Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-9/PB/2023
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-9/PB/2023
NOMOR PER-9/PB/2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa pelaksanaan revisi anggaran telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
| ||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan revisi anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaan revisi anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
| ||||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
| ||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
| ||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 990);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1845);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1650);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1307);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||
|
1.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
| ||||
|
2.
|
Revisi Anggaran adalah perubahan rencana kerja dan anggaran berupa penyesuaian rincian anggaran dan/atau informasi kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan.
| ||||
|
3.
|
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah salah satu direktorat jenderal di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
| ||||
|
4.
|
Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah unit eselon II pada DJPb yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran.
| ||||
|
5.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
| ||||
|
6.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil DJPb.
| ||||
|
7.
|
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
| ||||
|
8.
|
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
| ||||
|
9.
|
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
| ||||
|
10.
|
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
| ||||
|
11.
|
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
| ||||
|
12.
|
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
| ||||
|
13.
|
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada Satker dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
| ||||
|
14.
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
| ||||
|
15.
|
DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
| ||||
|
16.
|
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, dan rencana kerja dan anggaran BUN.
| ||||
|
17.
|
Program adalah penjabaran kebijakan beserta rencana penerapannya yang dimiliki Kementerian/Lembaga dan BUN untuk mengatasi suatu masalah strategis dalam mencapai hasil (outcome) tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan fungsi BUN dimaksud serta visi dan misi Presiden.
| ||||
|
18.
|
Kegiatan adalah suatu aktivitas yang dilaksanakan untuk menghasilkan keluaran dalam mendukung terwujudnya sasaran Program.
| ||||
|
19.
|
Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas rincian output yang disusun dengan mengelompokkan muatan rincian output yang sejenis atau serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
| ||||
|
20.
|
Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO merupakan keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
| ||||
|
21.
|
Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berupa belanja pegawai operasional dan belanja barang operasional.
| ||||
|
22.
|
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
| ||||
|
23.
|
Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih antara alokasi anggaran rincian keluaran (output) yang tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak Pengadaan Barang/Jasa untuk menghasilkan rincian keluaran (output) sesuai dengan volume rincian keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
| ||||
|
24.
|
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
| ||||
|
25.
|
Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
| ||||
|
26.
|
Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan guna memfasilitasi proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/atau monitoring dan evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
| ||||
|
27.
|
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
| ||||
|
28.
|
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
| ||||
|
29.
|
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran.
| ||||
|
30.
|
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
| ||||
|
31.
|
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman adalah penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri sepanjang masih terdapat sisa alokasi komitmen pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri serta masih dalam masa penarikan.
| ||||
|
32.
|
Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
| ||||
|
33.
|
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri sepanjang masih terdapat sisa alokasi komitmen hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri serta masih dalam masa penarikan.
| ||||
|
34.
|
Persentase Ambang Batas yang selanjutnya disebut Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU.
| ||||
|
35.
|
Tunggakan adalah tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan dan telah tersedia alokasi anggarannya tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
| ||||
|
36.
|
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai Revisi Anggaran yang meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
| |||
|
|
b.
|
Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb;
| |||
|
|
c.
|
Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga yang mengakibatkan perubahan DIPA dengan pengesahan DJPb;
| |||
|
|
d.
|
Revisi Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum; dan
| |||
|
|
e.
|
Batas akhir penerimaan usulan dan penyampaian pengesahan Revisi Anggaran pada DJPb.
| |||
|
(2)
|
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Revisi Anggaran untuk Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN, yang bersifat pengesahan dan tidak memerlukan penelaahan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
Penyelesaian Tunggakan, terdiri atas:
| ||||
|
|
a.
|
Tunggakan yang dapat dibayarkan melalui mekanisme Revisi Anggaran; atau
| |||
|
|
b.
|
Tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa melalui mekanisme Revisi Anggaran.
| |||
|
(2)
|
Tunggakan yang dapat dibayarkan melalui mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pergeseran anggaran yang dibebankan pada DIPA tahun anggaran berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Setiap Tunggakan harus dicantumkan dalam catatan-catatan terpisah per akun dalam halaman IVB DIPA pada setiap alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu kegiatan per DIPA per Satker;
| |||
|
|
b.
|
Dalam hal kolom yang terdapat dalam Sistem Informasi untuk mencantumkan catatan semua Tunggakan tidak mencukupi, rincian detail tagihan per akun dapat disampaikan dalam lembaran terpisah, yang ditetapkan oleh KPA;
| |||
|
|
c.
|
Dalam hal jumlah Tunggakan per tagihan, nilainya:
| |||
|
|
|
1.
|
Sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri surat pernyataan KPA;
| ||
|
|
|
2.
|
Di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil reviu dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga;
| ||
|
|
|
3.
|
Di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
| ||
|
|
d.
|
Dalam hal Tunggakan sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), usulan pergeseran anggaran dapat dilampiri hasil audit dari BPK tersebut sebagai dokumen pendukung pengganti surat pernyataan dari KPA atau pengganti hasil reviu APIP Kementerian/Lembaga atau audit BPKP; dan
| |||
|
|
e.
|
Dalam hal terdapat perbedaan angka antara Tunggakan yang tercantum dalam halaman IVB DIPA dengan hasil reviu/audit, maka angka yang digunakan adalah angka hasil reviu/audit.
| |||
|
(3)
|
Tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa melalui mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
| |||
|
|
b.
|
Tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
| |||
|
|
c.
|
Uang makan;
| |||
|
|
d.
|
Belanja perjalanan dinas pindah;
| |||
|
|
e.
|
Langganan daya dan jasa;
| |||
|
|
f.
|
Tunjangan profesi guru/dosen;
| |||
|
|
g.
|
Tunjangan kehormatan profesor;
| |||
|
|
h.
|
Tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil;
| |||
|
|
i.
