Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1646/PJ.3/1986

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1646/PJ.3/1986
 
TENTANG
 
PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS PERUSAHAAN PENERBITAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Menghubungi surat Saudara tanggal 1 Juli 1986 Nomor: XXX perihal permohonan penjelasan tentang PPN atas Jasa Percetakan, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
1.
Perusahaan penerbitan adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf l karena melakukan kegiatan "menghasilkan" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (UU PPN 1984).
 
 
 
Selaku Pengusaha Kena Pajak, Perusahaan Penerbitan harus mengenakan PPN atas penyerahan hasil penerbitannya (dalam hal ini Harian Pagi Prioritas) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a ke-1 UU PPN 1984 termasuk penyerahan yang dilakukan dengan cuma-cuma sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 huruf d ke-1 huruf e UU PPN 1984. PPN yang dikenakan (dipungut) atas penyerahan ini adalah Pajak Keluaran.
 
 
2.
Atas pembelian kertas koran (dari PT. Aspex Paper) dikenakan PPN sebesar 10% dari harga pembelian.
 
 
 
Jumlah PPN ini merupakan Pajak Masukan.
 
 
3.
Atas pencetakan koran (pada PT. Sinar Agape Press) dikenakan PPN sebesar 10% dari ongkos cetak (fee).
 
 
 
PPN ini merupakan Pajak Masukan.
 
 
4.
Pajak Masukan tersebut pada butir 2 dan 3 dapat dikreditkan (diperhitungkan) dengan Pajak Keluaran pada butir 1. Bila dalam suatu Masa Pajak (bulan) jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sedang kalau Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya dapat dikompensasikan dengan pajak yang terhutang dalam Masa Pajak (bulan) berikutnya atau diminta kembali (restitusi).
 
 
5.
Selaku Pengusaha Kena Pajak diminta agar Saudara melaporkan usaha Saudara kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
 
 
Demikianlah untuk dimaklumi.
 
16 Juli 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
Drs. DJAFAR MAHFUD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1646/PJ.3/1986