Peraturan Presiden Nomor: 29 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 232);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 232), diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3A
 
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite.
 
(2)
Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  
a.
Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
b.
Wakil Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c.
Anggota
:
1.
Menteri Luar Negeri;
 
 
 
2.
Menteri Keuangan;
 
 
 
3.
Menteri Perhubungan;
 
 
 
4.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
 
 
 
5.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
6.
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; dan
 
 
 
7.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
a.
Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
b.
Wakil Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c.
Anggota
:
1.
Menteri Luar Negeri;
 
 
 
2.
Menteri Keuangan;
 
 
 
3.
Menteri Perhubungan;
 
 
 
4.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
 
 
 
5.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
6.
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; dan
 
 
 
7.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
a.
Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
b.
Wakil Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c.
Anggota
:
1.
Menteri Luar Negeri;
 
 
 
2.
Menteri Keuangan;
 
 
 
3.
Menteri Perhubungan;
 
 
 
4.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
 
 
 
5.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
6.
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; dan
 
 
 
7.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
 
(3)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
 
 
a.
menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
 
 
 
1.
perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
 
 
 
2.
penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
 
 
b.
menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
 
 
 
1.
rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
 
 
 
2.
pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 54
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.