|
Tunjangan kemahalan hakim;
| |||
|
|
j.
|
Tunjangan hakim adhoc;
| |||
|
|
k.
|
Imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
| |||
|
|
l.
|
Pembayaran jasa bank penatausaha penerusan pinjaman;
| |||
|
|
m.
|
Bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana;
| |||
|
|
n.
|
Belanja pengiriman surat dinas pos pusat;
| |||
|
|
o.
|
Honor pegawai honorer/Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil/guru tidak tetap;
| |||
|
|
p.
|
Perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
| |||
|
|
q.
|
Pembayaran provisi benda meterai; dan
| |||
|
|
r.
|
Honorarium Penanganan Perkara (HPP) dan Honorarium Dukungan Penanganan Perkara (HDPP) Mahkamah Konstitusi.
| |||
|
(4)
|
Pembayaran Tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa melalui mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diproses dengan pembebanan pada DIPA tahun anggaran berkenaan tanpa melalui mekanisme Revisi Anggaran sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
Revisi perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
| ||||
|
(2)
|
Mekanisme revisi perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Kewenangan Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Pasal 5 | |||||
|
Direktorat Pelaksanaan Anggaran berwenang memproses usulan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Program, 1 (satu) unit eselon I, terdiri atas:
| |||||
|
a.
|
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah;
| ||||
|
b.
|
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan
| ||||
|
c.
|
Revisi administrasi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||
|
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang menambah pagu, menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran meliputi:
| |||||
|
a.
|
Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/proyek 1 (satu) tahun dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri, termasuk yang telah closing date;
| ||||
|
b.
|
Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/proyek 1 (satu) tahun dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari Hibah, termasuk yang telah closing date; dan/atau
| ||||
|
c.
|
Revisi dalam rangka pagu anggaran berubah lainnya berupa pengesahan antar-Kanwil DJPb.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||||
|
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran meliputi:
| |||||
|
a.
|
Pergeseran PNBP antar-KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO antar-Kanwil DJPb;
| ||||
|
b.
|
Pergeseran anggaran yang bersumber dari pinjaman dan Hibah berupa pengesahan dan antar-Kanwil DJPb, sepanjang dalam 1 (satu) nomor register yang sama dan sesuai dengan naskah perjanjian yang dipersamakan;
| ||||
|
c.
|
Pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana non alam dalam 1 (satu) KRO dan/atau antar-KRO antar-Satker antar-Kanwil DJPb, dalam 1 (satu) unit eselon I. Dalam hal termasuk kategori Belanja Operasional, kewenangan sesuai revisi dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;
| ||||
|
d.
|
Penyelesaian Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program antar-Kanwil DJPb;
| ||||
|
e.
|
Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan kewenangan tetap antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
| ||||
|
f.
|
Antar-jenis belanja yang tidak mengakibatkan penurunan volume RO secara total antar-Kanwil DJPb;
| ||||
|
g.
|
Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran antar-Kanwil DJPb;
| ||||
|
h.
|
Pergeseran anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga untuk anggaran yang berasal dari SP SABA yang tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit cost) dan/atau target volume RO total antar-Kanwil DJPb;
| ||||
|
i.
|
Pergeseran anggaran terkait belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah (akun 526):
| ||||
|
|
1)
|
Disertai surat pernyataan Pejabat Eselon I yang menyatakan bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan proposal yang diterima, apabila:
| |||
|
|
|
a)
|
Memunculkan/mengganti akun menjadi akun 526XXX (akun 6 digit); dan/atau
| ||
|
|
|
b)
|
Mengakibatkan penambahan volume RO.
| ||
|
|
2)
|
Tanpa disertai surat pernyataan Pejabat Eselon I apabila:
| |||
|
|
|
a)
|
Pergeseran anggaran antar-akun 526XXX (akun 6 digit) yang telah tersedia antar-Kanwil DJPb; dan/atau
| ||
|
|
|
b)
|
Pengurangan alokasi pada akun 526 yang tidak menurunkan volume RO.
| ||
|
j.
|
Revisi yang disampaikan melewati tahun anggaran berkenaan yang diusulkan dalam rangka pengesahan dan/atau penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat antar-Kanwil DJPb termasuk substansi revisi antar-Program dan/atau antar-unit eselon I; dan/atau
| ||||
|
k.
|
Revisi dalam rangka pagu anggaran tetap lainnya berupa pengesahan dan antar-Kanwil DJPb.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||
|
Revisi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran meliputi:
| |||||
|
a.
|
Pencantuman/penghapusan/perubahan catatan halaman IV.B DIPA/DIPA BUN berupa:
| ||||
|
|
1)
|
Pencantuman/penghapusan/perubahan penyelesaian Tunggakan melalui mekanisme Revisi DIPA/DIPA BUN berupa Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program antar-Kanwil DJPb;
| |||
|
|
2)
|
Pencantuman/penghapusan/perubahan anggaran yang berasal dari SP SABA berupa pergeseran yang tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit cost) dan/atau target volume RO total antar-Kanwil DJPb; dan/atau
| |||
|
|
3)
|
Pencantuman/penghapusan/perubahan volume dan alokasi anggaran pembangunan/renovasi gedung/bangunan dan/atau kendaraan bermotor berupa penambahan volume dan/atau penambahan alokasi anggaran yang mengakibatkan penambahan volume.
| |||
|
b.
|
Perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
| ||||
|
c.
|
Perubahan/penambahan cara penarikan pinjaman/hibah luar negeri atau dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman; dan/atau
| ||||
|
d.
