Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7 Tahun 2023

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2023
 
TENTANG

DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa devisa hasil ekspor dapat menjadi sumber dana bagi pembangunan ekonomi nasional yang memberikan kontribusi guna mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih kuat dan kestabilan ekonomi makro;
b.
bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan peningkatan serta ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia;
c.
bahwa pemantauan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia perlu dilakukan secara efektif guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor;
d.
bahwa selain devisa hasil ekspor terdapat devisa pembayaran impor yang perlu dipantau penggunaannya guna mendukung optimalisasi perolehan informasi permintaan devisa pembayaran nasional;
e.
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, perlu diganti untuk meningkatkan pasokan devisa bagi perekonomian nasional, termasuk penyesuaian dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
3.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan.
4.
Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
5.
Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah Devisa dari hasil kegiatan Ekspor.
6.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
7.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor selain Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE Non-SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan selain sumber daya alam.
8.
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
9.
Eksportir Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Eksportir SDA adalah Eksportir dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
10.
Eksportir Non-Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Eksportir Non-SDA adalah Eksportir dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan selain sumber daya alam.
11.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan.
12.
Devisa Pembayaran Impor yang selanjutnya disingkat DPI adalah Devisa yang digunakan untuk membayar Impor.
13.
Importir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum, yang melakukan Impor.
14.
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
15.
Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
16.
Pemberitahuan Pabean Impor yang selanjutnya disingkat PPI adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
17.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
18.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan ekspor nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
19.
Debitur adalah pihak yang menggunakan jasa LPEI.
20.
Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di LPEI dan/atau Bank, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
21.
Laporan DHE adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan penerimaan DHE yang disampaikan oleh Eksportir.
22.
Laporan DPI adalah laporan yang menjelaskan informasi data kepabeanan dan pembayaran DPI yang disampaikan oleh Importir.
23.
Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai transfer dana.
24.
Transfer Dana Keluar adalah transaksi berupa transfer dana keluar dari pengirim dana.
25.
Transfer Dana Masuk adalah transaksi berupa transfer dana masuk ke penerima dana.
26.
Nilai Ekspor adalah nilai Ekspor free on board yang tercantum pada PPE.
27.
Nilai Impor adalah nilai Impor cost, insurance, and freight yang tercantum pada PPI.
28.
Maklon adalah pemberian jasa untuk proses penyelesaian suatu barang tertentu dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai maklon.
29.
Nilai Maklon adalah nilai yang diperoleh dari kegiatan Maklon yang tercantum pada PPE.
30.
Pihak yang Tunduk kepada Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Pihak dalam Kontrak Migas adalah operator dan/atau pemegang participating interest beserta para penggantinya dari waktu ke waktu, yang tercatat di otoritas yang berwenang.
31.
Pemilik Barang adalah Eksportir atau Importir yang menggunakan PJT.
32.
Message Financial Transaction Messaging System yang selanjutnya disebut Message FTMS adalah kumpulan data dalam format terstruktur yang dikirim atau diterima oleh pengguna atau aplikasi.
33.
Telegraphic Transfer yang selanjutnya disingkat TT adalah jenis transfer dana melalui Bank dengan menggunakan sarana elektronik berdasarkan perintah bayar dari pemilik dana.
34.
Laporan Transaksi Non-Telegraphic Transfer yang selanjutnya disebut Laporan Transaksi Non-TT adalah laporan yang disampaikan Bank atas transaksi non-TT.
35.
Bulan PPE adalah bulan pendaftaran yang diperoleh dari informasi tanggal pendaftaran yang tercantum pada PPE.
36.
Bulan PPI adalah bulan pendaftaran yang diperoleh dari informasi tanggal pendaftaran yang tercantum pada PPI.
37.
Hari adalah hari kerja Bank Indonesia, tidak termasuk hari kerja operasional terbatas yang ditetapkan Bank Indonesia.
 
 
 
 
 
BAB II
KEWAJIBAN EKSPORTIR

Bagian Kesatu Kewajiban Eksportir terkait DHE

Paragraf 1
Kewajiban Eksportir terkait Pemasukan DHE
 

Pasal 2

(1)
Eksportir wajib memasukkan seluruh DHE yang diterima ke dalam sistem keuangan Indonesia paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.
(2)
Penerimaan dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
melalui Bank untuk:
 
 
1.
DHE berupa DHE non-SDA; dan
 
 
2.
DHE berupa DHE SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya; dan
 
b.
melalui Bank dan/atau LPEI untuk DHE berupa DHE SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(3)
Dalam hal DHE diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, Eksportir wajib menyetorkan DHE ke Bank paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.
(4)
Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bank Indonesia.
(5)
Dalam hal batas akhir pemasukan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, pemasukan DHE dan/atau penyetoran DHE ke Bank dilakukan pada Hari berikutnya.
(6)
Nilai DHE yang dimasukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau nilai DHE yang disetor ke Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib sesuai dengan Nilai Ekspor.
(7)
Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
 
a.
teguran tertulis; dan
 
b.
penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(8)
Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Kewajiban pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku atas:
a.
DHE milik Pemerintah yang diterima melalui Bank Indonesia;
b.
Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas devisa; atau
c.
imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
DHE yang dimasukkan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), dinyatakan diterima sesuai dengan batas waktu apabila:
 
a.
diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah jangka waktu pembayaran yang telah diatur dalam kontrak antara Eksportir dan pembeli;
 
