Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.9/1995

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.9/1995
 
TENTANG
 
PENGGANTIAN/PEMBERIAN KODE SERI FAKTUR PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan perubahan Kode Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
 
1.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 disebutkan bahwa Kode Seri Faktur Pajak akan mengalami perubahan dari 2 (dua) kode huruf menjadi 5 (lima) kode huruf dan 5 (lima) digit atau lebih nomor seri Faktur Pajak.
 
 
2.
Program penggantian Kode Seri Faktur Pajak tersebut telah selesai dilaksanakan oleh Pusat PDIP yaitu sebagai berikut:
 
-
Kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf.
 
 
Contoh: ABCDE
 
-
Kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit.
 
 
Contoh: 002
 
-
Nomor seri terdiri dari 7 (tujuh) digit.
 
 
Contoh: 0000001
 
sehingga contoh Kode Seri Faktur Pajak selengkapnya adalah
 
ABCDE-002-0000001
 
 
3.
Karena dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tatacara Penyampaian dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar tidak diatur tentang warna Faktur Pajak Standar, maka supaya tidak menimbulkan keragu-raguan dengan ini diberikan pengaturan sebagai berikut:
Lembar ke-satu
:
warna putih.
Lembar ke-dua
:
warna putih atau warna lain yang dikehendaki.
Lembar ke-tiga
:
warna putih atau warna lain yang dikehendaki (apabila diperlukan).
Lembar ke-satu
:
warna putih.
Lembar ke-dua
:
warna putih atau warna lain yang dikehendaki.
Lembar ke-tiga
:
warna putih atau warna lain yang dikehendaki (apabila diperlukan).
Lembar ke-satu
:
warna putih.
Lembar ke-dua
:
warna putih atau warna lain yang dikehendaki.
Lembar ke-tiga
:
warna putih atau warna lain yang dikehendaki (apabila diperlukan).
 
 
4.
Penggantian Kode Seri Faktur Pajak agar dilakukan dengan menggunakan sarana sebagai berikut:
 
a.
Untuk PKP Lama yang telah mendaftar sebelum 1 April 1995:
 
 
-
Surat pengantar pemberian Kode Seri Faktur Pajak (Contoh Lampiran I);
 
 
-
Surat pemberitahuan penggantian Kode Seri Faktur Pajak (Contoh Lampiran II).
 
b.
Untuk PKP Baru yang terdaftar 1 April 1995 dan selanjutnya:
 
 
-
Surat pengantar pemberian Kode Seri Faktur Pajak (Contoh Lampiran III);
 
 
-
Surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP 4.2).
 
 
 
 
5.
Para Kepala KPP diminta segera menyebarluaskan ketentuan ini kepada para PKP dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan sebagaimana contoh terlampir.
 
 
22 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.