|
Perubahan/penambahan nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran Pasal 9 | |||||
|
(1)
|
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
KPA/KPA BUN menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/Pemimpin PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
| |||
|
|
|
1)
|
data dalam Sistem Informasi;
| ||
|
|
|
2)
|
surat persetujuan Pejabat Eselon I berkaitan dengan pergeseran anggaran antar-Satker dan/atau antar-Kegiatan;
| ||
|
|
|
3)
|
rekomendasi (clearance) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan/atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam hal Kementerian/Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan belanja teknologi informasi komunikasi;
| ||
|
|
|
4)
|
surat pernyataan Pejabat Eselon I yang menyatakan bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan proposal yang diterima dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait dengan akun 526 berupa barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan pengalokasiannya didasarkan pada usulan proposal;
| ||
|
|
|
5)
|
surat pernyataan Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuat sesuai format pada Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
| ||
|
|
|
6)
|
rencana kebutuhan barang milik negara hasil penelaahan perubahan dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan penambahan volume barang milik negara yang menjadi objek perencanaan kebutuhan barang milik negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara dalam hal penambahan volume barang milik negara melebihi jumlah volume barang milik negara yang tercantum dalam rencana kebutuhan barang milik negara; dan/atau
| ||
|
|
|
7)
|
dokumen pendukung terkait lainnya dalam hal diperlukan, sesuai dengan substansi Revisi Anggaran.
| ||
|
|
b.
|
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/Pemimpin PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a.
| |||
|
|
c.
|
Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/Pemimpin PPA BUN menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran melalui Sistem Informasi dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a.
| |||
|
|
d.
|
Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat sesuai format pada Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||
|
|
e.
|
Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
| |||
|
(2)
|
Direktorat Pelaksanaan Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktorat Pelaksanaan Anggaran mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/Pemimpin PPA BUN melalui Sistem Informasi.
| ||||
|
(4)
|
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran.
| ||||
|
(5)
|
Surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
(6)
|
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
| ||||
|
(7)
|
Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima dengan lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem Informasi telah tercetak.
| ||||
|
(8)
|
Alur dokumen dan proses pengesahan Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
REVISI ANGGARAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Bagian Kesatu
Kewenangan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pasal 10 | |||||
|
Kanwil DJPb berwenang memproses usulan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Program, 1 (satu) unit eselon I, terdiri atas:
| |||||
|
a.
|
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah;
| ||||
|
b.
|
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan
| ||||
|
c.
|
Revisi administrasi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||||
|
(1)
|
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yang menambah pagu, menjadi kewenangan Kanwil DJPb meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
Penggunaan kelebihan realisasi penerimaan atas Target PNBP untuk Satker yang bersangkutan dalam 1 (satu) Program, sepanjang:
| |||
|
|
|
1)
|
Digunakan oleh Satker penghasil;
| ||
|
|
|
2)
|
Digunakan untuk kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP;
| ||
|
|
|
3)
|
Satker yang bersangkutan melakukan pengisian data Target PNBP sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; dan
| ||
|
|
|
4)
|
Pergeseran pagu belanja PNBP yang bersumber dari jenis PNBP (akun belanja) yang berbeda dalam 1 (satu) Satker dalam 1 (satu) Program yang tidak memerlukan penelaahan.
| ||
|
|
b.
|
Ketentuan mengenai BLU, termasuk penggunaan pendapatan BLU, perubahan target penerimaan, penetapan status BLU suatu Satker, dan/atau penggunaan saldo kas BLU bersangkutan maupun untuk BLU lainnya;
| |||
|
|
c.
|
Perubahan pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri berupa lanjutan pelaksanaan kegiatan pinjaman selain pinjaman yang diteruspinjamkan dan pinjaman yang diterushibahkan;
| |||
|
|
d.
|
Lanjutan pelaksanaan Kegiatan Hibah yang penarikannya:
| |||
|
|
|
1)
|
melalui Kuasa BUN selain penerusan Hibah;
| ||
|
|
|
2)
|
tidak melalui Kuasa BUN.
| ||
|
|
e.
|
Penambahan Hibah baru setelah Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan ditetapkan berupa Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN, termasuk pada RO Prioritas Nasional;
| |||
|
|
f.
|
Perubahan anggaran BA BUN sebagai akibat penambahan alokasi pembiayaan investasi pada BLU yang bersumber dari kas BLU;
| |||
|
|
g.
|
Perubahan RO Prioritas Nasional berupa penambahan target dan/atau alokasi RO Prioritas Nasional yang anggarannya bersumber dari Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dan/atau PNBP termasuk PNBP BLU; dan/atau
| |||
|
|
h.
|
Revisi dalam hal pagu anggaran berubah lainnya berupa pengesahan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
| |||
|
(2)
|
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yang mengurangi pagu, menjadi kewenangan Kanwil DJPb berupa pengurangan pagu Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada RO non-Prioritas Nasional sepanjang sesuai naskah perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||||
|
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb meliputi:
| |||||
|
a.
|
Pergeseran PNBP antar-KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
| ||||
|
b.
|
Pergeseran anggaran yang bersumber dari PNBP BLU;
| ||||
|
c.
|
Pergeseran anggaran yang bersumber dari pinjaman atau hibah berupa pengesahan dan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb sepanjang dalam 1 (satu) nomor register yang sama dan sesuai dengan naskah perjanjian atau dokumen yang dipersamakan;
| ||||
|
d.
|
Pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana non alam, dalam 1 (satu) KRO dan/atau antar-KRO antar-Satker dalam 1 (satu) Kanwil DJPb, dalam 1 (satu) unit eselon I. Dalam hal termasuk kategori Belanja Operasional, kewenangan sesuai revisi dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;
| ||||
|
e.
|
Penyelesaian Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
| ||||
|
f.
|
Pergeseran anggaran pada Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan kewenangan dan lokasi tetap dalam 1 (satu) OPD;
| ||||
|
g.
|
Antar-jenis belanja yang tidak mengakibatkan penurunan volume RO secara total dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
| ||||
|
h.
|
Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
| ||||
|
i.
|
Pergeseran anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga untuk anggaran yang berasal dari SP SABA berupa pergeseran yang tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit cost) dan/atau target volume RO total dalam 1 (satu) Satker atau dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
| ||||
|
j.
