Soal 1
PT. Abadi merupakan operator telekomunikasi selular yang juga merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Pada tanggal 2 Januari 2021, PT. Abadi menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa dan/atau kartu perdana sebesar Rp10.000.000 dari PT. Bahagia. Pada tanggal 3 Januari 2021, PT. A menjual kartu perdana dan pulsa dari Tuan Bambang senilai Rp20.000. Hitunglah berapa PPN yang harus dipungut oleh PT. Abadi atas transaksi tersebut!
Jawab:
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.03/2021 (PMK 6/2021), penyerahan pulsa dan kartu perdana merupakan penyerahan yang terutang PPN. Dari ilustrasi di atas, dapat diperoleh informasi bahwa PT. Abadi merupakan salah satu perusahaan operator telekomunikasi selular yang juga telah ditetapkan sebagai PKP. Dengan demikian, PT. Abadi wajib memungut PPN atas seluruh penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dilakukan. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:
-
Penyerahan pulsa dan/atau kartu perdana oleh PT. Abadi ke PT. Bahagia.
PPN terutang |
= |
10% x Rp10.000.000 |
|
= |
Rp1.000.000 |
-
Penyerahan kartu perdana oleh PT. Abadi ke Tuan Bambang
PPN terutang |
= |
10% x Rp15.000 |
|
= |
Rp1.500 |
Soal 2
PT. Bahagia meurpakan authorized distributor pulsa yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Pada tanggal 8 Februari 2021, PT. Bahagia menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa dan/atau kartu perdana sebesar Rp9.000.000 dari PT. Cerah. Apakah transaksi antara PT. Bahagia dan PT. Ceria merupakan transaksi terutang PPN?
Jawab:
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 6/2021 dijelaskan bahwa penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dilakukan oleh PKP merupakan penyerahan yang terutang PPN. Dengan demikian, PT. Bahagia selaku PKP wajib melakukan pemungutan PPN terhadap PT. Cerah. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:
PPN terutang |
= |
10% x Rp9.000.000 |
|
= |
Rp900.000 |
Soal 3
PT. Cerah merupakan penyelenggara server pulsa (penyelenggara distrubusi tingkat dua) yang telah dikukuhkan sebagai PKP, PT. Dewi merupakan master dealer pulsa (penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya) dan PT. Elang merupakan retailer pulsa. Pada tanggal 2 Maret 2021, PT. Cerah menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa dan/atau kartu perdana dari PT. Dewi sebesar Rp8.000.000. Pada tanggal 17 Maret 2021, PT. Dewi menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa dan/atau kartu perdana dari PT. Elang. Kemudian pada tanggal 24 Maret 2021, PT. Elang menjual pulsa denominasi Rp10.000 kepada Nyonya Yinta seharga Rp12.000. Tentukan transaksi mana yang terutang PPN!
Jawab:
Berdasarkan PMK 6/2021 diatura bahwa penyerahan pulsa dan kartu kredit merupakan kategori penyerahan yang terutang PPN. Akan tetapi, dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 6/2021 dijelaskan bahwa pemungutan PPN hanya dilakukan satu kali oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua pada saat penyerahan barang kena pajak. Dengan demikian dapat diuraikan transaksi dan perlakuan pemungutan PPN-nya sebagai berikut:
-
Atas penyerahan pulsa dan/atau kartu perdana oleh PT. Ceria pada PT. Dewi, PT. Dewi kepada PT. Elang, dan PT. Elang kepada Nyonya Yinta, wajib dipungut 1 (satu) kali oleh PT. C sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 2 Maret 2021;
-
PPN yang dipungut oleh PT. Ceria pada PT. Dewi adalah sebagai berikut:
PPN terutang |
= |
10% x Rp8.000.000 |
|
= |
Rp800.000 |
-
PT. Dewi dan PT. Elang tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan/atau kartu perdana.