Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 25/POJK.03/2019

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/POJK.03/2019

TENTANG

PELAPORAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA NEGARA MITRA ATAU YURISDIKSI MITRA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya mendukung Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan program pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak;
b.
bahwa sebagai upaya pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak, dilakukan penandatanganan perjanjian tukar menukar informasi keuangan secara otomatis antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara atau yurisdiksi lain secara regional dan global;
c.
bahwa untuk mendukung kewajiban pelaporan informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra, dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang baru;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PELAPORAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA NEGARA MITRA ATAU YURISDIKSI MITRA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, yang memenuhi kriteria dalam perjanjian pertukaran informasi secara otomatis antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra.
2.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
3.
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
5.
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
6.
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
7.
Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
8.
Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
9.
Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
10.
Perusahaan Asuransi Umum Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
11.
Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang telah berlaku efektif terhadap negara Indonesia mengenai pertukaran informasi terkait perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara otomatis.
12.
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan negara Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
13.
Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis adalah kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi keuangan yang diperoleh dari LJK.
14.
LJK Pelapor adalah LJK yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian.
15.
Nasabah adalah nasabah LJK Pelapor.
16.
Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh LJK Pelapor.
 
 
 
 
BAB II
PELAPORAN

 

Pasal 2

(1)
LJK Pelapor wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan sesuai Perjanjian Internasional untuk setiap Rekening Keuangan yang diidentifikasikan sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan kepada otoritas perpajakan Indonesia.
(2)
LJK Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
 
a.
LJK di sektor perbankan:
 
 
1)
Bank Umum;
 
 
2)
BPR; dan
 
 
3)
BPRS.
 
b.
LJK di sektor pasar modal:
 
 
1)
Perusahaan Efek; dan
 
 
2)
Bank Kustodian; dan
 
c.
LJK di sektor perasuransian:
 
 
1)
Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah; dan
 
 
2)
Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah.
(3)
Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
rekening, bagi Bank Umum, BPR, dan BPRS;
 
b.
sub rekening efek, bagi Perusahaan Efek dan Bank Kustodian; dan
 
c.
polis asuransi, bagi Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, Perusahaan Asuransi Umum, dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi keuangan yang paling sedikit memuat:
 
a.
identitas pemegang Rekening Keuangan;
 
b.
nomor Rekening Keuangan;
 
c.
identitas LJK Pelapor;
 
d.
saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan
 
e.
penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan.
(5)
Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, LJK Pelapor tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada otoritas perpajakan Indonesia.
(6)
LJK Pelapor wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) secara daring dengan mekanisme elektronik melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7)
LJK Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Nasabah LJK bagi:
 
a.
Bank Umum, BPR, dan BPRS merupakan Nasabah perorangan atau entitas yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis, yang memiliki rekening dan/atau menggunakan jasa di Bank Umum, BPR, atau BPRS;
 
b.
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian merupakan Nasabah perorangan atau entitas yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis, yang memiliki sub rekening efek pada dan/atau menggunakan jasa Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian secara langsung; dan/atau
 
c.
Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, Perusahaan Asuransi Umum, dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah merupakan pemegang polis berupa perorangan atau entitas yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis.
(2)
Dalam hal pemegang polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak ada, Nasabah merupakan tertanggung atau peserta dari polis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis tersebut.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
LJK Pelapor harus menunjuk 1 (satu) orang pejabat penanggung jawab untuk penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Pejabat penanggung jawab dapat menunjuk 1 (satu) orang petugas pelaksana yang bertugas hanya untuk menyampaikan laporan dalam hal diperlukan.
(3)
Penunjukan petugas pelaksana tidak mengalihkan tanggung jawab pejabat penanggung jawab atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Untuk memperoleh hak akses sistem penyampaian informasi nasabah asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), LJK Pelapor harus mendaftarkan diri pada sistem penyampaian informasi nasabah asing yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dengan menyertakan:
 
a.
surat permohonan pendaftaran sistem;
 
b.
informasi pejabat penanggung jawab;
 
c.
informasi petugas pelaksana, dalam hal pejabat penanggung jawab menunjuk petugas pelaksana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2); dan
 