|
Pergeseran anggaran terkait belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah (akun 526) tanpa disertai surat pernyataan Pejabat Eselon I untuk pergeseran anggaran antar-akun 526XXX (akun 6 digit) yang telah tersedia dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
| ||||
|
k.
|
Revisi Anggaran yang disampaikan melewati tahun anggaran berkenaan yang diusulkan dalam rangka pengesahan dan/atau penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat dalam 1 (satu) Kanwil DJPb termasuk substansi revisi antar-Program dalam 1 (satu) unit eselon I; dan/atau
| ||||
|
l.
|
Revisi dalam rangka pagu anggaran tetap lainnya berupa pengesahan dan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||||
|
Revisi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb meliputi:
| |||||
|
a.
|
Pencantuman/penghapusan/perubahan catatan halaman IV.B DIPA/DIPA BUN berupa:
| ||||
|
|
1)
|
Pencantuman/penghapusan/perubahan penyelesaian Tunggakan melalui mekanisme Revisi DIPA/DIPA BUN berupa Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
| |||
|
|
2)
|
Pencantuman/penghapusan/perubahan anggaran yang berasal dari SP SABA berupa pergeseran anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit cost) dan/atau target volume RO total dalam 1 (satu) satker atau dalam 1 (satu) Kanwil DJPb; dan/atau
| |||
|
|
3)
|
Pencantuman/penghapusan/perubahan volume dan alokasi anggaran pembangunan/renovasi gedung/bangunan dan/atau kendaraan bermotor berupa pengurangan alokasi anggaran.
| |||
|
b.
|
Revisi administrasi terkait RO Prioritas Nasional berupa ralat administratif nomenklatur;
| ||||
|
c.
|
Pencantuman/perubahan rencana penarikan dana dan/atau perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA yaitu perubahan yang tidak mengakibatkan perubahan perkiraan penerimaan secara total, penambahan perkiraan penerimaan dikarenakan penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP, dan/atau perubahan rencana penarikan dana; dan/atau
| ||||
|
d.
|
Perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker dengan jenis kewenangan dekonsentrasi atau tugas pembantuan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pasal 14 | |||||
|
(1)
|
Mekanisme Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
KPA/KPA BUN menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Kepala Kanwil DJPb dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
| |||
|
|
|
1)
|
Data dalam Sistem Informasi;
| ||
|
|
|
2)
|
Surat persetujuan Pejabat Eselon I dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan antara lain:
| ||
|
|
|
|
a)
|
Pergeseran anggaran yang mengakibatkan penambahan Kegiatan baru untuk Satker yang bersangkutan pada DIPA Petikan Satker;
| |
|
|
|
|
b)
|
Pergeseran anggaran antar-Satker; dan/atau
| |
|
|
|
|
c)
|
Pergeseran antar-Kegiatan.
| |
|
|
|
3)
|
Rekomendasi (clearance) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan/atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam hal Kementerian/Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan belanja teknologi informasi komunikasi;
| ||
|
|
|
4)
|
Dalam hal Revisi Anggaran diajukan untuk Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, usulan dilengkapi dengan Daftar Sisa Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN)/Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) sebagaimana format pada Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
| ||
|
|
|
5)
|
Dalam hal Revisi Anggaran diajukan untuk Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, usulan dilengkapi dengan Ringkasan Naskah Perjanjian Hibah yang Penarikannya Tidak Melalui Kuasa BUN sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran huruf G dan Daftar Sisa PHLN/PHDN sebagaimana format pada Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan/atau
| ||
|
|
|
6)
|
Dokumen pendukung terkait lainnya.
| ||
|
|
b.
|
Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat sesuai format pada Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||
|
|
c.
|
Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 sampai dengan angka 6 diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
| |||
|
(2)
|
Kanwil DJPb meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kanwil DJPb mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Informasi.
| ||||
|
(4)
|
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala Kanwil DJPb menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran.
| ||||
|
(5)
|
Surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
(6)
|
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala Kanwil DJPb menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
| ||||
|
(7)
|
Proses Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima dengan lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem Informasi telah tercetak.
| ||||
|
(8)
|
Alur dokumen dan proses pengesahan Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
(9)
|
Dalam hal Revisi Anggaran dilaksanakan dalam rangka perubahan nomenklatur Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, Kanwil DJPb mengajukan pemutakhiran (updating) referensi sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
REVISI ANGGARAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN DIPA YANG MEMERLUKAN PENGESAHAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Bagian Kesatu
Kewenangan Revisi Anggaran pada Kementerian/Lembaga yang Mengakibatkan Perubahan DIPA yang Memerlukan Pengesahan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pasal 15 | |||||
|
Kementerian/Lembaga dapat melakukan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antar-Satker yang menyebabkan perubahan DIPA dalam rangka:
| |||||
|
a.
|
Pemenuhan Belanja Operasional, termasuk penyelesaian pagu minus belanja pegawai operasional dengan kelengkapan surat persetujuan Pejabat Eselon I dalam hal pergeseran antar-Program dalam rangka Pemenuhan Belanja Operasional;
| ||||
|
b.
|
Pemenuhan kebutuhan selisih kurs, sepanjang bukan yang berasal dari sumber dana pinjaman atau Hibah luar negeri dalam 1 (satu) Program;
| ||||
|
c.
|
Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual/Swakelola:
| ||||
|
|
1)
|
Untuk menambah volume RO yang sama dan/atau RO yang lain (kecuali untuk RO dukungan manajemen tidak harus dalam rangka menambah volume RO), termasuk sisa RO Prioritas Nasional; dan/atau
| |||
|
|
2)
|
Untuk pemenuhan Belanja Operasional,
| |||
|
|
dilengkapi dengan surat persetujuan Pejabat Eselon I kecuali yang bersumber dari PNBP BLU.
