Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1659/PJ.532/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1659/PJ.532/1996
 
TENTANG
 
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA KEPELABUHANAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Juni 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa kepelabuhan kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur pelayaran internasional, berupa:
 
a.
Jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
 
b.
Jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
 
c.
Jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan, dan pemadam kebakaran;
 
d.
Jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen;
 
e.
Jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan, dan mekanis;
 
f.
Jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah, dan bangunan;
 
g.
Jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension;
 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhan tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran.
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, maka atas penyerahan jasa kepelabuhan yang dilakukan oleh PT XYZ PPN yang terutang ditanggung Pemerintah, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut diatas.
 
Apabila jasa tersebut diserahkan kepada pihak selain perusahaan pelayaran, maka atas penyerahannya terutang PPN, yang Dasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah penggantian yang diminta atau seharusnya diminta.
  
Demikian agar Saudara maklum.
 
15 Juli 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
 
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.