Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 2022

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2022
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
      

Menimbang

a.bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dalam penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian tidak hanya bagi Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi juga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, untuk diberikan kesempatan membeli kendaraan tersebut;
b.bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
      

Mengingat

1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610).
      
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS.
      

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610) diubah sebagai berikut:
      
1.Ketentuan angka 3 dan angka 6 Pasal 1 diubah, serta ditambah 1 (satu) angka yakni angka 9, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
      
 
Pasal 1
 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
 1.Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
 2.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
 3.Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
 4.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
 5.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
 6.Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
 7.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.
 8.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 9.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf f dan huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
      
 Pasal 2
 (1)Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada:
  a.Pejabat Negara;
  b.mantan Pejabat Negara;
  c.Pegawai ASN;
  d.anggota TNI;
  e.anggota Polri;
  f.Pimpinan DPRD; atau
  g.mantan Pimpinan DPRD.
 (2)Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.
      
3.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Pasal 4
 (1)Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus.
 (2)Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan Pimpinan DPRD.
      
4.Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Bagian Keempat
Penjualan Kepada Pimpinan DPRD
      
5.Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 158 sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Pasal 15A
 (1)Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:
  a.telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
   1.terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
   2.terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan
  b.sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
 (2)Permohonan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pimpinan DPRD.
 (3)Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.
      
 
Pasal 15B
 Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
 a.telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut­ turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD; dan
 b.tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
      
6.Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Bagian Kelima
Penjualan Kepada Mantan Pimpinan DPRD
      
7.Di antara Pasal 158 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15C dan Pasal 150 sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Pasal 15C
 (1)Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:
  a.telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
   1.terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
   2.terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan
  b.sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
 (2)Kendaraan Perorangan dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.
 (3)Permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pimpinan DPRD yang bersangkutan.
      
 Pasal 15D
 Mantan Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
 a.telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut­ turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD sampai dengan berakhirnya masa jabatan;
 b.belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pimpinan DPRD;
 c.tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
 d.tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
      
8.Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Pasal 17
 Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
      
9.Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Pasal 18
 (1)Harga jual Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara tanpa melalui lelang ditetapkan oleh:
  a.Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
  b.Gubernur /Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
 (2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
  a.kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
  b.kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 20% (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
      
10.Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Pasal 24
 (1)Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
 (2)Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar sebagai tambahan harga jual.
      
11.Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Pasal 25
 (1)Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, atau Pimpinan DPRD yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
 (2)Pembelian kembali atas kendaraan Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD tersebut masih aktif sebagai Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD secara berkelanjutan.
      
12.Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 258, Pasal 25C, Pasal 25D, Pasal 25E, Pasal 25F, dan Pasal 25G sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Pasal 25A
 Harga jual Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD tanpa melalui lelang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota berlaku ketentuan sebagai berikut:
 a.kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
 b.kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 20% (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
      
 Pasal 25B
 Pembayaran penjualan 8arang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD harus dibayar sekaligus.
      
 Pasal 25C
 Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan.
      
 Pasal 25D
 Dalam hal Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25C belum dibayar lunas, berlaku ketentuan:
 a.kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Daerah;
 b.kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
 c.biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD; dan
 d.kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
      
 Pasal 25E
 Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25C dan Pasal 25D, dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
      
 Pasal 25F
 Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25E, digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
      
 Pasal 25G
 (1)Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pimpinan DPRD yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
 (2)Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar sebagai tambahan harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A.
      
13.Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Pasal 27
 (1)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD dan Pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
      
14.Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Pasal 30
 (1)Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan penjualan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15A, Pasal 15C, Pasal 23, dan Pasal 25F serta sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, dapat dilakukan penjualan secara lelang.
 (2)Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
      
15.Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Pasal 31
 (1)Pemerintah dapat menyediakan fasilitas program kepemilikan kendaraan bagi:
  a.Pejabat Negara;
  b.Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional Keahlian U tama;
  c.pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau
  d.Pimpinan DPRD,
  dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.
 (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program kepemilikan kendaraan di lingkungan Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program kepemilikan kendaraan di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
      
16.Pasal 33 dihapus.
      
