Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-08/BC/2006
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-08/BC/2006 TENTANG
PEMERIKSAAN FISIK PABRIK HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| |||
|
| |||
|
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-34/BC/2005 tanggal 02 Desember 2005 tentang Pelayanan Pita Cukai Dalam Rangka Pergantian Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 serta menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 sebagaimana telah diubah dengan KEP-97/BC/2005 dan menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 diminta perhatian Saudara sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Bahwa berdasarkan SE-34/BC/2005 pencacahan atas persediaan Pita Cukai TA 2005 yang berada di pabrik harus dilakukan paling lambat tanggal 09 Februari 2006;
| ||
|
2.
|
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Cukai, maka pada saat melakukan pencacahan sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas diminta kepada Saudara untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan pabrik Hasil Tembakau terutama yang berhubungan dengan:
| ||
|
|
a.
|
Fungsi bangunan adalah sebagai pabrik Hasil Tembakau;
| |
|
|
b.
|
Bangunan pabrik memenuhi persyaratan sebagai pabrik Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 104/KMK.05/1997 yang meliputi:
| |
|
|
|
-
|
Tidak berhubungan langsung dengan pabrik lainnya, Tempat Penyimpanan, atau tempat pembuatan Hasil Tembakau di luar pabrik;
|
|
|
|
-
|
Tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Hasil Tembakau;
|
|
|
|
-
|
Harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri;
|
|
3.
|
Apabila berdasarkan pemeriksaan fisik diketahui bahwa bangunan pabrik tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2a dan/atau 2b di atas, maka NPPBKC pabrik Hasil Tembakau tersebut dapat diusulkan untuk dicabut.
| ||
|
| |||
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
| |||
|
| |||
|
30 Januari 2006
DIREKTUR JENDERAL,
BEA DAN CUKAI ttd. EDDY ABDURRACHMAN | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.