Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 59/PMK.10/2006
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 59/PMK.10/2006 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.10/2005 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu, telah ditetapkan perubahan klasifikasi dan penetapan kembali tarif Bea Masuk atas barang impor produk-produk tertentu, sebagai bagian dari Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan evaluasi Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, terdapat beberapa barang impor yang pembebanan tarif Bea Masuknya perlu disesuaikan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Atas Barang Impor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005, pada Nomor Urut 2815, 2823, dan 2839, penetapan tarif Bea Masuknya sebagaimana tercantum dalam kolom (4) diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juli 2006 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.