Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-11/BC/2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR SE-11/BC/2025
 
TENTANG
 
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA DAN APEL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
 
 
 
 
 
 
 
Yth.
1.
Para Pejabat Eselon II di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 
2.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 
3.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus;
 
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
 
5.
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
 
6.
Para Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai; dan
 
7.
Para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 

A.   Umum

 
Dalam rangka menanamkan dan meningkatkan nilai, semangat, dan kesadaran berbangsa dan bernegara, penghormatan terhadap simbol negara, serta kedisiplinan pegawai, perlu diselenggarakan upacara bendera dan apel di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyelenggaraan upacara bendera dan apel juga merupakan sarana koordinasi untuk menyampaikan amanat, arahan, maupun isu terkini organisasi oleh pimpinan kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
Untuk mewujudkan penyelenggaraan upacara bendera dan apel yang tertib, teratur, dan seragam pada seluruh unit kerja Direktorat Jendeal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang pedoman penyelenggaraan upacara bendera dan apel di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 

B.   Maksud dan Tujuan

 
Maksud dan tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini yaitu:
 
1.
memberikan pedoman dalam penyelenggaraan upacara bendera dan apel di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
 
2.
mewujudkan keseragaman penyelenggaraan upacara bendera dan apel pada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 

C.   Ruang Lingkup

 
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
 
1.
jenis upacara bendera dan apel;
 
2.
ketentuan penyelenggaraan upacara bendera dan apel; dan
 
3.
tata urutan dan kelengkapan penyelenggaraan upacara bendera dan apel, 
 
di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 

D.   Dasar

 
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
 
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2013 tentang Pakaian Dinas Seragam, Atribut, dan Kelengkapannya Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
 
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
 
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Fleksibel di Lingkungan Kementerian Keuangan.
 
7.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2014 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam, Atribut, dan Kelengkapannya Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2014 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam, Atribut, dan Kelengkapannya Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
8.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2023 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 

E.   Uraian

 
1.
Penyelenggaraan upacara bendera dan apel di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi:
 
 
a.
upacara bendera rutin;
 
 
b.
upacara bendera khusus; dan
 
 
c.
apel.
 
2.
Penyelenggaraan upacara bendera rutin sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
dilaksanakan pada tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
 
 
b.
dalam hal tanggal 17 (tujuh belas):
 
 
 
1)
bertepatan dengan hari Jumat atau hari libur;
 
 
 
2)
terdapat keadaan kahar (force majeur); dan/atau
 
 
 
3)
terdapat hal khusus lainnya,
 
 
 
pelaksanaan upacara bendera rutin dilakukan pada hari kerja berikutnya atau pada waktu lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Pimpinan Unit Kerja Vertikal/Unit Pelaksana Teknis;
 
 
c.
diselenggarakan oleh seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 
 
d.
dilaksanakan secara fisik; dan
 
 
e.
kelengkapan dan tata urutan penyelenggaraan upacara bendera rutin mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
 
3.
Penyelenggaraan upacara bendera khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
dilaksanakan dalam rangka:
 
 
 
1)
peringatan Hari Bea dan Cukai;
 
 
 
2)
peringatan Hari Pabean Internasional; dan
 
 
 
3)
tujuan tertentu lainnya berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
 
 
b.
dilaksanakan secara serentak pada seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 
 
c.
dilaksanakan secara fisik; dan
 
 
d.
kelengkapan dan tata urutan penyelenggaraan upacara bendera khusus mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
 
4.
Penyelenggaraan apel sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
diselenggarakan oleh unit kerja tertentu atau secara serentak pada sebagian atau seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Pimpinan Unit Kerja Vertikal/Unit Pelaksana Teknis;
 
 
b.
dilaksanakan secara fisik atau secara kombinasi antara fisik dan dalam jaringan (daring); dan
 
 
c.
kelengkapan dan tata urutan penyelenggaraan apel mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
 
5.
Upacara bendera rutin sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan upacara bendera khusus sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilaksanakan secara kombinasi antara fisik dan dalam jaringan (daring) berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Pimpinan Unit Kerja Vertikal/Unit Pelaksana Teknis.
 
6.
Pada pelaksanaan upacara bendera rutin sebagaimana dimaksud pada angka 2, upacara bendera khusus sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan apel sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengenakan Pakaian Dinas Seragam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan pakaian dinas seragam di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
7.
Dalam hal akan diselenggarakan:
 
 
a.
upacara peringatan hari besar nasional;
 
 
b.
upacara peringatan Hari Oeang Republik Indonesia; dan/atau
 
 
c.
upacara bendera khusus,
 
 
pelaksanaan upacara bendera rutin pada bulan tersebut dapat ditiadakan.
 
8.
Pelaksanaan upacara bendera dan apel dapat disertai dengan penganugerahan tanda penghargaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemberian penghargaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 

F.   Penutup

 
1.
Seluruh pimpinan unit kerja agar menyebarluaskan, melaksanakan, dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Surat Edaran ini.
 
2.
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-20/BC/2020 tentang Penyelenggaraan Apel Rutin dan Apel Khusus di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
3.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2025 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ttd.
Djaka Budhi Utama
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.