Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-05/PP/2021
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN
NOMOR SE-05/PP/2021 TENTANG
PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H
| |||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||
|
Yth.
|
1.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak
| |||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Para Panitera Pengganti
| |||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, maka ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 5 Mei s.d. hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021.
| |||||||||||||||||||||||
|
Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah cukup sidang.
| |||||||||||||||||||||||
| Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya. | |||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd.
Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H.
| |||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.