Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-09/BC/2016

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-09/BC/2016
 
TENTANG
 
TATA CARA DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) ATAS NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
 
A.

Umum

 
Dalam rangka telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.0412016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Importir dapat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dalam PIB atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB.
 
Bahwa pada saat ini format Pemberitahuan Pemberitahuan Pabean Impor (PIB) belum mengakomodir pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), sehingga dipandang perlu untuk memberikan pedoman tata cara Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dalam bentuk cetak yang disampaikan secara manual pada saat pengajuan hardcopy PIB.
 
 
B.

Maksud dan Tujuan

 
Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam peiaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) alas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
 
 
C.

Ruang Lingkup

 
Ruang Lingkup dari Surat Edaran ini meliputi tata cara Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
 
 
D.

Dasar Hukum

 
Dasar Hukum dari Surat Edaran ini meliputi:
 
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661; dan
 
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
 
 
 
E.

Pokok Pengaturan

 
1.
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Harga Futures, Royalti, dan/atau Proceeds dilakukan dengan cara memberitahukan:
 
 
a.
barang yang diimpor dengan Harga Futures, mengandung Royalti, dan/atau mengandung Proceeds;
 
 
b.
perkiraan Harga Futures, nilai Royalti, dan/atau nilai Proceeds; dan
 
 
c.
tanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures, Royalti dan/atau Proceeds, untuk dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
 
2.
Tata cara pemberitahuan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) huruf a, huruf b, dan huruf c pada pemberitahuan pabean impor mengikuti ketentuan mengenai Pemberitahuan Pabean Impor.
 
3.
Dalam hal Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) belum mengakomodir pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), Importir melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dengan mengisi formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
 
4.
Formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) menjadi dokumen pelengkap pabean dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
 
5.
Terhadap Pemberitahuan Pabean Impor (PIB) yang diajukan oleh Importir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan, penyampaian formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam angka 4 (empat) dilakukan bersama-sama dengan penyampaian laporan Importasi atau pada saat penyampaian dokumen dasar Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment).
 
6.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Surat Edaran ini, diminta kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Utama dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada para pengguna jasa.
 
7.
Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.