Daun Gugur mendapatkan penghasilan dari Vietnam dan membayarkan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari Vietnam sebesar 20% dari penghasilan tersebut. Dengan demikian, PT. Daun Gugur dapat mengkreditkan pajak yang dibayar dan terutang di Vietnam dengan syarat jumlah kredit pajak tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang. Berikut ini adalah cara perhitungan PPh Pasal 24 terutang PT. Daun Gugur:
 
1.
Menghitung total penghasilan kena pajak:
 
 
Penghasilan dalam negeri
Rp600.000.000
 
Penghasilan dari Vietnam
Rp400.000.000
 
Jumlah Penghasilan Neto
Rp1.000.000.000
2.
Menghitung total PPh terutang:
 
 
PPh terutang 25% x Rp1.000.000.000
Rp250.000.000
3.
Menghitung PPh Maksimum yang dapat dikreditkan:
 
 
(Penghasilan Luar Negeri: total penghasilan) x total PPh terutang
 
 
(Rp400.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp250.000.000
Rp100.000.000
4.
Menghitung PPh yang terutang atau dipotong di Vietnam:
 
 
20% x Rp400.000.000
Rp80.000.000
 
Dari perhitungan di atas, diketahui bahwa PPh maksimum yang dapat dikreditkan sebesar Rp100.000.000, akan tetapi pajak penghasilan yang terutang atau dipotong di Vietnam adalah sebesar Rp80.000.000. Dengan demikian, jumlah yang dapat dikreditkan adalah Rp80.000.000. Jumlah ini dipilih dari jumlah terendah di antara jumlah PPh maksimum yang boleh dikreditkan dan jumlah PPh yang terutang atau dibayar di Vietnam.
 
 
 
Soal 2
PT. Kahyangan merupakan perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Di tahun 2019, PT. Kahyangan mendapatkan penghasilan neto dalam tahun 2019 sebagai berikut:
  1. Di dalam negeri, PT. Kahyangan menderita kerugian senilai Rp300.000.000
  2. Di Belanda memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp900.000.000
Bila tarif pajak penghasilan badan yang berlaku di Belanda adalah 30%. Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT. Kahyangan pada tahun 2019!
 
Jawab:
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU PPh, diatur bahwa pajak yang dibayar dan terutang di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, dapat dijadikan kredit pajak terhadap pajak yang terutang. Dalam kasus ini, PT. Kahyangan mendapatkan penghasilan neto dari Belanda sebesar Rp900.000.000 dengan tarif pajak penghasilan sebesar 30%. Pembayaran pajak penghasilan di Belanda yang dilakukan oleh PT. Kahyangan, dapat dijadikan sebagai kredit pajak yang terutang di Indonesia. Dengan catatan, nilai kredit pajak ini tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang. Berikut ini adalah cara perhitungan PPh Pasal 24 terutang PT. Kahyangan:
 
1.
Menghitung total penghasilan kena pajak:
 
 
Penghasilan dalam negeri
(Rp300.000.000)
 
Penghasilan dari Belanda
Rp900.000.000
 
Jumlah Penghasilan Neto
Rp600.000.000
2.
Menghitung total PPh terutang:
 
 
PPh terutang 25% x Rp600.000.000
Rp150.000.000
3.
Menghitung PPh Maksimum yang dapat dikreditkan:
 
 
(Penghasilan Luar Negeri: total penghasilan) x total PPh terutang
 
 
(Rp900.000.000 : Rp600.000.000) x Rp150.000.000
Rp225.000.000
4.
Menghitung PPh yang terutang atau dipotong di Belanda:
 
 
30% x Rp900.000.000
Rp270.000.000
 
Dari perhitungan di atas, diketahui bahwa PPh maksimum yang dapat dikreditkan sebesar Rp225.000.000, akan tetapi pajak penghasilan yang terutang atau dipotong di Belanda adalah sebesar Rp270.000.000. Dengan demikian, jumlah yang dapat dikreditkan adalah Rp225.000.000. Jumlah ini dipilih dari jumlah terendah di antara jumlah PPh maksimum yang boleh dikreditkan dan jumlah PPh yang terutang atau dibayar di Belanda.
 
 
 
Soal 3
PT. Alunan Nada pada tahun 2019 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
  1. Di Thailand memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp500.000.000 (Tarif pajak yang berlaku adalah 40%)
  2. Di Indonesia memperoleh penghasilan neto sebesar Rp500.000.000
Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT. Alunan Nada pada tahun 2019?
 
Jawab:
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU PPh, diatur bahwa pajak yang dibayar dan terutang di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, dapat dijadikan kredit pajak terhadap pajak yang terutang. Dalam kasus ini, PT. Alunan Nada mendapatkan penghasilan neto dari Thailand senilai Rp500.000.000 dan wajib membayar pajak penghasilan 40% dari penghasilan neto tersebut. Bila merujuk pada ketentuan PPh Pasal 24, maka pembayaran pajak di Thailand dapat dijadikan sebagai kredit pajak yang terutang di Indonesia. Dengan catatan, nilai kredit pajak ini tidak melebihi perhitungan pajak yang terutang di Indonesia. Berikut adalah cara perhitungan PPh Pasal 24 oleh PT. Alunan Nada:
 
1.
Menghitung total penghasilan kena pajak:
 
 
Penghasilan dalam negeri
Rp500.000.000
 
Penghasilan dari Thailand
Rp500.000.000
 
Jumlah Penghasilan Neto
Rp1.000.000.000
2.
Menghitung total PPh terutang:
 
 
PPh terutang 25% x Rp1.000.000.000
Rp250.000.000
3.
Menghitung PPh Maksimum yang dapat dikreditkan:
 
 
(Penghasilan Luar Negeri: total penghasilan) x total PPh terutang
 
 
(Rp500.000.000: Rp1.000.000.000) x Rp250.000.000
Rp125.000.000
4.
Menghitung PPh yang terutang atau dipotong di Thailand:
 
 
40% x Rp500.000.000
Rp200.000.000
 
Dari perhitungan di atas, diketahui bahwa PPh maksimum yang dapat dikreditkan sebesar Rp125.000.000, akan tetapi pajak penghasilan yang terutang atau dipotong di Belanda adalah sebesar Rp200.000.000. Dengan demikian, jumlah yang dapat dikreditkan adalah Rp125.000.000. Jumlah ini dipilih dari jumlah terendah di antara jumlah PPh maksimum yang boleh dikreditkan dan jumlah PPh yang terutang atau dibayar di Thailand.
REFERENSI:
Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File