Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.010/2016

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134/PMK.010/2016
 
TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa para pemimpin APEC pada tahun 2012 di kota Vladivostok, Rusia, telah mendeklarasikan untuk menyepakati APEC List of Environmental Goods yang tarif bea masuknya menjadi 5% (lima persen) atau kurang dari 5% (lima persen), mengingat secara langsung berkontribusi positif terhadap tujuan pembangunan ramah lingkungan (green growth) dan pembangunan berkesinambungan;·
b.
bahwa penurunan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhatikan keadaan ekonomi dari anggota APEC dan dengan mengabaikan posisi anggota dimaksud di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization);
c.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan para pemimpin APEC sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Menteri Perdagangan telah menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penyelarasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
 
 
 

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 827) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 365);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
 
 
 

Pasal I

Mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor. 827) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a.
b.
c.
d.
yang menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang termasuk dalam kategori APEC List of Environmental Goods sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 

Pasal II

1.
Tarif bea masuk untuk barang impor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I mulai berlaku terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
2
Tarif bea masuk untuk barang impor sebagaimana dimaksud dalam:
 
a.
kolom (5) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017;
 
b.
kolom (6) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
 
c.
kolom (7) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019;
 
d.
kolom (8) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;
 
e.
kolom (9) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan seterusnya.
3
Tarif bea masuk untuk barang impor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III sesuai dengan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dengan tingkat tarif bea masuk paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
4
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.