Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak Nomor: ND-178/PJ/PJ.03/2022
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
NOTA DINAS
NOMOR ND-178/PJ/PJ.03/2022
NOMOR ND-178/PJ/PJ.03/2022
|
|
|
|
| |||||
|
Yth
|
:
|
1.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
| |||||
|
|
|
2.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
| |||||
|
Dari
|
:
|
Direktur Jenderal Pajak
| ||||||
|
Sifat
|
:
|
Segera
| ||||||
|
Lampiran
|
:
|
-
| ||||||
|
Hal
|
:
| Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman | ||||||
|
Tanggal
|
:
|
27 Juni 2022
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait pengakuan objek pajak dividen, pengenaan tarif PPh Pasal 26, dan perlakuan Pajak Masukan Pemanfaatan atas Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai akibat selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman, dengan ini disampaikan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh)
| |||||||
|
|
a.
|
Pasal 4 ayat (1) huruf g
| ||||||
|
|
|
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk:
| ||||||
|
|
|
g.
|
dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
| |||||
|
|
|
Penjelasan
| ||||||
|
|
|
… dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen.
| ||||||
|
|
b.
|
Pasal 9 ayat (1) huruf f
| ||||||
|
|
|
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
| ||||||
|
|
|
f.
|
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
| |||||
|
|
c.
|
Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya
| ||||||
|
|
|
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
| ||||||
|
|
d.
|
Pasal 18 ayat (4)
| ||||||
|
|
|
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
| ||||||
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
| |||||
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
| |||||
|
|
|
c.
|
terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
| |||||
|
|
e.
|
Pasal 23 ayat (1) huruf a butir 1
| ||||||
|
|
|
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
| ||||||
|
|
|
a.
|
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
| |||||
|
|
|
|
1.
|
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
| ||||
|
|
f.
|
Pasal 26 ayat (1) huruf a
| ||||||
|
|
|
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
| ||||||
|
|
|
a.
|
dividen.
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)
| |||||||
|
|
a.
|
Pasal 2 ayat (1)
| ||||||
|
|
|
Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
| ||||||
|
|
|
Penjelasan
| ||||||
|
|
|
Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-Undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas.
| ||||||
|
|
b.
|
Pasal 3A ayat (3)
| ||||||
|
|
|
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
| ||||||
|
|
c.
|
Pasal 4 ayat (1) huruf e
| ||||||
|
|
|
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
| ||||||
|
|
|
e.
|
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
| |||||
|
|
d.
|
Pasal 9 ayat (8) huruf b
| ||||||
|
|
|
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
| ||||||
|
|
|
b.
|
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
| |||||
|
|
e.
|
Pasal 16B ayat (1a) huruf j butir 4
| ||||||
|
|
|
Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:
| ||||||
|
|
|
j.
|
mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain jasa keuangan.
| |||||
|
|
|
Penjelasan
| ||||||
|
|
|
Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain jasa keuangan. Jasa keuangan meliputi: b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
| ||||||
|
3.
|
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
| |||||||
|
|
Dalam hal:
| |||||||
|
|
a.
|
terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a telah disetorkan dan dilaporkan,
| ||||||
|
|
atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan, belum dibebankan sebagai biaya, atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan.
| |||||||
|
4.
|
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
| |||||||
|
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| |||||||
|
5.
|
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PMK-187/2015)
| |||||||
|
|
Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai, Pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut, sepanjang pihak yang dipungut bukan Pengusaha Kena Pajak, dengan mengajukan permohonan.
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
| |||||||
|
|
a.
|
Pasal 14 ayat (1)
| ||||||
|
|
|
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:
| ||||||
|
|
|
a.
|
dalam negeri; atau
| |||||
|
|
|
b.
|
luar negeri,
| |||||
|
|
|
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
| ||||||
|
|
b.
|
Pasal 14 ayat (2)
| ||||||
|
|
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri.
| ||||||
|
|
c.
|
Pasal 24 ayat (1)
| ||||||
|
|
|
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:
| ||||||
|
|
|
a.
|
rapat umum pemegang saham; atau
| |||||
|
|
|
b.
|
Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
|
d.
|
Pasal 24 ayat (2)
| ||||||
|
|
|
Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.
| ||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
| |||||||
|
|
a.
|
Pasal 22 ayat (8)
| ||||||
|
|
|
Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| ||||||
|
|
b.