b.
pembeli wanprestasi;
 
c.
pembeli pailit; dan/atau
 
d.
pembeli mengalami keadaan kahar.
(2)
Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai atas DHE yang dinyatakan diterima sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir dinyatakan tetap melampaui batas waktu.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau tidak lebih dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor, nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Ekspor sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(2)
Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan lebih besar dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor, nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Ekspor jika Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Untuk Ekspor yang berasal dari hasil Maklon, nilai DHE yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) wajib sesuai dengan Nilai Maklon.
(2)
Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Maklon sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(3)
Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih melebihi ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Maklon jika Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
(4)
Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
 
a.
teguran tertulis; dan
 
b.
penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(5)
Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Dalam hal terdapat perbedaan antara data PPE yang disampaikan Eksportir dan data PPE yang diterima Bank Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank Indonesia menetapkan data PPE yang akan dijadikan acuan dalam pemenuhan ketentuan Peraturan Bank Indonesia ini.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Eksportir terkait pemasukan DHE dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
 
Paragraf 2
Penyampaian Informasi dan Laporan DHE oleh Eksportir
 

Pasal 9

(1)
Eksportir harus menyampaikan informasi secara lengkap, benar, dan tepat waktu mengenai pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal penerimaan DHE dilakukan melalui TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada pembeli untuk dicantumkan pada Message FTMS oleh bank di luar negeri.
(3)
Dalam hal DHE diterima melalui transaksi Non-TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada LPEI dan/atau Bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.
(4)
Bank Indonesia menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas transaksi TT melalui Message FTMS dan transaksi Non-TT melalui LPEI dan/atau Bank.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE kepada Bank Indonesia secara daring jika terdapat:
 
a.
perubahan informasi pada PPE yang memengaruhi nilai DHE; dan/atau
 
b.
perubahan informasi terkait DHE.
(2)
Penyampaian Laporan DHE kepada Bank Indonesia secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Nilai Ekspor dengan nilai lebih besar dari USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(3)
Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPE dan/atau bulan pemasukan DHE.
(4)
Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan DHE dilakukan pada Hari berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Eksportir harus menyampaikan informasi disertai dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Indonesia secara daring jika:
 
a.
DHE diterima melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
 
b.
DHE tidak diterima;
 
c.
terdapat selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor lebih besar dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau ekuivalennya dan lebih besar dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/atau
 
d.
selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Maklon lebih besar dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau ekuivalennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2)
Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPE dan/atau bulan pemasukan DHE.
(3)
Dalam hal pembeli wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan kahar, Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
 
a.
tanggal 5 bulan berikutnya setelah akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE; atau
 
b.
tanggal 5 bulan berikutnya setelah batas waktu pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4)
Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian dokumen pendukung dilakukan pada Hari berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pemasukan DHE yang lebih kecil dari Nilai PPE yang disebabkan netting hanya diperbolehkan dalam hal:
 
a.
netting antara tagihan Ekspor dan kewajiban Eksportir berupa pembayaran Impor barang yang terkait dengan kegiatan Ekspor yang bersangkutan; dan
 
b.
hanya melibatkan 2 (dua) pihak.
(2)
Dalam hal kegiatan Ekspor melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak, netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan jika pihak tersebut berada dalam 1 (satu) grup.
(3)
Dalam hal Eksportir melakukan netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Eksportir harus menyampaikan surat kepada Bank Indonesia yang disertai dengan bukti dokumen pendukung.
(4)
Pemasukan DHE yang berasal dari hasil netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan sesuai dengan Nilai Ekspor jika Eksportir menyampaikan surat yang disertai dengan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Surat dan bukti dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) disampaikan secara daring paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pemasukan DHE atau setelah Bulan PPE.
(2)
Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian surat dan bukti dokumen pendukung dilakukan pada Hari berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 14

Dalam hal terjadi gangguan teknis di Bank Indonesia atau di Eksportir pada hari terakhir penyampaian:
a.
Laporan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
b.
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3); dan
c.
surat dan bukti dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
yang menyebabkan Eksportir tidak dapat menyampaikan secara daring, Eksportir menyampaikan secara luring pada Hari berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Dalam hal terdapat perubahan data PPE, Eksportir harus melakukan pembetulan PPE.
(2)
Pembetulan PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
 
 
 
 
 

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian informasi dan laporan DHE oleh Eksportir diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Kewajiban dalam Kegiatan Ekspor oleh PJT dan Pihak dalam Kontrak Migas
 

Pasal 17

(1)
Dalam hal kegiatan Ekspor dilakukan oleh PJT, pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku terhadap Pemilik Barang.
(2)
PJT harus menyampaikan informasi terkait PPE kepada Pemilik Barang.
(3)
Dalam hal kegiatan Ekspor berupa minyak dan gas bumi, pemenuhan kewajiban Eksportir dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku terhadap Eksportir dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas.
(4)
Pemilik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pihak dalam Kontrak Migas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) atau ayat (8).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Ekspor oleh PJT dan Pihak dalam Kontrak Migas diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemasukan, Penempatan, dan Pemanfaatan DHE SDA
 

