Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1009/PJ.5.1/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1009/PJ.5.1/1989
 
TENTANG
 
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. 80/DF/Adm/VI/89 tanggal 15 Juni 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Pada prinsipnya semua PPN Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran kecuali Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984.
2.
Khusus mengenai Pajak Masukan yang berkaitan dengan Perusahaan Saudara dapat dijelaskan sebagai berikut:
 
2.1.
PPN dari Perumtel, sepanjang untuk dan atas nama dan NPWP perusahaan, dapat dikreditkan.
 
2.2.
PPN dari jasa EMKL/EMKU, sewa gedung dll, dapat dikreditkan sepanjang PPN itu dibayar untuk dan atas nama serta NPWP perusahaan.
 
2.3.
PPN dari jasa reparasi untuk:
  
Kendaraan angkutan barang untuk perusahaan, dapat dikreditkan, kendaraan sedan direksi & staff, tidak dapat dikreditkan.
 
2.4.
PPN atas pembelian alat tulis kantor, atas biaya cetak formulir untuk kantor dan atas peralatan kantor (mesin tik, facsimile dll) dapat dikreditkan.
 
2.5.
PPN atas jasa konsultan perusahaan, notaris dan pengacara untuk perusahaan, dapat dikredit- kan.
 
 
 
Demikian penjelasan kami kiranya maklum.
 
15 Juli 1989
A.n DIREKTUR JENDERL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK TIDAK
LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.