| ||||
|
d.
|
Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis Sistem Informasi;
| ||||
|
e.
|
Ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi dapat dilakukan sepanjang merupakan tindak lanjut adanya peraturan/ketentuan terkait kebijakan akuntansi;
| ||||
|
f.
|
Ralat cara penarikan pinjaman/Hibah luar negeri atau dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman, pinjaman yang diterushibahkan, dan/atau Penerusan Hibah berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
| ||||
|
g.
|
Ralat cara penarikan SBSN berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
| ||||
|
h.
|
Ralat nomor register pembiayaan Kegiatan/proyek SBSN berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, terkait kesalahan pencantuman nomor register SBSN dalam DIPA yang meliputi:
| ||||
|
|
1)
|
Semula menggunakan nomor register sementara (dummy) menjadi nomor register yang seharusnya; atau
| |||
|
|
2)
|
Semula nomor register lainnya menjadi nomor register yang seharusnya.
| |||
|
i.
|
Ralat nomor register pinjaman dan/atau Hibah luar negeri berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
| ||||
|
j.
|
Penyelesaian Tunggakan yang sumber dananya dari rupiah murni untuk Tunggakan 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dan/atau Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari PNBP BLU;
| ||||
|
k.
|
Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional dalam 1 (satu) Satker dan 1 (satu) jenis belanja sepanjang tidak mengubah lokasi; dan/atau
| ||||
|
l.
|
Pergeseran anggaran sebagai akibat pelampauan besaran standar biaya keluaran umum dan standar biaya keluaran khusus yang telah mendapat Persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk pergeseran dalam 1 (satu) Program.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Mekanisme Revisi Anggaran pada Kementerian/Lembaga yang Mengakibatkan Perubahan DIPA yang Memerlukan Pengesahan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pasal 16 | |||||
|
(1)
|
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam 1 (satu) Satker, maka Revisi Anggaran dilakukan oleh KPA;
| |||
|
|
b.
|
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker dalam 1 (satu) unit eselon I, maka KPA mengusulkan Revisi Anggaran dimaksud kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga; dan
| |||
|
|
c.
|
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker antar-unit eselon I, maka KPA mengusulkan Revisi Anggaran dimaksud kepada Pejabat Eselon I untuk selanjutnya diusulkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga.
| |||
|
(2)
|
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah data RKA-Kementerian/Lembaga menggunakan Sistem Informasi setelah dokumen pendukung dipenuhi.
| ||||
|
(3)
|
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh KPA.
| ||||
|
(4)
|
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam surat pemberitahuan perubahan RKA sesuai format yang diunduh dari Sistem Informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
(5)
|
Penetapan surat pemberitahuan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam lingkup 1 (satu) Satker, penetapan dilakukan oleh KPA;
| |||
|
|
b.
|
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker dalam 1 (satu) unit eselon I, penetapan dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang membawahi Satker berkenaan; dan
| |||
|
|
c.
|
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker antar-unit eselon I, penetapan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga.
| |||
|
(6)
|
KPA atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menandatangani dan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan RKA kepada Kepala Kanwil DJPb atau Direktur Pelaksanaan Anggaran.
| ||||
|
(7)
|
Kanwil DJPb atau Direktorat Pelaksanaan Anggaran meneliti kesesuaian antara surat pemberitahuan perubahan RKA dengan kewenangan Kementerian/Lembaga.
| ||||
|
(8)
|
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1), maka:
| ||||
|
|
a.
|
Pengesahan perubahan DIPA dilakukan di Kanwil DJPb untuk Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Satker dan antar-Satker dalam 1 (satu) Kanwil DJPb; atau
| |||
|
|
b.
|
Pengesahan perubahan DIPA dilakukan di Direktorat Pelaksanaan Anggaran untuk Revisi Anggaran antar-Satker antar-Kanwil DJPb dan revisi antar-unit eselon I Kementerian/Lembaga.
| |||
|
(9)
|
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1), Kepala Kanwil DJPb atau Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan surat penolakan Revisi Anggaran.
| ||||
|
(10)
|
Proses penelitian, pengesahan, dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) dilakukan melalui Sistem Informasi.
| ||||
|
(11)
|
Proses pengesahan dan penolakan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima dengan lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem Informasi telah tercetak.
| ||||
|
(12)
|
Pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) termasuk pengesahan atas perubahan halaman III DIPA yang terdampak dari Revisi Anggaran kewenangan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
| ||||
|
(13)
|
Proses pengesahan Revisi Anggaran kewenangan Kementerian/Lembaga yang mengakibatkan perubahan DIPA yang memerlukan pengesahan DJPb dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
REVISI ANGGARAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Revisi DIPA Petikan BLU Pasal 17 | |||||
|
Revisi Anggaran pada DIPA Petikan BLU, meliputi:
| |||||
|
a.
|
Penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN;
| ||||
|
b.
|
Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
| ||||
|
c.
|
Perubahan akibat hal-hal lainnya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Revisi DIPA Petikan BLU berupa Penggunaan Anggaran Belanja di atas Pagu APBN Pasal 18 | |||||
|
(1)
|
Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, diakibatkan oleh:
| ||||
|
|
a.
|
Penggunaan atas realisasi PNBP:
| |||
|
|
|
1)
|
Melampaui Target PNBP tahun anggaran berkenaan;
| ||
|
|
|
2)
|
Diproyeksikan melampaui Target PNBP tahun anggaran berkenaan; dan/atau
| ||
|
|
|
3)
|
Di atas pagu belanja termasuk untuk menambah nilai dan/atau volume RO Prioritas Nasional yang sudah ada.
| ||
|
|
b.
|
Penggunaan saldo awal kas BLU termasuk untuk menambah nilai dan/atau volume RO Prioritas Nasional yang sudah ada.
| |||
|
(2)
|
Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
| ||||
|
|
a.