Pasal 18

(1)
Eksportir SDA yang memiliki DHE yang berasal dari Ekspor SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya wajib memasukkan DHE tersebut ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
 
a.
LPEI; dan/atau
 
b.
Bank.
(2)
Pemasukan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dilakukan atas transaksi Ekspor Debitur LPEI.
(3)
Dalam hal DHE SDA diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, Eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA tersebut melalui penyetoran ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank.
(4)
Rekening Khusus DHE SDA pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) dapat berupa:
 
a.
rekening giro;
 
b.
tabungan; atau
 
c.
rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
(5)
Eksportir SDA dapat membuka lebih dari 1 (satu) Rekening Khusus DHE SDA pada:
 
a.
LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
 
b.
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik pada Bank yang sama maupun Bank yang berbeda.
(6)
Pada saat mengajukan permohonan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Eksportir SDA harus menyampaikan:
 
a.
dokumen pendukung yang dapat menunjukkan Ekspor atas hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan
 
b.
surat pernyataan.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
DHE SDA yang telah dimasukkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
(2)
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Eksportir SDA yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Eksportir SDA menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ke dalam instrumen berupa:
 
a.
Rekening Khusus DHE SDA di LPEI atau di Bank yang sama;
 
b.
instrumen perbankan;
 
c.
instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI; dan/atau
 
d.
instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip:
 
a.
sejalan dengan Peraturan Pemerintah mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam;
 
b.
pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dan
 
c.
dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan penempatan DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3)
Instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat digunakan sebagai instrumen penempatan DHE SDA meliputi:
 
a.
Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
 
b.
instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
 
c.
instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing;
 
d.
instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia; dan/atau
 
e.
instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimanfaatkan oleh Eksportir untuk agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5)
Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dimanfaatkan oleh Eksportir untuk transaksi FX swap Eksportir dengan Bank.
(6)
Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dapat dimanfaatkan oleh Bank untuk underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(7)
Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dimanfaatkan oleh Bank untuk transaksi swap Bank dengan Bank Indonesia untuk kepentingan Eksportir.
(8)
Bank Indonesia menetapkan persyaratan dan jangka waktu instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(9)
Pemanfaatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) hanya dapat dilakukan dalam sisa jangka waktu instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10)
Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Bank Indonesia dapat memberikan insentif atas DHE SDA yang dimasukkan pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang ditempatkan pada:
 
a.
term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d; dan/atau
 
b.
instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d.
(2)
Dana dari Rekening Khusus DHE SDA yang ditempatkan ke dalam instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d tidak menjadi komponen dana pihak ketiga yang digunakan dalam perhitungan:
 
a.
giro wajib minimum dalam valuta asing;
 
b.
rasio intermediasi makroprudensial; dan
 
c.
rasio intermediasi makroprudensial syariah.
(3)
Penempatan pada term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d dilakukan oleh Eksportir SDA melalui Bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia.
(4)
Pemenuhan kewajiban penempatan DHE SDA oleh Eksportir dihitung berdasarkan jumlah DHE SDA dalam valuta asing yang ditempatkan oleh Eksportir pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(5)
Perhitungan jumlah DHE SDA yang ditempatkan oleh Eksportir pada instrumen penempatan DHE SDA dalam valuta asing menggunakan kurs dolar Amerika Serikat yang diumumkan oleh Bank Indonesia.
 
 
 
 
 

Pasal 22

Eksportir SDA harus menggunakan 1 (satu) nomor pokok wajib pajak secara tetap untuk seluruh pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA.
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank hanya dapat berasal dari:
 
a.
DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
 
b.
dana dari pencairan instrumen perbankan dan/atau pembayaran bunga instrumen perbankan yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
 
c.
dana yang berasal dari Rekening Khusus DHE SDA lain milik Eksportir SDA yang sama, baik pada Bank yang sama, pada Bank yang lain, maupun pada LPEI;
 
d.
dana dari pelunasan pokok dan/atau pembayaran bunga atau yang dipersamakan dengan itu, dari instrumen penempatan di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
 
e.
setoran kekurangan kewajiban penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/atau
 
f.
sumber lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Transfer Dana Masuk yang berasal dari DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme:
 
a.
transfer langsung ke dalam Rekening Khusus DHE SDA; atau
 
b.
transfer terlebih dahulu melalui rekening milik Eksportir SDA selain Rekening Khusus DHE SDA.
(3)
Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa dana masuk tersebut merupakan DHE SDA.
(4)
Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA selain dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus memindahkan dana dimaksud keluar dari Rekening Khusus DHE SDA.
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI hanya dapat berasal dari:
 
a.
DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
 
b.
dana yang berasal dari Rekening Khusus DHE SDA lain milik Eksportir SDA yang sama baik pada LPEI maupun pada Bank;
 
c.
dana dari pelunasan pokok dan/atau pembayaran bunga atau yang dipersamakan dengan itu, dari instrumen penempatan di LPEI yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
 
d.
setoran kekurangan kewajiban penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/atau
 
e.
sumber lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa dana masuk tersebut merupakan DHE SDA.
(3)
Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA selain dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus memindahkan dana dimaksud keluar dari Rekening Khusus DHE SDA.
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Dalam hal Eksportir SDA melakukan Transfer Dana Keluar dari Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing dengan nilai di atas jumlah tertentu, Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank.
(2)
Ketentuan mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
 
 
 
 
 

Pasal 26

Eksportir SDA harus menyampaikan informasi kepada LPEI dan/atau Bank untuk setiap Transfer Dana Masuk dan/atau Transfer Dana Keluar melalui Rekening Khusus DHE SDA.
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Dalam hal Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya, Eksportir dapat secara sukarela memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
(2)
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemasukan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB III
KEWAJIBAN IMPORTIR
 

