Soal 1
PT. Corak Jawa merupakan perusahaan yang bergerak di industri batik yang sudah memulai berproduksi komersial sejak tahun 2020. Pada tahun Juli 2020, PT. Corak Jawa berencana mengembangkan usahanya dengan membeli peralatan membatik seharga Rp300.000.000.
Adapun rincian jumlah pegawai PT. Corak Jawa pada tahun pajak 2020 adalah sebagai berikut:
Jan
|
Feb
|
Mar
|
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Jul
|
Aug
|
Sep
|
Okt
|
Nov
|
Des
|
300
|
310
|
290
|
320
|
280
|
310
|
290
|
300
|
330
|
270
|
310
|
290
|
Bagaimana perlakuan pajak untuk pembelian barang modal tersebut, apabila PT. Corak Jawa ingin memanfaatkan insentif penanaman modal untuk industri padat karya?
Jawab:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2020 diatur bahwa terdapat fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Adapun PT. Corak Jawa merupakan industri padat karya sebagaimana diatur dalam PMK 16/2020 yang dapat memanfaatkan fasilitas ini sepanjang jumlah tenaga kerja Indonesia selama tahun pajak tertentu berjumlah paling sedikit 300. Dengan demikian perhitungan rata-rata tenaga kerja Indonesia di PT. Corak Jawa adalah sebagai berikut:
Jumlah rata-rata |
= |
Jumlah TKI bulan Jan sd. Des : Jumlah Bulan |
|
= |
3600 : 12 bulan |
|
= |
300 orang |
Berdasarkan perhitungan di atas, karena jumlah rata-rata tenaga kerja di PT. Corak Jawa adalah 300, maka PT. Corak Jawa dapat memanfaatkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal. Dalam hal ini penanaman modal yang dilakukan oleh PT. Corak Batik adalah pembelian barang modal senilai Rp300.000.000. Pengurangan penghasilan neto ini dibebankan selama 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial, masing-masing sebesar 10%. Dengan demikian, perhitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto per tahunnya adalah sebagai berikut:
Pengurangan Penghasilan Neto |
= |
60% x Rp300.000.000 |
|
= |
Rp18.000.000 |
Pengurangan Penghasilan neto per tahun |
= |
Rp18.000.000 : 6 tahun |
|
= |
Rp3.000.000 |
Soal 2
PT. Lari Kencang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu olahraga. Perusahaan ini telah mulai berproduksi secara komersial sejak tahun 2020. Pada tahun 2020, PT. Lari Kencang berencana mengembangkan usahanya dengan membeli peralatan seharga Rp500.000.000.
Adapun rincian jumlah pegawai PT. Lari Kencang pada tahun pajak 2020 adalah sebagai berikut:
Jan
|
Feb
|
Mar
|
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Jul
|
Aug
|
Sep
|
Okt
|
Nov
|
Des
|
50
|
60
|
70
|
120
|
280
|
310
|
290
|
300
|
330
|
270
|
310
|
290
|
Bagaimana perlakuan pajak untuk pembelian barang modal tersebut, apabila PT. Lari Kencang ingin memanfaatkan insentif penanaman modal untuk industri padat karya?
Jawab:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2020 diatur bahwa terdapat fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Adapun PT. Lari Kencang merupakan industri padat karya sebagaimana diatur dalam PMK 16/2020 yang dapat memanfaatkan fasilitas ini sepanjang jumlah tenaga kerja Indonesia selama tahun pajak tertentu berjumlah paling sedikit 300. Dengan demikian perhitungan rata-rata tenaga kerja Indonesia di PT. Lari Kencang adalah sebagai berikut:
Jumlah rata-rata |
= |
Jumlah TKI bulan Jan sd. Des : Jumlah Bulan |
|
= |
2680 : 12 bulan |
|
= |
223,33 orang |
Berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa rata-rata tenaga kerja PT. Lari Kencang masih di bawah 300 orang. Dengan demikian, PT. Lari Kencang belum dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto pada tahun pajak 2020. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan pada tahun pajak saat jumlah rata-rata tenaga kerja minimal 300.