Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 32/PMK.03/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 32/PMK.03/2007 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN, | |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efektivitas pemberlakuan Kode Etik Pegawai perlu dilakukan penyempurnaan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002;
| ||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002 dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3 yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
"Pasal 2A
| |||
|
(1)
|
Pegawai yang diberlakukan Kode Etik Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, wajib menandatangani surat pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||
|
(2)
|
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Direktur Transformasi Kepatuhan Internal dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur;
| |
|
|
b.
|
Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
| |
|
|
c.
|
Arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
| |
|
|
d.
|
Arsip untuk Pegawai yang bersangkutan.
| |
|
(3)
|
Pegawai yang tidak menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebastugaskan tidak atas permintaan sendiri."
| ||
|
|
| ||
Pasal II | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2007 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.