Soal 1
PT. Ceria merupakan penyelenggara server pulsa dan PT. Elang merupakan retailer pulsa. PT. E tidak memiliki Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Selama bulan Maret 2021, PT. Elang melakukan deposit dengan rincian sebagai berikut:
-
tanggal 2 Maret 2021 sebesar Rp8.000.000;
-
tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp5.000.000.
Bagaimanakah perlakuan pajak penghasilan atas transaksi di atas?
Jawab:
Berdasarkan PMK 6/2021 dijelaskan bahwa perlakuan pajak penghasilan atas pendapatan dari penjualan kartu perdana dan/atau pulsa merupakan objek pajak penghasilan. Adapun kewajiban pemungutan pajak penghasilan dari ilustrasi di atas merupakan kategori pemungutan PPh Pasal 22. Berikut ini merupakan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh PT. Ceria atas pembayaran PT. Elang selama Bulan Maret 2021:
-
tanggal 2 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar:
PPh Pasal 22 terutang |
= |
0.5% x Rp8.000.000 |
|
= |
Rp40.000 |
-
tanggal 23 Maret 2021, PPh pasal 22 terutang sebesar:
PPh Pasal 22 terutang |
= |
0.5% x Rp5.000.000 |
|
= |
Rp25.000 |
Soal 2
Apabila pada bulan April 2021, PT. Elang (seperti soal sebelumnya) melakukan transaksi deposit dengan rincian sebagai berikut:
-
tanggal 1 April 2021 sebesar Rp10.000.000
-
tanggal 15 April 2021 sebesar Rp1.500.000
-
tanggal 21 April 2021 sebesar Rp1.600.000
Bagaimanakah perlakuan pajak penghasilan atas transaksi di atas?
Jawab:
Berdasarkan PMK 6/2021 dijelaskan bahwa perlakuan pajak penghasilan atas pendapatan dari penjualan kartu perdana dan/atau pulsa merupakan objek pajak penghasilan. Adapun kewajiban pemungutan pajak penghasilan dari ilustrasi di atas merupakan kategori pemungutan PPh Pasal 22. Akan tetapi, transaksi yang terutang PPh Pasal 22 ini hanya terbatas pada transaksi yang bernilai di atas Rp2.000.000. Berikut ini merupakan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh PT. Ceria atas pembayaran PT. Elang selama Bulan April 2021:
-
tanggal 1 April 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar:
PPh Pasal 22 terutang |
= |
0.5% x Rp10.000.000 |
|
= |
Rp50.000 |
-
tanggal 15 April 2021, PPh Pasal 22 tidak terutang karena pembayaran tidak lebih dari Rp2.000.000
-
tanggal 21 April 2021, PPh Pasal 22 juga tidak terutang karena pembayaran tidak lebih dari Rp2.000.000.