Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 1 Tahun 2020
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG
PENYESUAIAN SISTEM KERJA HAKIM DAN APARATUR PERADILAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
| |||||||||
|
Bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 bertempat di Istana Bogor, telah mengumumkan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam).
| |||||||||
|
| |||||||||
|
Kementerian/Lembaga telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menyusun kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membantu pemerintah menghambat penyebaran Covid-19.
| |||||||||
|
| |||||||||
|
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung tanggal 16 Maret 2020, tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Sekretaris Mahkamah Agung perlu mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, sebagai berikut:
| |||||||||
|
| |||||||||
|
A.
|
Sistem kerja di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
| ||||||||
|
|
1.
|
Hakim dan Aparatur yang mengalami kondisi sakit khususnya batuk, pilek, demam dan sesak napas dan/atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak atau lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, dapat diberikan izin tidak masuk kantor oleh pimpinan satuan kerja masing-masing dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan kantor serta daerah setempat.
| |||||||
|
|
2.
|
Hakim dan Aparatur yang mengalami kondisi sakit tersebut di atas agar mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.
| |||||||
|
|
3.
|
Pimpinan satuan kerja agar:
| |||||||
|
|
|
a.
|
memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan efektif untuk memberikan pelayanan publik; dan
| ||||||
|
|
|
b.
|
berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan terus memantau perkembangan informasi terkait dengan penyebaran Covid-19 serta melaporkan kondisi satuan kerjanya secara berjenjang.
| ||||||
|
|
4.
|
Hakim dan Aparatur dapat melakukan presensi masuk/pulang kantor secara manual, untuk sementara tidak menggunakan fingerprint scan, menjaga kebersihan alat-alat kantor dan menghindari tempat keramaian di lingkungan kantor untuk meminimalisir terinfeksi Covid-19.
| |||||||
|
|
5.
|
Aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat menggunakan masker sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
| |||||||
|
|
6.
|
Aparatur yang datang terlambat/pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja dengan persetujuan atasan langsung, tidak dikenakan potongan tunjangan kinerja selama surat edaran ini diberlakukan.
| |||||||
|
|
7.
|
Seluruh satuan kerja pusat dan daerah diminta melakukan sosialisasi pola hidup sehat dengan cara melakukan kegiatan kebersihan kantor dan tempat ibadah di lingkungan kantor secara menyeluruh.
| |||||||
|
|
8.
|
Setiap satuan kerja menyediakan hand sanitizer untuk ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang.
| |||||||
|
|
9.
|
Setiap satuan kerja agar menyediakan alat pendeteksi suhu badan (thermometer infrared) sebagai deteksi awal dan pencegahan penyebaran Covid-1 9.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
B.
|
Persidangan Pengadilan
| ||||||||
|
|
1.
|
Persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
| |||||||
|
|
2.
|
Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.
| |||||||
|
|
3.
|
Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman an tar pengunjung sidang (social distancing).
| |||||||
|
|
4.
|
Persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
C.
|
Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas
| ||||||||
|
|
1.
|
Pimpinan satuan kerja agar melakukan pengaturan penerapan jarak aman pengunjung pengadilan (social distancing).
| |||||||
|
|
2.
|
Rapat-rapat yang bersifat rutin di pengadilan atau kegiatan lainnya agar memperhatikan jarak aman antar peserta (social distancing).
| |||||||
|
|
3.
|
Perjalanan dinas di dalam dan luar negeri sedapat mungkin ditunda atau dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas.
| |||||||
|
|
4.
|
Hakim dan Aparatur yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 harus segera menghubungi Hotline Center Corona melalui nomor telepon 119 (ext) 9 dan/atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
D.
|
Penutup
| ||||||||
|
|
1.
|
Pimpinan satuan kerja dapat menetapkan pengaturan lebih teknis yang diperlukan dengan mengutamakan faktor kesehatan, keselamatan dan melaporkannya kepada atasan langsung masing-masing serta berkoordinasi dengan Sekretaris Mahkamah Agung.
| |||||||
|
|
2.
|
Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
Demikian untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |||||||||
|
| |||||||||
|
17 Maret 2020
SEKRETARIS MAHKMAH AGUNG A.S PUDJOHARSOYO
| |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.