|
Pasal 27
| ||||||
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (18 Maret 2020).
| ||||||
|
8.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
| |||||||
|
|
a.
|
Pasal 1 angka 3
| ||||||
|
|
|
Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.
| ||||||
|
|
b.
|
Pasal 2
| ||||||
|
|
|
WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:
| ||||||
|
|
|
a)
|
penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
| |||||
|
|
|
b)
|
penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
| |||||
|
|
|
c)
|
tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
| |||||
|
|
|
d)
|
penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
| |||||
|
|
c.
|
Pasal 3 ayat (2)
| ||||||
|
|
|
Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| ||||||
|
|
d.
|
Pasal 5 ayat (1)
| ||||||
|
|
|
Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:
| ||||||
|
|
|
a)
|
WPLN memiliki:
| |||||
|
|
|
|
1)
|
substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
| ||||
|
|
|
|
2)
|
bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
| ||||
|
|
|
|
3)
|
kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
| ||||
|
|
|
|
4)
|
aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
| ||||
|
|
|
|
5)
|
pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan
| ||||
|
|
|
|
6)
|
kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;
| ||||
|
|
|
b)
|
tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:
| |||||
|
|
|
|
1)
|
pengurangan beban pajak; dan/atau
| ||||
|
|
|
|
2)
|
tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation),
| ||||
|
|
|
|
yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B;
| |||||
|
|
e.
|
Pasal 6
| ||||||
|
|
|
WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal:
| ||||||
|
|
|
a)
|
bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
| |||||
|
|
|
b)
|
bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:
| |||||
|
|
|
|
1)
|
tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit;
| ||||
|
|
|
|
2)
|
mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
| ||||
|
|
|
|
3)
|
tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
| ||||
|
|
|
|
4)
|
menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan
| ||||
|
|
|
|
5)
|
tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
| ||||
|
9.
|
Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
| |||||||
|
|
Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
| |||||||
|
10.
|
Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
| |||||||
|
|
Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
| |||||||
|
11.
|
Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:
| |||||||
|
|
a.
|
Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;
| ||||||
|
|
b.
|
OECD Model Commentary on Article 10:
| ||||||
|
|
|
1)
|
paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);
| |||||
|
|
|
2)
|
paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.
| |||||
|
12.
|
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 10 dan mempertimbangkan standar internasional pada angka 11, dengan ini disampaikan penegasan bahwa:
| |||||||
|
|
a.
|
terkait PPh
| ||||||
|
|
|
1)
|
secara umum, sebagaimana dijelaskan dalam butir 11 huruf a, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);
| |||||
|
|
|
2)
|
ketentuan perpajakan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 7 mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;
| |||||
|
|
|
3)
|
pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;
| |||||
|
|
|
4)
|
pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividends yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;
| |||||
|
|
|
5)
|
dalam hal hasil penelitian atas tujuan dari P3B bersangkutan dan/atau pengujian kriteria dalam butir 8 huruf c dan huruf d, terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo, maka tarif 20% dapat digunakan;
| |||||
|
|
|
6)
|
secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;
| |||||
|
|
|
7)
|
selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;
| |||||
|
|
|
8)
|
dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
a)
|
dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau
| ||||
|
|
|
|
b)
|
dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26,
| ||||
|
|
|
|
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.
| |||||
|
|
b.
|
terkait PPN
| ||||||
|
|
|
1)
|
Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan koreksi pada PPh Badan karena adanya indikasi “dividen terselubung” dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut, sepanjang:
| |||||
|
|
|
|
a)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
| ||||
|
|
|
|
b)
|
Pajak Masukan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
| ||||
|
|
|
2)
|
Dalam hal pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang memanfaatkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-187/2015.
| |||||
|
|
c.
|
terkait prosedur pemeriksaan
| ||||||
|
|
|
1)
|
PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan pengenaan secondary adjustment yang diakibatkan oleh koreksi transfer pricing (primary adjustment), dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf b tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa;
| |||||
|
|
|
2)
|
adapun ketentuan dalam UU PPh, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013 dapat dijadikan pedoman dan berlaku atas koreksi transfer pricing dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelum berlakunya PMK-22/PMK.03/2020.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dapat dijadikan pedoman.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
27 Juni 2022
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan II
ttd.
Estu Budiarto
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.