Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 58/PMK.05/2010
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 58/PMK.05/2010 TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, | |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
| ||
|
b.
|
bahwa Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.05/2007;
| ||
|
c.
|
bahwa Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui Surat Nomor 170/KA/BPPT/VII/2007 tanggal 17 Juli 2007 perihal Permohonan Penetapan Usulan Tarif dan Remunerasi di lingkungan BLU Pusyantek/BPPT Enjiniring-BPPT, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
| ||
|
d.
|
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
| ||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
| ||
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
| |||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup pelayanan rekomendasi, advokasi, alih teknologi, pengujian, konsultasi, operasional, survey, pilot project, pilot plan, dan/atau prototype.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
| |||
|
1.
|
Jasa Produk hasil penelitian;
| ||
|
2.
|
Penggunaan tenaga ahli;
| ||
|
3.
|
Pelayanan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa; dan
| ||
|
4.
|
Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
| ||
|
|
| ||
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||
|
(2)
|
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
| ||
|
(3)
|
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.
| ||
|
|
| ||
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||
|
(2)
|
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
| ||
|
(3)
|
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.
| ||
|
(4)
|
Terhadap layanan penggunaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Perusahaan Multinasional sebesar 200% (dua ratus persen);
| |
|
|
b.
|
UMKM/Koperasi sebesar 85% (delapan puluh lima persen);
| |
|
|
c.
|
Lembaga Pendidikan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
| |
|
|
d.
|
Lembaga Swadaya Masyarakat sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |
|
(5)
|
Tata cara dan kriteria pengenaan tarif kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring.
| ||
|
|
| ||
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Tarif dan jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring dengan pengguna jasa.
| ||
|
(2)
|
Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring memperhitungkan antara lain komponen biaya jasa tenaga ahli, bahan, mobilisasi, transportasi dan/atau akomodasi dengan mempertimbangkan ketentuan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
| ||
|
(3)
|
Tarif penggunaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| ||
|
|
| ||
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Penerimaan yang berasal dari lisensi HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 ditetapkan berdasarkan perjanjian lisensi antara Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring dengan pengguna jasa.
| ||
|
(2)
|
Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring memperhitungkan antara lain komponen biaya jasa tenaga ahli, bahan, mobilisasi, royalti, transportasi, akomodasi, dan legalisasi dokumen dengan mempertimbangkan ketentuan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
| ||
|
|
| ||
Pasal 8 | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 124
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.