Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 01/PM.2/2009

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 01/PM.2/2009
 
TENTANG

STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2010

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
5.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2010.
 

Pasal 1

Standar Biaya Umum adalah satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai biaya masukan dan/ atau indeks satuan biaya keluaran yang bersifat lintas kementerian negara/lembaga dan/ atau lintas wilayah.
 

Pasal 2

Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 digunakan sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010.
 

Pasal 3

Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 

Pasal 4

Ketentuan penggunaan Standar Biaya Umum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan anggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
 

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatan nya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 04 Maret 2009
a.n MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
ANNY RATNAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.