Pasal 29

(1)
Importir wajib melaporkan DPI kepada Bank Indonesia.
(2)
Laporan DPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Bank Indonesia paling lambat akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI.
(3)
Importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
 
a.
teguran tertulis; dan
 
b.
penangguhan atas pelayanan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
 
 
 
 
 

Pasal 30

Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) terdiri atas:
a.
informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi TT;
b.
informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi Non-TT;
c.
perubahan informasi pada PPI yang memengaruhi DPI;
d.
perubahan informasi pada DPI; dan/atau
e.
informasi DPI yang tidak melalui Bank.
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan huruf b disampaikan oleh Importir kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.
(2)
Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e disampaikan oleh Importir kepada Bank Indonesia secara daring.
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Penyampaian Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e berlaku untuk Nilai Impor yang lebih besar dari USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(2)
Importir harus menyampaikan Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI.
(3)
Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan DPI dilakukan pada Hari berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Dalam hal terdapat perubahan data PPI, Importir harus melakukan perubahan data PPI.
(2)
Perubahan data PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Importir wajib melaporkan Nilai DPI sesuai dengan Nilai Impor.
(2)
Dalam hal nilai DPI lebih besar dari Nilai Impor dengan selisih paling banyak 5% (lima persen) dari Nilai Impor, nilai DPI yang dilaporkan dinyatakan sesuai dengan Nilai Impor sehingga Importir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(3)
Dalam hal nilai DPI lebih besar dari Nilai Impor dengan selisih melebihi 5% (lima persen) dari Nilai Impor, nilai DPI yang dilaporkan dinyatakan sesuai dengan Nilai Impor jika Importir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
(4)
Importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
 
a.
teguran tertulis; dan
 
b.
penangguhan atas pelayanan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Importir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Indonesia secara daring dalam hal:
 
a.
pengeluaran DPI dalam bentuk uang tunai;
 
b.
pengeluaran DPI melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI;
 
c.
pengeluaran DPI tidak melalui Bank;
 
d.
DPI tidak dibayar; dan/atau
 
e.
selisih lebih Nilai DPI dengan Nilai Impor lebih besar dari 5% (lima persen) dari Nilai Impor.
(2)
Importir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI.
(3)
Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian dokumen pendukung dilakukan pada Hari berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Dalam hal pada hari terakhir penyampaian Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) terjadi gangguan teknis di Bank Indonesia atau gangguan teknis di Importir yang menyebabkan Importir tidak dapat menyampaikan secara daring, Laporan DPI dan/atau dokumen pendukung tersebut disampaikan secara luring pada Hari berikutnya.
(2)
Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi di Importir, Importir harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai bukti pendukung dari instansi yang berwenang yang menjelaskan terjadinya gangguan teknis kepada Bank Indonesia.
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Dalam hal kegiatan impor dilakukan oleh PJT, ketentuan mengenai Importir berlaku terhadap Pemilik Barang.
(2)
PJT harus menyampaikan informasi terkait PPI kepada Pemilik Barang.
 
 
 
 
 

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Importir dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB IV
KEWAJIBAN BANK

Bagian Kesatu
Kewajiban Bank terhadap DHE
 

Pasal 39

(1)
Bank dapat melakukan pengkreditan pemasukan DHE pada rekening Eksportir jika Message FTMS untuk seluruh pemasukan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2)
Bank melakukan penilaian terhadap kelengkapan informasi Ekspor yang terdapat pada Message FTMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT yang dilengkapi informasi Ekspor secara daring kepada Bank Indonesia.
(2)
Penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah:
 
a.
Bulan PPE; dan/atau
 
b.
bulan pemasukan DHE.
(3)
Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan dilakukan pada Hari berikutnya.
(4)
Tata cara penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kewajiban Bank terkait Pemasukan, Penempatan, dan Pemanfaatan DHE SDA
 

Pasal 41

(1)
Bank wajib menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan penempatan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada Bank Indonesia.
(2)
Bank wajib memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (9).
(3)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
 
a.
teguran tertulis; dan
 
b.
kewajiban membayar.
(4)
Ketentuan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
(5)
Pengenaan sanksi administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(6)
Informasi pengenaan sanksi administratif kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan oleh Bank Indonesia kepada otoritas terkait.
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Bank harus memastikan Nasabah yang akan melakukan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan Eksportir SDA.
(2)
Bank harus memberikan penanda khusus untuk setiap Rekening Khusus DHE SDA di sistem internal Bank.
 
 
 
 
 

Pasal 43

Bank harus memastikan Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA hanya berasal dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 44

(1)
Bank wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen berupa:
 
a.
instrumen perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b;
 
b.
term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d; dan/atau
 
c.
instrumen lainnya yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, berasal dari DHE SDA.
(2)
Bank harus memberikan penanda khusus untuk:
 
a.
setiap instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
b.
instrumen dana pihak ketiga yang digunakan Bank untuk penempatan ke dalam term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
 
c.
instrumen dana pihak ketiga yang digunakan Bank untuk penempatan ke dalam instrumen lainnya yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3)
Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
 
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Bank hanya dapat melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana untuk Transfer Dana Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(2)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima sebelum pelaksanaan penyelesaian transaksi.
(3)
Bank harus meneruskan informasi kepada Bank Indonesia mengenai penyampaian dokumen pendukung untuk Transfer Dana Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan mengenai mekanisme pengaksepan Perintah Transfer Dana dan penyampaian dokumen pendukung untuk Transfer Dana Keluar mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
 
 
 
 
 

Pasal 46

Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia dalam laporan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
 
 
 
 
 

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Bank terkait pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kewajiban Bank terkait DPI
 

Pasal 48

Bank hanya dapat melakukan akseptasi Transfer Dana DPI dan mengirimkan Message FTMS untuk pengeluaran DPI melalui transaksi TT jika Perintah Transfer Dana telah dilengkapi dengan informasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a.
 
