Keputusan Presiden Nomor: 9 Tahun 2023

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2023
 
TENTANG

SATUAN TUGAS PENINGKATAN TATA KELOLA INDUSTRI KELAPA SAWIT DAN OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PENINGKATAN TATA KELOLA INDUSTRI KELAPA SAWIT DAN OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA.
 
 

Pasal 1

Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas.
 
 

Pasal 2

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
 
 

Pasal 3

Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
 
 

Pasal 4

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a.
Pengarah; dan
b.
Pelaksana.
 
 

Pasal 5

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
a.
memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
b.
memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit; dan
c.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
 
 

Pasal 6

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas:
a.
menetapkan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
b.
melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
c.
melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
d.
melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit;
e.
meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga; dan
f.
melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 

Pasal 7

Tugas Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
 

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas, Satuan Tugas dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
 
 

Pasal 9

Susunan organisasi Satuan Tugas terdiri atas:
a.
Pengarah
 
 
 
Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
 
Wakil Ketua I
:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
 
Wakil Ketua II
:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
Anggota
:
1.
Menteri Dalam Negeri;
 
 
 
2.
Menteri Keuangan; 
 
 
 
3.
Menteri Pertanian;
 
 
 
4.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
 
 
 
5.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
6.
Jaksa Agung;
 
 
 
7.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
 
 
 
8.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
9.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
 
 
 
10.
Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
 
 
 
11.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
b.
Pelaksana
 
Ketua
:
Wakil Menteri Keuangan;
 
Wakil Ketua I
:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
Wakil Ketua II
:
Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
 
Sekretaris I
:
Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
 
Sekretaris II
:
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
 
Anggota
:
1.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
 
 
 
2.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
 
 
 
3.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
 
 
 
4.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
 
 
 
5.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
6.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
 
 
 
7.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
 
 
 
8.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
 
 
 
9.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
10.
Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
 
 
 
11.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
 
 
 
12.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
 
 
 
13.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
 
 
 
14.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri;
 
 
 
15.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
16.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
17.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
 
 
 
18.
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
 
 
 
19.
Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
 
 
 
20.
Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
 
 
 
21.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
 
 
 
22.
Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia;
 
 
 
23.
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
24.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
 
 
 
25.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
a.
Pengarah
 
 
 
Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
 
Wakil Ketua I
:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
 
Wakil Ketua II
:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
Anggota
:
1.
Menteri Dalam Negeri;
 
 
 
2.
Menteri Keuangan; 
 
 
 
3.
Menteri Pertanian;
 
 
 
4.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
 
 
 
5.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
6.
Jaksa Agung;
 
 
 
7.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
 
 
 
8.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
9.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
 
 
 
10.
Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
 
 
 
11.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
b.
Pelaksana
 
Ketua
:
Wakil Menteri Keuangan;
 
Wakil Ketua I
:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
Wakil Ketua II
:
Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
 
Sekretaris I
:
Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
 
Sekretaris II
:
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
 
Anggota
:
1.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
 
 
 
2.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
 
 
 
3.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
 
 
 
4.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
 
 
 
5.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
6.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
 
 
 
7.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
 
 
 
8.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
 
 
 
9.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
10.
Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
 
 
 
11.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
 
 
 
12.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
 
 
 
13.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
 
 
 
14.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri;
 
 
 
15.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
16.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
17.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
 
 
 
18.
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
 
 
 
19.
Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
 
 
 
20.
Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
 
 
 
21.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
 
 
 
22.
Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia;
 
 
 
23.
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
24.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
 
 
 
25.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
a.
Pengarah
 
 
 
Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
 
Wakil Ketua I
:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
 
Wakil Ketua II
:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
Anggota
:
1.
Menteri Dalam Negeri;
 
 
 
2.
Menteri Keuangan; 
 
 
 
3.
Menteri Pertanian;
 
 
 
4.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
 
 
 
5.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
6.
Jaksa Agung;
 
 
 
7.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
 
 
 
8.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
9.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
 
 
 
10.
Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
 
 
 
11.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
b.
Pelaksana
 
Ketua
:
Wakil Menteri Keuangan;
 
Wakil Ketua I
:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
Wakil Ketua II
:
Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
 
Sekretaris I
:
Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
 
Sekretaris II
:
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
 
Anggota
:
1.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
 
 
 
2.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
 
 
 
3.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
 
 
 
4.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
 
 
 
5.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
6.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
 
 
 
7.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
 
 
 
8.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
 
 
 
9.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
10.
Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
 
 
 
11.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
 
 
 
12.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
 
 
 
13.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
 
 
 
14.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri;
 
 
 
15.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
16.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
 
 
 
17.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
 
 
 
18.
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
 
 
 
19.
Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
 
 
 
20.
Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
 
 
 
21.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
 
 
 
22.
Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia;
 
 
 
23.
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
24.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
 
 
 
25.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
 
 

Pasal 10

Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana Satuan Tugas dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam melaksanakan tugas, Satuan Tugas dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.
 
 

Pasal 12

Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
 
 

Pasal 13

Satuan Tugas bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 30 September 2024.
 
 

Pasal 14

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.