Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 1 Tahun 2020

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 1 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PENYESUAIAN SISTEM KERJA HAKIM DAN APARATUR PERADILAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA 
 
Bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 bertempat di Istana Bogor, telah mengumumkan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam). 
 
Kementerian/Lembaga telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menyusun kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membantu pemerintah menghambat penyebaran Covid-19. 
 
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung tanggal 16 Maret 2020, tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Sekretaris Mahkamah Agung perlu mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, sebagai berikut: 
 
A.
Sistem kerja di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
 
1.
Hakim dan Aparatur yang mengalami kondisi sakit khususnya batuk, pilek, demam dan sesak napas dan/atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak atau lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, dapat diberikan izin tidak masuk kantor oleh pimpinan satuan kerja masing-masing dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan kantor serta daerah setempat.
 
2.
Hakim dan Aparatur yang mengalami kondisi sakit tersebut di atas agar mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.
 
3.
Pimpinan satuan kerja agar:
 
 
a.
memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan efektif untuk memberikan pelayanan publik; dan
 
 
b.
berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan terus memantau perkembangan informasi terkait dengan penyebaran Covid-19 serta melaporkan kondisi satuan kerjanya secara berjenjang.
 
4.
Hakim dan Aparatur dapat melakukan presensi masuk/pulang kantor secara manual, untuk sementara tidak menggunakan fingerprint scan, menjaga kebersihan alat-alat kantor dan menghindari tempat keramaian di lingkungan kantor untuk meminimalisir terinfeksi Covid-19.
 
5.
Aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat menggunakan masker sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
 
6.
Aparatur yang datang terlambat/pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja dengan persetujuan atasan langsung, tidak dikenakan potongan tunjangan kinerja selama surat edaran ini diberlakukan.
 
7.
Seluruh satuan kerja pusat dan daerah diminta melakukan sosialisasi pola hidup sehat dengan cara melakukan kegiatan kebersihan kantor dan tempat ibadah di lingkungan kantor secara menyeluruh.
 
8.
Setiap satuan kerja menyediakan hand sanitizer untuk ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang.
 
9.
Setiap satuan kerja agar menyediakan alat pendeteksi suhu badan (thermometer infrared) sebagai deteksi awal dan pencegahan penyebaran Covid-1 9.
 
 
 
B.
Persidangan Pengadilan
 
1.
Persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
 
2.
Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.
 
3.
Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman an tar pengunjung sidang (social distancing).
 
4.
Persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi.
 
 
 
C.
Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas
 
1.
Pimpinan satuan kerja agar melakukan pengaturan penerapan jarak aman pengunjung pengadilan (social distancing).
 
2.
Rapat-rapat yang bersifat rutin di pengadilan atau kegiatan lainnya agar memperhatikan jarak aman antar peserta (social distancing).
 
3.
Perjalanan dinas di dalam dan luar negeri sedapat mungkin ditunda atau dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas.
 
4.
Hakim dan Aparatur yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 harus segera menghubungi Hotline Center Corona melalui nomor telepon 119 (ext) 9 dan/atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.
 
 
 
D.
Penutup
 
1.
Pimpinan satuan kerja dapat menetapkan pengaturan lebih teknis yang diperlukan dengan mengutamakan faktor kesehatan, keselamatan dan melaporkannya kepada atasan langsung masing-masing serta berkoordinasi dengan Sekretaris Mahkamah Agung.
 
2.
Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
 
 
 
Demikian untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 
 
17 Maret 2020
SEKRETARIS MAHKMAH AGUNG
A.S PUDJOHARSOYO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.