Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-09/BC/2004

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-09/BC/2004

TENTANG

PERSYARATAN PENGAJUAN BANDING KE PENGADILAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka guna memberikan kepastian pelayanan dalam rangka pemenuhan persyaratan pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak, dipandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) atau Pasal 94 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau pasal 41 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak setelah:
 
a.
melunasi seluruh tagihan Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai; atau
 
b.
melunasi 50% (lima puluh persen) Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.
Untuk pengamanan keuangan negara, dalam hal pemohon banding hanya melunasi 50% (lima puluh persen) Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor terutang sesuai angka 1 huruf b maka untuk sisa 50% (lima puluh persen) Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor terutang wajib diserahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
3.
Jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah selama 13 (tiga belas) bulan sejak Surat Banding diterima oleh Panitera Pengadilan Pajak, yaitu sesuai dengan jangka waktu pengambilan putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditambah 30 (tiga puluh) hari.
4.
Permohonan penarikan jaminan yang diserahkan dalam rangka pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal dapat dilayani dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan 3 di atas telah dipenuhi.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 
23 April 2004
Direktur Jenderal
ttd.
Eddy Abdurrachman
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.