Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP.64/MEN/IV/2011
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.64/MEN/IV/2011 TENTANG PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA (SIPPTKI) PT. GUNA MANDIRI PARIPURNA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
| |||||
|
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa PT. GUNA MANDIRI PARIPURNA telah mendapatkan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) ke luar negeri dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan hasil verifikasi persyaratan pendirian Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT. GUNA MANDIRI PARIPURNA telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) point c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri jo. Pasal 12 Permenakertrans Nomor PER.05/MEN/III/2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT. GUNA MANDIRI PARIPURNA telah memenuhi syarat untuk dicabut;
| ||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
| ||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/III/2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri;
| ||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta;
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
| |||||
|
| |||||
KESATU | |||||
|
Mencabut Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT. GUNA MANDIRI PARIPURNA.
| |||||
|
| |||||
KEDUA | |||||
|
Dengan dicabutnya Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, PT. GUNA MANDIRI PARIPURNA dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan tetap bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak dan kewajiban calon TKI/TKI.
| |||||
|
| |||||
KETIGA | |||||
|
PT. GUNA MANDIRI PARIPURNA tetap berkewajiban untuk:
| |||||
|
a.
|
mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan;
| ||||
|
b.
|
menyelesaikan permasalahan yang dialami tenaga kerja Indonesia di negara penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja tenaga kerja Indonesia yang terakhir kali diberangkatkan.
| ||||
|
|
| ||||
KEEMPAT | |||||
|
PT. GUNA MANDIRI PARIPURNA wajib melaporkan pelaksanaan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
| |||||
|
| |||||
KELIMA | |||||
|
PT. GUNA MANDIRI PARIPURNA wajib mengembalikan asli SIPPTKI kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
| |||||
|
| |||||
KEENAM | |||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 April 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si. | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.