|
Menambah volume RO, termasuk rincian di bawah RO yang sudah ada;
| |||
|
|
b.
|
Menambah komponen termasuk rincian di bawah komponen pada rincian RO yang sudah ada; dan/atau
| |||
|
|
c.
|
Menambah KRO/RO/komponen baru.
| |||
|
(3)
|
Revisi DIPA Petikan BLU berupa penambahan pagu yang disebabkan terlampauinya Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara proporsional dengan peningkatan volume layanan.
| ||||
|
(4)
|
Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN akibat terlampauinya Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
Penambahan pagu DIPA Petikan BLU dalam Ambang Batas; dan
| |||
|
|
b.
|
Penambahan pagu DIPA Petikan BLU melampaui Ambang Batas.
| |||
|
(5)
|
Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung berdasarkan pagu akhir DIPA Petikan BLU, dengan contoh perhitungan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
(6)
|
Dalam hal KRO/RO/komponen baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi RKA Kementerian/Lembaga DIPA, BLU melalui Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan penambahan referensi KRO/RO/komponen baru kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||||
|
BLU dapat melakukan belanja dalam Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam:
| |||||
|
a.
|
Pasal 18 ayat (4) huruf a, sebelum pengesahan revisi DIPA Petikan BLU; dan/atau
| ||||
|
b.
|
Pasal 18 ayat (4) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA Petikan BLU.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||||
|
(1)
|
BLU dapat melakukan belanja yang bersumber dari penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA Petikan BLU berupa:
| ||||
|
|
a.
|
Pencantuman saldo awal kas; dan
| |||
|
|
b.
|
Penggunaan saldo awal kas.
| |||
|
(2)
|
Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas dan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diusulkan secara sekaligus.
| ||||
|
(3)
|
Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk belanja barang dan/atau belanja modal dalam rangka operasional layanan dengan contoh ilustrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf L yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
(4)
|
Dalam hal saldo awal kas digunakan untuk belanja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mendapat persetujuan penggunaan saldo awal kas dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
| ||||
|
(5)
|
Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), termasuk untuk pembayaran sisa pekerjaan yang belum selesai tahun anggaran sebelumnya.
| ||||
|
(6)
|
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diajukan oleh Pemimpin BLU melalui eselon I atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
| ||||
|
(7)
|
Penyampaian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf M yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
(8)
|
Persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf N yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
(9)
|
Dalam hal belanja tahun anggaran sebelumnya telah mendapatkan persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun belum diajukan revisi pada tahun anggaran sebelumnya, persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku pada tahun anggaran berkenaan dengan memperhitungkan saldo awal kas tahun anggaran berkenaan.
| ||||
|
(10)
|
Penambahan pagu belanja akibat penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperhitungkan dalam perhitungan Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Pergeseran Rincian Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap Pasal 21 | |||||
|
(1)
|
Revisi DIPA Petikan BLU berupa pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume RO dalam DIPA Petikan BLU.
| ||||
|
(2)
|
Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
| ||||
|
|
a.
|
Pergeseran antar-Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
| |||
|
|
b.
|
Pergeseran antar-RO, 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker;
| |||
|
|
c.
|
Penambahan volume pada RO, termasuk menambah KRO/RO/komponen baru dan/atau RO Prioritas Nasional; dan/atau
| |||
|
|
d.
|
Penambahan komponen, termasuk rincian di bawah komponen pada RO yang sudah ada.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal KRO/RO/komponen baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi RKA-Kementerian/Lembaga DIPA, BLU melalui Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan penambahan referensi RO baru kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
| ||||
|
(4)
|
Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersumber dari PNBP BLU dilakukan tanpa persetujuan Pejabat Eselon I.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Revisi DIPA Petikan BLU Akibat Hal-Hal Lainnya Paragraf 1
Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Pencantuman Saldo Awal Kas
Pasal 22 | |||||
|
(1)
|
Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas BLU ke dalam DIPA Petikan BLU.
| ||||
|
(2)
|
Revisi pencantuman saldo awal kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi Target PNBP BLU tahun berkenaan.
| ||||
|
(3)
|
Saldo awal kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar saldo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun anggaran sebelumnya yang tercantum pada Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU berdasarkan hasil konfirmasi dari KPPN.
| ||||
|
(4)
|
Revisi DIPA Petikan BLU dilakukan dalam hal terdapat koreksi saldo awal kas yang disebabkan oleh namun tidak terbatas pada:
| ||||
|
|
a.
|
Adanya perbedaan saldo awal kas berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan KPPN;
| |||
|
|
b.
|
Adanya perbedaan saldo awal kas berdasarkan hasil temuan pemeriksa eksternal; dan/atau
| |||
|
|
c.
|
Adanya kebutuhan koreksi pendapatan tahun anggaran yang lalu berdasarkan mekanisme pemindahan sisa PNBP Satker pada masa transisi penetapan sebagai Satker BLU.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas Dalam Rangka Mismatch Pasal 23 | |||||
|
(1)
|
BLU dapat menggunakan saldo awal kas dalam rangka mismatch apabila realisasi PNBP BLU tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja yang bersumber dari PNBP BLU.
| ||||
|
(2)
|
Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak untuk menambah pagu belanja pada DIPA Petikan BLU.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal saldo awal kas yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan karena Target PNBP tahun berkenaan tidak tercapai, BLU mengajukan revisi DIPA Petikan BLU.
| ||||
|
(4)
|
Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
| ||||
|
(5)
|
Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa perubahan pencantuman sumber dana pada lembar surat pengesahan DIPA Petikan BLU dari semula PNBP tahun anggaran berkenaan menjadi saldo awal kas BLU.
