Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 01/PM.2/2009
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 01/PM.2/2009 TENTANG
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2010 MENTERI KEUANGAN, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010;
| |||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
| ||
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan.
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2010.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Standar Biaya Umum adalah satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai biaya masukan dan/ atau indeks satuan biaya keluaran yang bersifat lintas kementerian negara/lembaga dan/ atau lintas wilayah.
| |||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 digunakan sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Ketentuan penggunaan Standar Biaya Umum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan anggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
| |||
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatan nya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 04 Maret 2009 a.n MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, ANNY RATNAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.