d.
dokumen atau informasi lain dalam hal diperlukan.
(3)
Dalam hal terjadi penggantian pejabat penanggung jawab dan/atau petugas pelaksana, LJK Pelapor harus menyampaikan informasi mengenai identitas pejabat penanggung jawab dan/atau petugas pelaksana yang baru.
(4)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban LJK Pelapor untuk mendaftarkan diri pada otoritas perpajakan Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
LJK Pelapor harus melakukan identifikasi Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tujuan pelaporan yang menjadi tanggung jawab LJK Pelapor.
(2)
Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan informasi Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tujuan pelaporan yang:
 
a.
diumumkan oleh otoritas perpajakan Indonesia; dan
 
b.
telah dicatat dalam sistem penyampaian informasi nasabah asing.
(3)
LJK Pelapor harus menyampaikan surat pernyataan daftar Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara daring dalam sistem penyampaian informasi nasabah asing.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penyampaian laporan melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3)
Laporan melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing dinyatakan telah disampaikan pada saat LJK Pelapor telah menerima tanda bukti penyampaian laporan.
(4)
Tanda bukti penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
LJK Pelapor melakukan koreksi dalam hal terdapat kesalahan informasi dalam laporan yang telah disampaikan melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing.
(2)
Koreksi kesalahan informasi dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
 
a.
permintaan dari otoritas perpajakan Indonesia; dan/atau
 
b.
inisiatif LJK Pelapor.
(3)
Koreksi kesalahan informasi dalam laporan disampaikan secara daring melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing.
(4)
Koreksi kesalahan informasi dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat disampaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(5)
Koreksi kesalahan informasi dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Dalam hal terdapat gangguan teknis pada sistem penyampaian informasi nasabah asing pada batas waktu penyampaian laporan sehingga LJK Pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada LJK Pelapor mengenai terjadinya gangguan teknis secara tertulis melalui:
 
a.
surat;
 
b.
sistem penyampaian informasi nasabah asing; atau
 
c.
surat elektronik sesuai alamat surat elektronik pada saat pendaftaran.
(2)
LJK Pelapor wajib menyampaikan laporan secara daring paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi.
(3)
LJK Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
LJK Pelapor memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan keadaan kahar yang terjadi di LJK Pelapor sehingga tidak dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi kesalahan informasi dalam laporan sampai dengan batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi kesalahan informasi.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan mekanisme penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan otoritas perpajakan Indonesia.
 
 
 
 
BAB III
PENUTUP

 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5773); dan
b.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2017 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2019
PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 188
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/POJK.03/2019

TENTANG

PELAPORAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA NEGARA MITRA ATAU YURISDIKSI MITRA
 
 
 
I.
UMUM
 
Untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat, Pemerintah Indonesia melaksanakan antara lain program pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan warga negara Indonesia yang berdomisili di negara atau yurisdiksi lain terhadap pemenuhan ketentuan pajak Indonesia maupun sebaliknya.

Dukungan Otoritas Jasa Keuangan terhadap program pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak dilakukan melalui pengaturan dan pengawasan terhadap LJK yang memiliki peranan yang signifikan dalam implementasi program tersebut.

Pemerintah Indonesia dan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra telah berkomitmen untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak oleh wajib pajak melalui penandatanganan perjanjian bilateral maupun multilateral. Komitmen Pemerintah Indonesia dimaksud telah disahkan melalui penetapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan).

Perjanjian bilateral atau multilateral tersebut mewajibkan otoritas yang berwenang untuk melakukan pertukaran informasi secara otomatis atas wajib pajak dari masing-masing negara atau yurisdiksi.

Komitmen Pemerintah Indonesia terkait pertukaran informasi secara otomatis berupa Persetujuan Bilateral/Multilateral Antar-Pejabat Yang Berwenang dalam Rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Bilateral/Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information), Persetujuan Antar-Pemerintah untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act/FATCA), atau perjanjian bilateral maupun multilateral lain di bidang perpajakan.

Dalam mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang berperan penting dalam proses pertukaran informasi tersebut adalah LJK, yang merupakan tempat penyimpanan simpanan, investasi atau layanan jasa keuangan wajib pajak yang merupakan nasabahnya.

LJK di Indonesia wajib melaporkan informasi keuangan nasabahnya yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berada di Indonesia untuk disampaikan kepada otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dimaksud melalui otoritas perpajakan di Indonesia. Hal yang sama berlaku sebaliknya bagi wajib pajak Indonesia yang merupakan nasabah lembaga jasa keuangan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang yang memungkinkan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Dalam Undang-Undang dimaksud, otoritas perpajakan Indonesia diberikan kewenangan untuk mengakses informasi keuangan nasabah LJK untuk kepentingan perpajakan. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerahasiaan nasabah juga dikecualikan, untuk kepentingan perpajakan.

