Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 5/KMK.01/2013

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5/KMK.01/2013
 
TENTANG

PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN 015 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran berwenang menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran;
b.
bahwa sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran berwenang menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran;
c.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.01/2012;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2012;
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.01/2012;
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;
14.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
15.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
16.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN 015 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
 

PERTAMA

Menunjuk Pejabat pada Satuan Kerja setingkat Eselon I, Satuan Kerja Sementara, dan Satuan Kerja Badan Layanan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
 

KEDUA

Menunjuk Kepala Satuan Kerja pada Satuan Kerja setingkat eselon II, eselon III, dan eselon IV di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja berkenaan.
 

KETIGA

Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdapat kekosongan jabatan, Pejabat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai Pejabat pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran.
 

KEEMPAT

Dalam hal Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA terdapat kekosongan jabatan:
a.
Menunjuk Pejabat setingkat eselon III yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan kepegawaian/keuangan/tata usaha/rumah tangga/perlengkapan pada Satuan Kerja setingkat eselon II berkenaan sebagai Pejabat pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran;
b.
Menunjuk Pejabat setingkat eselon IV yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan kepegawaian/keuangan/tata usaha/rumah tangga/perlengkapan pada Satuan Kerja setingkat eselon III berkenaan sebagai Pejabat pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran;
c.
Menunjuk Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja setingkat eselon IV berkenaan sebagai Pejabat pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran.
 
 

KELIMA

Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA serta Pejabat pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT terdapat kekosongan jabatan, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
 

KEENAM

Tugas selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang dilaksanakan oleh Pejabat pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT berakhir apabila jabatan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA telah terisi kembali.
 

KETUJUH

Tugas selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang dilaksanakan oleh Pejabat pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA berakhir apabila jabatan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA atau Pejabat pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT telah terisi kembali.
 

KEDELAPAN

Pejabat pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA memiliki kewenangan yang sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran.
 

KESEMBILAN

Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan berwenang menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Satuan Kerja berkenaan atas nama Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran.
 

KESEPULUH

Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai tata cara penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
 

KESEBELAS

Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan kewenangannya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

KEDUABELAS

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.01/2007 tentang Penunjukan Pejabat Yang diberi Wewenang Untuk Melakukan Pengujian Terhadap Permintaan Pembayaran Dan Untuk Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.01/2012; dan
b.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Yang Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.01/2012;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KETIGABELAS

Ketentuan dalam Keputusan Menteri ini mulai berlaku untuk penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2013.
 

KEEMPATBELAS

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
2.
Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Januari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.