Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.24/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-07/PJ.24/1997
 
TENTANG
 
PENUNDAAN PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-03/PJ.24/1997 TANGGAL 7 FEBRUARI 1997
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan akan diadakannya uji coba atas LPP dan SSP bentuk baru sebelum diberlakukan pada tiap-tiap KPP, dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-03/PJ.24/1997 tanggal 7 Februari 1997 agar ditunda terlebih dahulu. Oleh karena itu, pengaturan kode MAP dan kode Setoran pajak supaya menggunakan kembali Keputusan Dirjen pajak Nomor: KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 jo. SE-08/PJ.24/1996 tanggal 9 Juli 1996 sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
 
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
23 Juni 1997
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.