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT yang dilengkapi informasi Impor secara daring kepada Bank Indonesia.
(2)
Penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah:
 
a.
Bulan PPI; dan/atau
 
b.
bulan pengeluaran DPI.
(3)
Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan Transaksi Non-TT dilakukan pada Hari berikutnya.
(4)
Tata cara penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
 
 
 
 
 
BAB V
KEWAJIBAN LPEI
 

Pasal 50

(1)
LPEI wajib menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan penempatan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada Bank Indonesia.
(2)
LPEI wajib memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir sesuai dengan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (8), dan ayat (9).
(3)
LPEI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
 
a.
teguran tertulis; dan
 
b.
kewajiban membayar.
(4)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5)
Informasi pengenaan sanksi administratif kepada LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan oleh Bank Indonesia kepada otoritas terkait.
 
 
 
 
 

Pasal 51

(1)
LPEI harus memastikan Debitur yang akan melakukan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a merupakan Eksportir SDA.
(2)
LPEI harus memberikan penanda khusus untuk setiap Rekening Khusus DHE SDA di sistem internal LPEI.
(3)
LPEI harus memastikan Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA hanya berasal dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 52

(1)
LPEI hanya dapat menerima DHE SDA debitur LPEI melalui rekening LPEI pada kantor cabang Bank yang berkedudukan di luar negeri.
(2)
LPEI wajib memindahkan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Bank dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
LPEI yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
 
 
 
 
 

Pasal 53

(1)
LPEI wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c berasal dari DHE SDA.
(2)
LPEI harus memberikan penanda khusus untuk setiap instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c.
(3)
LPEI yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
 
 
 
 
 

Pasal 54

LPEI hanya dapat melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana untuk Transfer Dana Keluar ke Bank.
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
LPEI dapat melakukan pengkreditan pemasukan DHE SDA pada rekening Eksportir Debitur LPEI jika Message FTMS untuk seluruh pemasukan DHE SDA melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2)
LPEI melakukan penilaian terhadap kelengkapan informasi Ekspor yang terdapat pada Message FTMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
LPEI wajib menyampaikan informasi mengenai:
 
a.
Transfer Dana Masuk dan/atau Transfer Dana Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan
 
b.
penempatan DHE SDA ke dalam instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c,
 
kepada Bank Indonesia dalam laporan DHE SDA.
(4)
LPEI wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT SDA yang dilengkapi informasi Ekspor kepada Bank Indonesia.
(5)
LPEI yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar.
 
 
 
 
 

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban LPEI dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pengawasan
 

Pasal 57

(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
 
a.
pengawasan tidak langsung; dan/atau
 
b.
pemeriksaan.
(3)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat:
 
a.
meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait; dan
 
b.
melakukan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
 
 
 
 
 

Pasal 58

Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung untuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
 
 
 
 
 

Pasal 59

Dalam hal Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI tidak memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a, Bank Indonesia menindaklanjuti hasil pengawasan berdasarkan laporan, keterangan, dan/atau data yang dimiliki oleh Bank Indonesia.
 
 
 
 
 

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penyampaian Hasil Pengawasan
 

Pasal 61

(1)
Bank Indonesia menyampaikan hasil pengawasan terhadap Eksportir SDA, Pemilik Barang, dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas terkait kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
(2)
Penyampaian hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi terintegrasi.
(3)
Dalam hal terdapat gangguan teknis dalam sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyampaian hasil pengawasan dilakukan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
 
 
 
 
 

Pasal 62

Dalam hal terdapat informasi terkini mengenai pemasukan dan penempatan DHE SDA setelah Bank Indonesia menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank Indonesia menyampaikan informasi tersebut untuk melengkapi hasil pengawasan.
 
 
 
 
 

Pasal 63

(1)
Pengenaan sanksi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada Eksportir tidak menggugurkan pemenuhan kewajiban Eksportir untuk memasukkan dan menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia.
(2)
Dalam hal Eksportir telah memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menyampaikan informasi tersebut kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
 
 
 
 
 

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian hasil pengawasan DHE SDA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kebijakan Pemasukan, Penempatan, dan Pemanfaatan DHE
 

Pasal 65

 
 
 
 
 
Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan mengenai pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMBEBASAN PENANGGUHAN ATAS PELAYANAN EKSPOR DAN IMPOR
 

Pasal 66

(1)
Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya hanya dapat dibebaskan dari penangguhan atas pelayanan Ekspor jika telah menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban pemasukan DHE sesuai dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon kepada Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PJT, pembebasan penangguhan atas pelayanan Ekspor diberikan kepada Pemilik Barang.
(3)
Bank Indonesia hanya dapat menerima bukti pemenuhan kewajiban pemasukan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah bulan pengenaan penangguhan atas pelayanan Ekspor.
(4)
Bank Indonesia dapat menginformasikan Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dikenai penangguhan atas pelayanan Ekspor kepada otoritas terkait.
 
