Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-512/PJ.51/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-512/PJ.51/1991
 
TENTANG
 
PPN ATAS HANDLING IMPORTER FEE
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
1.
Sesuai dengan surat Direktur PPN dan PTLL No. S-1148/PJ.6.1/1989 tanggal 16 Agustus 1989 yang tembusannya juga dikirimkan kepada Saudara dinyatakan bahwa PT. ABC telah melakukan impor inden Barang Kena Pajak dengan nilai Y 200,635,876 (nilai invoice), untuk dan atas nama (qq) indentor Perum XYZ II.
2.
Atas impor inden tersebut PT. ABC menerima Handling Importer Fee dari Perum XYZ II, dan seharusnya Perum XYZ II sebagai Pemungut Pajak eks Keppres Nomor 56 Tahun 1988 memungut PPN atas Handling Fee tersebut. Nyatanya, Perum XYZ II tidak melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dimaksud dan oleh karenanya dalam bulan Januari 1991 PT. ABC telah diminta untuk menyetor sendiri PPN yang terutang atas Handling Fee yang diterimanya pada tahun 1989.
3.
Pada tanggal 15 Januari 1991 melalui Bank Rakyat Indonesia, PT. ABC telah menyetor PPN atas Handling Fee sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan Faktur Pajak yang diterbitkan bernomor seri D.O.0002 tanggal 14 Januari 1991. Karena mengenai transaksi bulan Agustus 1989 maka setoran PPN tersebut agar dicatat sebagai setoran PPN Masa dan tahun yang sebenarnya PPN tersebut terutang (1989). Atas Kelambatan pembayaran tersebut supaya Saudara terbitkan STP untuk menagih bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
4.
Oleh karena Barang Kena Pajak yang diimpor oleh PT. ABC adalah untuk dan atas nama Perum XYZ II, maka PPN impor sebagai Pajak Masukan tidak dapat diklaim oleh PT. ABC melainkan menjadi hak pengkreditan dari Perum XYZ II. Oleh karenanya harap diteliti kemungkinan pengkreditan oleh PT. ABC dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan dan tindak lanjut sesuai hasil temuan penelitian tersebut.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
9 April 1991
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. WALUYO DARYADI KS​​​​​
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.