Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1382/PJ.532/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1382/PJ.532/1996 TENTANG
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 4 TAHUN 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Mei 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996 tanggal 25 Januari 1996 jo. Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas impor kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung Pemerintah.
| |
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996, Pengusaha yang melakukan impor dan/atau penyerahan kapal sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak atau Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang diterbitkannya, untuk penyerahan atau impor yang PPN-nya ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996.
| |
|
3.
|
Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ yang bergerak dalam bidang angkutan penyeberangan telah mengimpor kapal ferry ro-ro dan akan digunakan sendiri dalam kegiatan usahanya.
| |
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 2 dan memperhatikan penjelasan pada butir 3, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa:
| |
|
|
a.
|
Atas impor 1 unit kapal penyeberangan (jenis kapal ferry ro-ro), invoice Nomor -- tanggal 25 Januari 1996, seharga JPY 120,000,000.00, yang dilakukan sendiri oleh PT. XYZ Nusantara, PPN terutang ditanggung oleh Pemerintah.
|
|
|
b.
|
PT. XYZ wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996" pada lembaran PIUD impor kapal tersebut.
|
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
14 Juni 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.