 
 
 
 

Pasal 67

(1)
Importir hanya dapat dibebaskan dari penangguhan atas pelayanan Impor dalam hal Importir telah memenuhi kewajiban pelaporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2)
Bank Indonesia hanya dapat menerima pemenuhan pelaporan DPI untuk pembebasan penangguhan atas pelayanan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah bulan pengenaan penangguhan atas pelayanan Impor.
(3)
Bank Indonesia dapat menginformasikan Importir yang telah dikenai penangguhan atas pelayanan Impor kepada otoritas terkait.
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 68

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6425) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 31/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22/BI), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 69

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2023
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
PERRY WARJIYO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 23/BI
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
 
 
I.
UMUM
 
DHE dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional dan mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih kuat serta stabilitas ekonomi makro. Manfaat DHE bagi perekonomian tersebut dapat dicapai dalam hal penempatannya dilakukan melalui sistem keuangan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pemantauan DHE. Selain DHE, terdapat DPI yang juga perlu dipantau penggunaannya guna mendukung optimalisasi perolehan informasi permintaan devisa pembayaran nasional.
 
Sementara itu, untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional, mendukung peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia.
 
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut di atas, diperlukan pengaturan yang dapat memastikan pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia, akurasi pelaporan DPI, serta efektivitas pelaksanaan pengawasannya. Pengaturan tersebut tetap berlandaskan pada kaedah bahwa setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
 
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
 
 
 
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “diterima dalam bentuk uang tunai” adalah pemasukan DHE dalam bentuk pembayaran uang kertas dan/atau uang logam.
Ayat (4)
Dokumen pendukung terkait dengan DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai antara lain bukti setor ke Bank.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam; dan
b.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam; dan
b.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam; dan
b.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Kontrak antara Eksportir dan pembeli antara lain pemasukan DHE dengan cara pembayaran usance Letter of Credit (L/C), konsinyasi, pembayaran kemudian, dan collection.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” adalah keadaan yang menyebabkan Eksportir menerima DHE kurang dari Nilai PPE atau tidak menerima DHE, yang disebabkan antara lain oleh kebakaran, kerusuhan massa, terorisme, bom, perang, sabotase, pemogokan buruh, kegagalan sistem yang digunakan dalam bertransaksi, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, yang dibenarkan oleh penguasa atau pejabat dari instansi terkait di daerah setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Selisih nilai DHE dengan Nilai Ekspor lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan lebih besar dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor antara lain disebabkan selisih kurs, diskon atau rabat, biaya administrasi, biaya lainnya terkait perdagangan internasional, jasa perbaikan, operational leasing atau financial leasing, perbedaan harga barang, perbedaan kualitas barang, perbedaan komposisi barang, dan perbedaan kuantitas barang.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Selisih nilai DHE dengan Nilai Maklon melebihi ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) antara lain disebabkan selisih kurs, diskon atau rabat, biaya administrasi, dan biaya lainnya terkait perdagangan internasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (8).
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “informasi Ekspor” adalah informasi tagihan Ekspor antara lain sandi tujuan transaksi, nomor dokumen, dan nilai DHE.
 
Message FTMS antara lain message melalui sistem Society of Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perubahan informasi pada PPE yang memengaruhi nilai DHE” adalah perubahan informasi pada dokumen PPE. Perubahan informasi pada dokumen PPE yang memengaruhi nilai DHE antara lain perubahan nomor dokumen, tanggal dokumen, nilai DHE, dan tanggal jatuh tempo pemasukan DHE.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perubahan informasi terkait DHE” adalah perubahan informasi pemasukan DHE atau perubahan alokasi pemasukan DHE. Perubahan informasi terkait DHE antara lain nomor dokumen dan nilai DHE.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk “keadaan kahar” lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d. Dokumen pendukung dinilai memadai menurut Bank Indonesia ketika dokumen dimaksud dapat membuktikan kondisi wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan kahar.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “netting” adalah penyelesaian transaksi dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak yang berada dalam 1 (satu) grup” adalah badan hukum atau badan lain yang memiliki hubungan berdasarkan kepemilikan dan/atau pemegang saham yang sama.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bukti pendukung antara lain kesepakatan penyelesaian netting tagihan Ekspor dengan kewajiban Impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan, laporan konsolidasi netting tagihan Ekspor dengan kewajiban Impor barang, dan/atau invoice.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Gangguan teknis yang terjadi di Bank Indonesia atau gangguan teknis yang terjadi di Eksportir antara lain gangguan listrik dan/atau jaringan komunikasi.
 
Yang dimaksud dengan “luring” adalah penyampaian laporan secara offline kepada Bank Indonesia dengan menggunakan media elektronik berupa surat elektronik atau file server Bank Indonesia yang disampaikan pada jam kerja Bank Indonesia setempat.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Contoh 1:
PT NS melakukan Ekspor SDA pada tanggal 1 Juli 2024 dengan nilai Ekspor pada PPE senilai USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat). Dengan demikian, PT NS diwajibkan memasukkan DHE SDA sebesar USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) pada Rekening Khusus DHE SDA.
 