| ||||
|
(6)
|
Revisi DIPA Petikan BLU berupa penggunaan saldo awal kas dalam rangka mismatch dapat diajukan bersamaan dengan revisi DIPA diatas pagu yang bersumber dari saldo awal kas BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Penetapan Satker menjadi Satker yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU Pasal 24 | |||||
|
(1)
|
Satker instansi Pemerintah yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan BLU melakukan revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan status Satker menjadi Satker BLU.
| ||||
|
(2)
|
Satker instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbatas pada satker penghasil PNBP.
| ||||
|
(3)
|
Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencantuman besaran Ambang Batas yang ditetapkan berdasarkan usulan BLU dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU selama 2 (dua) tahun terakhir dan realisasi/prognosa tahun anggaran berkenaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Revisi DIPA Petikan BLU atas Penerimaan Hibah Pasal 25 | |||||
|
(1)
|
BLU dapat melakukan revisi DIPA Petikan yang diakibatkan atas penerimaan Hibah berupa uang.
| ||||
|
(2)
|
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP BLU dan tidak memerlukan nomor register Hibah, termasuk untuk menambah nilai dan/atau volume RO Prioritas Nasional yang sudah ada.
| ||||
|
(3)
|
Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Hibah yang diterima berupa uang digunakan untuk belanja, tetapi tidak dapat ditampung pada volume RO, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada dalam DIPA Petikan BLU.
| ||||
|
(4)
|
Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dalam hal:
| ||||
|
|
a.
|
Hibah yang diterima berupa uang tidak digunakan untuk belanja pada tahun anggaran berkenaan; atau
| |||
|
|
b.
|
Hibah yang diterima berupa uang digunakan untuk belanja, namun masih dapat ditampung pada RO, volume RO, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada dalam DIPA Petikan BLU.
| |||
|
(5)
|
Hibah yang diterima berupa barang/jasa tidak memerlukan revisi DIPA Petikan BLU dan tidak memerlukan nomor register Hibah.
| ||||
|
(6)
|
BLU dapat mewakili pemerintah dalam menerima Hibah berupa uang dan/atau barang/jasa.
| ||||
|
(7)
|
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) merupakan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 5
Revisi DIPA Petikan BLU Akibat Pemindahan Dana BLU Pasal 26 | |||||
|
(1)
|
BLU dapat mengusulkan revisi DIPA Petikan yang diakibatkan atas pemindahan dana yang diterima dari BLU lain.
| ||||
|
(2)
|
Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal dana yang diterima digunakan untuk belanja, tetapi tidak dapat ditampung pada:
| ||||
|
|
a.
|
RO dan volume RO termasuk RO Prioritas Nasional;
| |||
|
|
b.
|
jenis belanja; dan/atau
| |||
|
|
c.
|
pagu belanja,
| |||
|
|
yang ada dalam DIPA Petikan BLU.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 6
Revisi DIPA Petikan BLU Akibat Pembayaran Tunggakan Pasal 27 | |||||
|
(1)
|
Tunggakan BLU tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan dari PNBP tahun anggaran berkenaan dan/atau penggunaan saldo awal kas BLU.
| ||||
|
(2)
|
Tunggakan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan tanpa mekanisme Revisi Anggaran sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama belum tersedia, Tunggakan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan setelah dilakukan revisi DIPA Petikan BLU termasuk pencantuman/penghapusan/perubahan penyelesaian Tunggakan pada catatan halaman IVB.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||||
|
Pembayaran Tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
Penyelesaian Tunggakan tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dananya bersumber dari PNBP tahun anggaran berkenaan dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran pada Kementerian/Lembaga yang mengakibatkan perubahan DIPA yang memerlukan pengesahan DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
| ||||
|
b.
|
Penyelesaian Tunggakan tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dananya bersumber dari penggunaan saldo awal kas BLU dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
1)
|
Revisi DIPA Petikan BLU dilakukan tanpa melalui persetujuan Pejabat Eselon I;
| |||
|
|
2)
|
Penyelesaian Tunggakan belanja barang dan/atau belanja modal dalam rangka operasional layanan BLU yang memerlukan revisi DIPA Petikan BLU, diusulkan dengan dilampiri surat pernyataan dari KPA, tanpa melalui reviu dari APIP, atau hasil audit dari BPKP, atau hasil audit oleh BPK;
| |||
|
|
3)
|
Penyelesaian Tunggakan selain belanja barang dan/atau belanja modal dalam rangka operasional layanan BLU, diusulkan dengan dilampiri surat pernyataan dari KPA, disertai dengan hasil reviu dari APIP, atau hasil audit dari BPKP, atau hasil audit oleh BPK; dan
| |||
|
|
4)
|
Revisi DIPA Petikan BLU dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
| |||
|
c.
|
Ilustrasi terkait pembayaran Tunggakan sesuai Lampiran huruf O yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 7
Revisi DIPA Petikan BLU Lainnya Pasal 29 | |||||
|
Revisi DIPA Petikan BLU lainnya, meliputi:
| |||||
|
a.
|
Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman/penghapusan/perubahan volume dan alokasi anggaran pembangunan/renovasi gedung/bangunan dan/atau kendaraan bermotor pada catatan halaman IV.B berupa penambahan volume dan/atau penambahan alokasi anggaran yang mengakibatkan penambahan volume dan/atau pengurangan alokasi anggaran.
| ||||
|
b.
|
Revisi DIPA Petikan BLU yang menyebabkan pencantuman/perubahan Ambang Batas penggunaan belanja pada BLU.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pengajuan Usulan Revisi DIPA Petikan BLU Pasal 30 | |||||
|
(1)
|
KPA menyampaikan usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU kepada Kanwil DJPb.
| ||||
|
(2)
|
Mekanisme Revisi Anggaran untuk pengesahan revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan penetapan sebagai Satker BLU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa:
| ||||
|
|
a.
|
Penambahan pagu DIPA Petikan BLU diatas pagu APBN;
| |||
|
|
b.
|
Penggunaan saldo awal kas BLU untuk belanja dalam rangka operasional layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
| |||
|
|
c.
