Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 59/PMK.09/2010

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 59/PMK.09/2010
 
TENTANG
 
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

a.
bahwa penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1423 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010;
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
 

Memperhatikan

1.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
2.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
3.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2010.
 

Pasal 1

(1)
Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut:
 
a. 
pelaksanaan transformasi pengawasan;
 
b.
pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan; dan
 
c.
peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan.
(2)
Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit eselon I.
(3)
Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 

Pasal 2

Dalam rangka melaksanakan Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2010.
 

Pasal 3

Setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus mendukung terlaksananya Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010.
 

Pasal 4

Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 secara berkala kepada Menteri Keuangan.
 

Pasal 5

Dalam hal tema pengawasan unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memerlukan penyesuaian, penyesuaian dimaksud dilakukan oleh Inspektur Jenderal setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan unit eselon I terkait.
 

Pasal 6

Guna menjamin kelancaran dan menjalin kerja sama dan komunikasi antara Inspektorat Jenderal dan unit eselon I dalam rangka pelaksanaan tema pengawasan unggulan, Inspektur Jenderal membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan.
 

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 125
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.