Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.02/2007

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.02/2007
 
TENTANG
PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-146/PJ./2006 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Perubahan dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN antara lain:
 
a.
Menambah contoh untuk penggantian Faktur Pajak Standar pada Masa Pajak yang sama;
 
b.
Memberikan penegasan tambahan atas contoh pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang mengakibatkan Lebih Bayar menjadi lebih kecil;
 
c.
Menambah keterangan dan catatan untuk tata cara pengisian SPT untuk Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
2.
Dengan adanya perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1, maka atas pembetulan SPT Masa PPN yang SPT hasil pembetulan mengakibatkan Lebih Bayar menjadi lebih kecil maka PKP diberi dua pilihan yaitu:
 
a.
PKP dapat membayar/menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F dan SPT-SPT Masa Pajak setelah SPT Masa yang dibetulkan dianggap benar sehingga tidak perlu ikut dibetulkan. Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
 
b.
PKP melakukan pembetulan SPT untuk suatu Masa Pajak berikut seluruh SPT Masa Pajak sesudahnya s/d Masa Pajak di mana SPT Masa PPN menunjukkan Kurang bayar atau sampai dengan saat Masa Pajak dilakukannya pembetulan.
3.
Dengan diberikannya alternatif pembetulan sebagaimana tersebut pada butir 2.b maka fungsi pengawasan pada program aplikasi e-SPT PPN menjadi lebih longgar. Untuk itu diminta agar Kepala KPP melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap PKP yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan cara tersebut dengan melakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
 
a.
Petugas TPT agar melakukan penelitian yang seksama atas SPT PPN Pembetulan;
 
b.
Petugas TPT wajib membuat catatan atau tanda untuk SPT tsb untuk ditindaklanjuti oleh AR atau petugas di seksi PPN dan PTLL;
 
c.
Selanjutnya AR atau Seksi PPN dan PTLL meneliti SPT PPN Pembetulan tersebut untuk memastikan bahwa:
 
 
i.
seluruh SPT PPN yang terkait dengan hasil pembetulan telah disampaikan, dan diisi dengan benar;
 
 
ii.
nilai Lebih Bayar yang diajukan kompensasi pada Masa Pajak dilakukannya pembetulan adalah nilai Lebih Bayar hasil pembetulan atas SPT-SPT Masa terkait;
4.
Contoh penggantian Faktur Pajak pada Masa yang sama adalah untuk memberikan kemudahan bagi PKP dalam menerbitkan Faktur Pajak secara urut (sequences nomor Faktur Pajak Standar) khususnya bagi PKP yang mencetak Faktur Pajak dengan prenumbered atau PKP yang mempunyai sistem pencetakan Faktur Pajak secara sistem (automated numbering).
5.
Untuk PKP tertentu khususnya yang melakukan pembayaran PPN dengan sistem penebusan stiker lunas PPN diberikan penegasan bahwa cara pengisian SPT dapat dilakukan seperti contoh pada lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 meskipun pemenuhan kewajiban pembayaran PPN terutang tidak dengan mekanisme penerbitan faktur pajak.
6.
Aplikasi e-SPT PPN sehubungan dengan perubahan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-146/PJ./2006 dapat di-download melalui portal DJP atau di Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id.
7.
Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan PER-146/PJ./2006 dan SE-11/PJ.52/2006.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.