Contoh 2:
PT YY melakukan Ekspor SDA pada tanggal 20 Juli 2024 dengan nilai Ekspor pada PPE senilai USD150,000.00 (seratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat). Dengan demikian, PT YY tidak diwajibkan memasukkan DHE SDA sebesar USD150,000.00 (seratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) pada Rekening Khusus DHE SDA.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Rekening giro, rekening tabungan, atau rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi dan telah dijadikan sarana untuk menerima pemasukan DHE SDA dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, menjadi Rekening Khusus DHE SDA.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Dokumen pendukung antara lain dokumen PPE, surat izin Ekspor dari instansi terkait, dan kontrak penjualan Ekspor. Termasuk dalam PPE yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang.
Huruf b
Surat pernyataan memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan merupakan Eksportir SDA.
Pasal 19
Ayat (1)
Contoh:
PT PJ menerima DHE SDA di bulan Januari 2024 sebesar USD2,000,000.00 (dua juta dolar Amerika Serikat) di Bank X di Jakarta. Dengan demikian, PT PJ diwajibkan tetap menempatkan USD600,000.00 (enam ratus ribu dolar Amerika Serikat) di Bank X selama jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Contoh:
PT AW menerima DHE SDA di tanggal 15 Februari 2024 sebesar USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) di Bank Y di Surabaya. Dengan demikian, PT AW diwajibkan menempatkan USD1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) di Bank Y paling singkat sampai tanggal 30 April 2024.
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (8).
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Hasil penetapan instrumen lainnya untuk dapat digunakan sebagai instrumen penempatan DHE SDA diumumkan oleh Bank Indonesia.
Ayat (4)
Hasil penetapan pemanfaatan lain diumumkan oleh Bank Indonesia.
Ayat (5)
Penggunaan Rekening Khusus DHE SDA sebagai underlying transaksi FX swap Eksportir dengan Bank disertai dengan surat pernyataan dari Eksportir.
Ayat (6)
Penggunaan Rekening Khusus DHE SDA sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia disertai dengan surat pernyataan dari Eksportir.
Ayat (7)
Pemanfaatan transaksi swap Bank dengan Bank Indonesia berupa pengalihan dari transaksi term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia menjadi transaksi swap Bank ke Bank Indonesia.
Ayat (8)
Persyaratan instrumen yang ditetapkan oleh bank Indonesia antara lain dapat atau tidaknya instrumen tersebut ditransaksikan dan/atau diakhiri sebelum jatuh waktu.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan “otoritas terkait” adalah Otoritas Jasa Keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan/atau instansi lain terkait.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dokumen pendukung antara lain dokumen PPE dan kontrak penjualan Ekspor.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Dokumen pendukung merupakan dokumen yang mendasari adanya kegiatan transaksi (underlying transaction) Transfer Dana Keluar dalam valuta asing antara lain:
a.
tagihan dari penjual barang dan jasa di luar negeri;
b.
kontrak pinjaman atau dokumen lain yang menunjukkan adanya kewajiban pembayaran bunga dan/atau pokok pinjaman;
c.
kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan adanya kewajiban membayar royalti dan kewajiban terkait dengan hak intelektual lainnya;
d.
dokumen rapat umum pemegang saham yang menunjukkan kewajiban pembagian dividen kepada pemegang saham di luar negeri;
e.
perjanjian kerja atau dokumen kepegawaian lainnya yang menunjukkan kewajiban membayar gaji dan penghasilan lainnya;
f.
dokumen likuidasi aset di dalam negeri yang merupakan hak pihak di luar negeri; dan/atau
g.
dokumen pengecualian atau penangguhan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi valuta asing di dalam negeri.
a.
tagihan dari penjual barang dan jasa di luar negeri;
b.
kontrak pinjaman atau dokumen lain yang menunjukkan adanya kewajiban pembayaran bunga dan/atau pokok pinjaman;
c.
kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan adanya kewajiban membayar royalti dan kewajiban terkait dengan hak intelektual lainnya;
d.
dokumen rapat umum pemegang saham yang menunjukkan kewajiban pembagian dividen kepada pemegang saham di luar negeri;
e.
perjanjian kerja atau dokumen kepegawaian lainnya yang menunjukkan kewajiban membayar gaji dan penghasilan lainnya;
f.
dokumen likuidasi aset di dalam negeri yang merupakan hak pihak di luar negeri; dan/atau
g.
dokumen pengecualian atau penangguhan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi valuta asing di dalam negeri.
a.
tagihan dari penjual barang dan jasa di luar negeri;
b.
kontrak pinjaman atau dokumen lain yang menunjukkan adanya kewajiban pembayaran bunga dan/atau pokok pinjaman;
c.
kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan adanya kewajiban membayar royalti dan kewajiban terkait dengan hak intelektual lainnya;
d.
dokumen rapat umum pemegang saham yang menunjukkan kewajiban pembagian dividen kepada pemegang saham di luar negeri;
e.
perjanjian kerja atau dokumen kepegawaian lainnya yang menunjukkan kewajiban membayar gaji dan penghasilan lainnya;
f.
dokumen likuidasi aset di dalam negeri yang merupakan hak pihak di luar negeri; dan/atau
g.
dokumen pengecualian atau penangguhan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi valuta asing di dalam negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Contoh:
PT SB melakukan Ekspor SDA pada tanggal:
a.
1 September 2024 sebesar USD150,000.00 (seratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat); dan
b.
10 September 2024 sebesar USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat).
a.
1 September 2024 sebesar USD150,000.00 (seratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat); dan
b.
10 September 2024 sebesar USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat).
a.
1 September 2024 sebesar USD150,000.00 (seratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat); dan
b.
10 September 2024 sebesar USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat).
 