17.Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
 Pasal 33A
 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, mantan Pimpinan DPRD dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan persyaratan:
 a.telah memiliki masa pengabdian paling singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pimpinan DPRD;
 b.telah mengakhiri masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
 c.tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
 d.tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Pimpinan DPRD;
 e.Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat sebagai Pimpinan DPRD; dan
 f.Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
      

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
      
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
      
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 127
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
 
 
 
I.
UMUM
  
 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan agar Barang Milik Negara/Daerah wajib dikelola dan ditatausahakan dengan sebaik-baiknya serta digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah, yang kemudian pengaturannya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selanjutnya, Undang-Undang tersebut juga mensyaratkan Barang Milik Negara/Daerah dijual dengan cara lelang, kecuali dalam hal tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Seiring dengan perkembangan, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin kompleks, perlu adanya tata kelola yang dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas perlu disesuaikan, antara lain pengaturan mengenai penilaian Barang Milik Negara/Daerah dan kewenangan penentuan harga jual kendaraan oleh Pengguna Barang untuk Barang Milik Negara dan Gubernur /Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa hubungan kerja antara Pimpinan DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelarasan terhadap pengaturan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Ketentuan pengaturan mengenai penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud diberlakukan selain untuk kepala daerah selaku salah satu Pejabat Negara juga untuk Pimpinan DPRD, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pejabat Negara.

Adapun materi muatan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai:
 
a.
penambahan pihak yang dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dengan cara tanpa melalui lelang, yaitu Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD;
 
b.
penyempurnaan pengaturan terkait Penilaian atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang, dilakukan sesuai mekanisme penilaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
 
c.
penyempurnaan pengaturan terkait penetapan harga jual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, berupa penegasan kewenangan penentuan harga jual kendaraan oleh Pengguna Barang untuk Barang Milik Negara, dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah;
 
d.
penambahan pihak dalam pengaturan terkait pembatasan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yaitu Pimpinan DPRD;
 
e.
penambahan ketentuan persyaratan dan tata cara penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD, dengan ketentuan persyaratan dan tata cara penjualan dipersamakan dengan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
 
f.
penambahan pihak dalam pengaturan terkait fasilitas Program Kepemilikan Kendaraan, yaitu bagi Pimpinan DPRD; dan
 
g.
pengaturan mengenai Ketentuan Peralihan untuk penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
 
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 15A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tahun terakhir periode jabatan Pimpinan DPRD" adalah tahun terakhir pada periode jabatan Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15B
Huruf a
Yang dimaksud dengan "secara berturut-turut" adalah secara berkelanjutan menjalani masa jabatan sebagai Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, baik sebagai Ketua maupun sebagai Wakil Ketua.
Huruf b
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 15C
Cukup jelas.
Pasal 15D
Huruf a
Yang dimaksud dengan "secara berturut-turut" adalah secara berkelanjutan menjalani masa jabatan sebagai Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, baik sebagai Ketua maupun sebagai Wakil Ketua.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya" adalah pemberhentian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Angka 8
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah adalah biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "berkelanjutan" adalah menjalani masa jabatan sebagai Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD pada instansi yang sama atau pada instansi yang berbeda.
Angka 12
Pasal 25A
Cukup jelas.
Pasal 25B
Cukup jelas.
Pasal 25C
Cukup jelas.
Pasal 25D
Cukup jelas.
Pasal 25E
Cukup jelas.
Pasal 25F
Cukup jelas.
Pasal 25G
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah" adalah biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 27
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 30
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 33
Dihapus.
Angka 17
Pasal 33A
Huruf a
Yang dimaksud dengan "secara berturut-turut" adalah secara berkelanjutan menjalani masa jabatan sebagai Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, baik sebagai Ketua maupun sebagai Wakil Ketua.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6797
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.