Dengan demikian, Undang-Undang dimaksud juga merupakan “payung” hukum bagi LJK dalam menyampaikan informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada otoritas perpajakan di Indonesia.

Pelaksanaan Undang-Undang dimaksud diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penyusunan PMK dimaksud juga mengacu antara lain pada Common Reporting Standard (CRS).

Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang dan PMK, namun untuk pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis diperlukan dukungan teknis agar pelaporan informasi dari LJK Pelapor dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem yang dibangun oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pelaporan tersebut perlu diatur dalam suatu peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai landasan hukum, namun demikian pengenaan sanksi terhadap pelanggaran peraturan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan dengan tanpa mengesampingkan ketentuan dalam Undang-Undang dan PMK, sehingga terdapat kepastian hukum dan harmonisasi serta mencegah pengenaan sanksi yang tumpang tindih.

Untuk mendukung Pemerintah Indonesia dan LJK dalam implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis dan kewajiban pelaporan informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, diperlukan pengaturan mengenai pelaporan informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “otoritas perpajakan Indonesia” adalah Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Ayat (2)
Huruf a
Bank Umum sebagai LJK Pelapor termasuk unit usaha syariah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Umum sebagai LJK Pelapor termasuk unit syariah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Petunjuk penggunaan sistem penyampaian informasi nasabah asing dapat diperoleh dalam sistem.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat penanggung jawab” adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyampaian laporan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Informasi pejabat penanggung jawab antara lain nama, jabatan, dan alamat surat elektronik.
Huruf c
Informasi petugas pelaksana antara lain nama, jabatan, dan alamat surat elektronik.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Informasi Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tujuan pelaporan yang diumumkan oleh otoritas perpajakan Indonesia, antara lain berupa daftar yurisdiksi tujuan pelaporan.
 
Identifikasi Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan antara lain dengan mencocokkan negara atau yurisdiksi domisili untuk tujuan perpajakan dari Nasabah dengan daftar yurisdiksi tujuan pelaporan yang diumumkan oleh otoritas perpajakan Indonesia.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “surat pernyataan” adalah surat pernyataan yang dapat diunduh dalam sistem penyampaian informasi nasabah asing.
Pasal 7
Ayat (1)
Batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi sesuai dengan Perjanjian Internasional.
 
Contoh:
Batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara A pada tanggal 30 September setiap tahun. Pada periode pelaporan tahun 2020, LJK Pelapor menyampaikan laporan paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2020.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “hari libur” adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tanda bukti penyampaian laporan dapat diunduh melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing dan/atau melalui surat elektronik.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Koreksi kesalahan informasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dilakukan melalui modul koreksi dalam sistem penyampaian informasi nasabah asing.
 
Batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi sesuai dengan Perjanjian Internasional.
 
Contoh:
Batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi Indonesia dengan negara X pada tanggal 30 September setiap tahun.
 
LJK A menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan posisi 31 Desember 2019 melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing pada tanggal 31 Juli 2020.
 
Pada tanggal 4 Oktober 2020, DJP menyampaikan bahwa terdapat kesalahan informasi terkait negara tujuan pelaporan dalam laporan yang disampaikan oleh LJK A pada bulan Juli 2020. LJK A dapat menyampaikan koreksi atas laporan dimaksud secara daring melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing paling lambat tanggal 30 September 2021.
Ayat (5)
Batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi sesuai dengan Perjanjian Internasional.
 
Contoh:
Batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi Indonesia dengan negara X pada tanggal 30 September setiap tahun.
 
LJK A menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan posisi 31 Desember 2019 melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing pada tanggal 1 Juli 2020.
 
Pada tanggal 22 Juli 2020, LJK A menemukan kesalahan informasi terkait saldo Nasabah dalam laporan yang disampaikan oleh LJK A pada tanggal 1 Juli 2020. LJK A dapat menyampaikan koreksi atas laporan dimaksud secara daring melalui sistem penyampaian informasi nasabah asing paling lambat tanggal 1 Agustus 2020.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6403
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.