Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-209/PJ.41/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-209/PJ.41/2001 TENTANG
RALAT LAMPIRAN III SPT TAHUNAN PPH WP ORANG PRIBADI (FORMULIR 1770-III)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan terdapatnya kekeliruan dalam Lampiran III SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI FORMULIR 1770-III (Kode D.1.1.32.29) pada kolom Catatan: bersama ini kami sampaikan RALAT Lampiran III SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI FORMULIR 1770-III (Kode D.1.1.32.29) untuk Saudara sampaikan kepada para Wajib Pajak bersama dengan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Buku Petunjuk Pengisiannya.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
05 Oktober 2001
DIREKTUR JENDERAL,
HADI POERNOMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.