Peraturan Pemerintah Nomor: 50 Tahun 2014

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2014
 
TENTANG

KAWASAN EKONOMI KHUSUS MOROTAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
Bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Morotai yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
b.
Bahwa PT. Jababeka Morotai sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan wilayah Morotai sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;
c.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Morotai;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS MOROTAI.
 

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai.
 

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.101,76 ha (seribu seratus satu koma tujuh puluh enam hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
 

Pasal 3

(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
 
a.
Sebelah utara berbatasan dengan Desa Aha, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;
 
b.
Sebelah timur berbatasan dengan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;
 
c.
Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pilowo, Desa Falilah, dan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai; dan
 
d.
Sebelah barat berbatasan dengan Desa Pilowo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
 

Pasal 4

Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.
Zona Pengolahan Ekspor;
b.
Zona Logistik;
c.
Zona Industri; dan
d.
Zona Pariwisata.
 

Pasal 5

Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 144
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
KAWASAN EKONOMI KHUSUS MOROTAI
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Morotai sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Morotai memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis.
 
Keunggulan geoekonomi wilayah Morotai antara lain merupakan pulau terluar di sisi timur laut Indonesia yang dekat dengan Jepang dan Taiwan. Berada pada Alur Laut Kepulauan Indonesia III yang juga merupakan jalur migrasi ikan tuna yang menjadi sumber bahan baku industri pengolahan perikanan, serta memiliki objek wisata sejarah skala dunia berupa peninggalan Perang Dunia II.
 
Keunggulan geostrategis wilayah Morotai adalah adanya kebijakan untuk meningkatkan peran Bandar Udara Leo Wattimena yang merupakan peninggalan Perang Dunia II dengan kapasitas landasan yang sangat besar untuk dimanfaatkan sebagai infrastruktur pendukung kawasan dalam rangka peningkatan peran Pulau Morotai sebagai hub internasional di kawasan timur Indonesia.
 
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT. Jababeka Morotai mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
 
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai oleh PT. Jababeka Morotai telah mendapat persetujuan dari Kabupaten Pulau Morotai dan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
 
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Morotai yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5549
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.