Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-05/PP/2021

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR SE-05/PP/2021
 
TENTANG
 
PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H
 
 
Yth.
1.
Para Hakim Pengadilan Pajak
 
2.
Para Panitera Pengganti
 
 
Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, maka ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 5 Mei s.d. hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021.
 
Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah cukup sidang.
 
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.