Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 3 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2025
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
RENCANA STRATEGIS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TAHUN 2025–2029
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2025-2029;
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
| |||
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
| |||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025–2029 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 930);
| |||
|
10.
|
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1/BPK);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TAHUN 2025-2029.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||
|
Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, dan strategi Badan Pemeriksa Keuangan, yang menjadi landasan dan pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program, kebijakan, dan kegiatan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2025-2029.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Pada saat Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 246) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 9 Januari 2025.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2025
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI ATGAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 32/BPK
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.