|
Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
| |||
|
|
d.
|
Penggunaan saldo awal kas BLU dalam rangka mismatch,
| |||
|
|
selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan surat pernyataan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa penggunaan saldo awal kas BLU, baik sebagian maupun seluruh penggunaannya untuk belanja sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan dilampiri dengan:
| ||||
|
|
a.
|
Surat pernyataan revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
| |||
|
|
b.
|
Surat persetujuan penggunaan saldo awal dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf N yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:
| ||||
|
|
a.
|
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU triwulan IV tahun anggaran sebelumnya; dan
| |||
|
|
b.
|
Hasil konfirmasi besaran saldo akhir kas BLU dari KPPN, dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf Q yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa koreksi saldo awal kas, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:
| ||||
|
|
a.
|
Hasil rekonsiliasi dengan KPPN;
| |||
|
|
b.
|
Dokumen hasil temuan pemeriksa eksternal; dan/atau
| |||
|
|
c.
|
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau memo penyesuaian atas pemindahan sisa PNBP Satker pada masa transisi penetapan sebagai Satker BLU.
| |||
|
(6)
|
Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU akibat penerimaan Hibah berupa uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:
| ||||
|
|
a.
|
Surat pernyataan revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
| |||
|
|
b.
|
Surat pernyataan dari KPA mengenai penerimaan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN berupa uang yang dicatat sebagai PNBP BLU yang memuat dasar penerimaan Hibah, identitas sumber hibah dan penerima Hibah, serta nilai Hibah.
| |||
|
(7)
|
Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU akibat pemindahan dana yang diterima dari BLU lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:
| ||||
|
|
a.
|
Surat pernyataan revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
| |||
|
|
b.
|
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemindahan Dana dari BLU ke BLU lain.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
BATAS AKHIR PENERIMAAN USULAN DAN PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN Pasal 32 | |||||
|
(1)
|
Batas akhir penerimaan usulan revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas untuk tahun anggaran berkenaan Kanwil DJPb paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berkenaan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal Satker BLU ditetapkan pada tahun anggaran berkenaan, usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah DIPA Petikan BLU terbit.
| ||||
|
(3)
|
Batas akhir penerimaan usulan revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku pada pencantuman saldo awal kas atas pengajuan pertama kali pada tahun anggaran berkenaan.
| ||||
|
(4)
|
Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran ditetapkan tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan terhadap revisi berupa:
| ||||
|
|
a.
|
Pengesahan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb;
| |||
|
|
b.
|
Revisi administrasi SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 15 huruf g dan huruf h;
| |||
|
|
c.
|
Pengesahan revisi DIPA Petikan BLU berupa:
| |||
|
|
|
1)
|
Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penambahan pagu DIPA Petikan BLU yang melebihi Ambang Batas;
| ||
|
|
|
2)
|
Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penggunaan saldo awal kas BLU; dan/atau
| ||
|
|
|
3)
|
Pergeseran rincian atau penambahan anggaran antar-RO dalam 1 (satu) Kegiatan dan/atau antar-RO antar-Kegiatan dalam hal pagu anggaran tetap.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP yang dapat digunakan kembali sesuai ketentuan, yang telah direncanakan dalam APBN tahun anggaran berkenaan untuk Satker penghasil PNBP yang bersangkutan sepanjang dalam satu Program yang sama, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh DJPb paling lambat tanggal 15 Desember tahun anggaran berkenaan.
| ||||
|
(6)
|
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk:
| ||||
|
|
a.
|
Pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN;
| |||
|
|
b.
|
Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/RO yang dananya bersumber dari pinjaman/Hibah luar negeri melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit;
| |||
|
|
c.
|
Revisi administrasi; dan/atau
| |||
|
|
d.
|
Pemutakhiran data berkaitan dengan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan oleh KPA termasuk yang mengakibatkan perubahan halaman III DIPA,
| |||
|
|
batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh DJPb paling lambat tanggal 27 Desember tahun anggaran berkenaan.
| ||||
|
(7)
|
Dalam hal usulan revisi DIPA Petikan BLU dilakukan untuk:
| ||||
|
|
a.
|
Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penambahan pagu DIPA Petikan BLU dalam Ambang Batas;
| |||
|
|
b.
|
Penggunaan saldo awal kas dalam rangka mismatch;
| |||
|
|
c.
|
Penambahan pagu akibat penerimaan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN; dan/atau
| |||
|
|
d.
|
Revisi DIPA BLU akibat pemindahan dana BLU,
| |||
|
|
penerimaan usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum batas waktu pengajuan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU terakhir ke KPPN.
| ||||
|
(8)
|
Batas waktu pengajuan SP3B BLU ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengikuti ketentuan mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
| ||||
|
(9)
|
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk penyelesaian pagu minus belanja pegawai, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh DJPb paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
| ||||
|
(10)
|
Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan penyesuaian administratif dan/atau penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat, usulan Revisi Anggaran dapat disampaikan melewati tahun anggaran berkenaan dan penetapan batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran serta kewenangan pengesahannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
| ||||
|
(11)
|
Pada saat penerimaan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10), seluruh dokumen telah diterima dengan lengkap dan benar.
| ||||
|
(12)
|
Dalam hal batas akhir penyampaian usulan Revisi Anggaran merupakan hari libur atau bagian dari kebijakan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka batas akhir penyampaian usulan Revisi Anggaran dimajukan menjadi hari kerja terakhir sebelum hari libur atau cuti bersama.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 33 | |||||
|
KPA/KPA BUN melakukan pemutakhiran atas usulan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan melalui Sistem Informasi paling lambat hari berikutnya setelah dilakukan approval pada Sistem Informasi oleh KPA/KPA BUN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 | |||||
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 35 | |||||
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
ttd.
ASTERA PRIMANTO BHAKTI
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.