Dengan demikian, PT SB diwajibkan memasukkan DHE SDA dari Ekspor SDA tanggal 10 September 2024 sebesar USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) ke dalam Reksus DHE SDA. Selain itu, PT SB juga dapat secara sukarela memasukkan DHE SDA dari Ekspor SDA tanggal 1 September 2024 sebesar USD150,000.00 (seratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) ke dalam Reksus DHE SDA.
Ayat (2)
Contoh:
PT SM melakukan Ekspor SDA pada tanggal 1 Juli 2024 sebesar USD200,000.00 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat).
 
Pada saat PT SM memasukkan DHE SDA dari Ekspor SDA tanggal 1 Juli 2024 sebesar USD200,000.00 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) ke dalam Reksus DHE SDA, DHE SDA tersebut dikenakan kewajiban penempatan minimal 30% (tiga puluh persen) selama paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Huruf a
Yang dimaksud dengan “informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi TT” adalah informasi tagihan Impor antara lain sandi tujuan transaksi, nomor invoice, dan nilai invoice.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi Non-TT” adalah informasi tagihan Impor antara lain nomor Letter of Credit (L/C), tanggal jatuh tempo Letter of Credit (L/C), dan nomor invoice.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perubahan informasi pada PPI yang memengaruhi DPI” adalah perubahan informasi pada dokumen PPI yang memuat antara lain perubahan nomor invoice, tanggal invoice, nilai invoice, dan tanggal jatuh tempo pengeluaran DPI.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “perubahan informasi pada DPI” adalah perubahan informasi atau alokasi pengeluaran DPI yang memuat antara lain nomor invoice dan nilai DPI.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “informasi DPI yang tidak melalui Bank” adalah informasi pembayaran Impor yang dilakukan secara tunai atau melalui lembaga keuangan non-Bank yang memuat antara lain nomor invoice, tanggal invoice, nilai DPI, dan nama lembaga.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Perubahan data PPI antara lain perubahan Nilai Impor dan perubahan kuantitas barang Impor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (8).
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “DPI dalam bentuk uang tunai” adalah DPI dalam bentuk uang kertas dan/atau uang logam.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Selisih lebih Nilai DPI dengan Nilai Impor lebih besar dari 5% (lima persen) dari Nilai Impor antara lain disebabkan adanya netting.
 
Pada saat dilakukan netting antara kewajiban Eksportir dan pembayaran Impor barang terkait kegiatan Ekspor, Nilai Impor memperhitungkan nilai netting.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Gangguan teknis yang terjadi di Bank Indonesia atau gangguan teknis di Importir antara lain gangguan listrik dan/atau jaringan komunikasi.
 
Yang dimaksud dengan “luring” adalah penyampaian laporan secara offline kepada Bank Indonesia dengan menggunakan media elektronik berupa surat elektronik atau file server Bank Indonesia yang disampaikan pada jam kerja Bank Indonesia setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “informasi Ekspor” adalah informasi tagihan Ekspor antara lain sandi tujuan transaksi, nomor dokumen, dan nilai DHE.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Transaksi Non-TT antara lain transaksi Letter of Credit (L/C), documentary collection, dan overbooking.
 
Informasi Ekspor antara lain nomor Letter of Credit (L/C), tanggal jatuh tempo Letter of Credit (L/C), dan nomor invoice.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Untuk pemenuhan kewajiban, Bank perlu mengembangkan sistem internal Bank.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “otoritas terkait” adalah Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penanda khusus dikenal dengan sebutan flag.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Lihat penjelasan Pasal 30 huruf a.
Pasal 49
Ayat (1)
Transaksi Non-TT antara lain transaksi Letter of Credit (L/C), documentary collection, dan/atau overbooking.
 
Informasi Impor antara lain nomor Letter of Credit (L/C), tanggal jatuh tempo Letter of Credit (L/C), dan nomor invoice.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Untuk pemenuhan kewajiban, LPEI perlu mengembangkan sistem internal LPEI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Lihat penjelasan dalam Pasal 41 ayat (6).
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lihat penjelasan dalam Pasal 42 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lihat penjelasan dalam Pasal 42 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sistem informasi terintegrasi” adalah sistem informasi yang disediakan dan/atau digunakan bersama oleh Bank Indonesia, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan/atau instansi lain terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kewajiban pemasukan DHE” adalah kewajiban Eksportir memasukkan DHE ke Bank sesuai dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon.
 
Pembebasan dari penangguhan atas pelayanan Ekspor dilakukan oleh otoritas yang berwenang di bidang kepabeanan atas dasar permintaan Bank Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “bulan pengenaan penangguhan atas pelayanan Ekspor” adalah bulan diterbitkannya surat pengenaan penangguhan atas pelayanan Ekspor dari Bank Indonesia.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “otoritas terkait” adalah kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan perizinan terkait Ekspor.
Pasal 67
Ayat (1)
Pembebasan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Impor dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atas dasar permintaan Bank Indonesia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bulan pengenaan penangguhan atas pelayanan Impor” adalah bulan diterbitkannya surat pengenaan penangguhan atas pelayanan Impor dari Bank Indonesia.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “otoritas terkait” adalah kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan perizinan terkait Impor.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/BI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.