Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 500/KMK.014/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 500/KMK.014/2000
 
TENTANG
 
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER SAMPAI 3 DESEMBER 2000
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
Bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.
bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2000;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291);
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 3 DESEMBER 2000.
 

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2000, ditetapkan sebagai berikut:
 
No.
Rp
Mata Uang
No.
Rp
Mata Uang
1.
9.370,00
dolar Amerika Serikat (USD)
1,-
17.
912,09
kroner Swedia (SEK)
1,-
2.
4.776,83 
dolar Australia (AUD)
1,-
18.
5.164,81
franc Swiss (CHF)
1,-
3.
570,63 
schilling Austria (ATS)
1,-
19.
8.471,97
yen Jepang (JPY)
100,-
4.
194,64 
franc Belgia (BEF)
1,-
20.
1.411,51
kyat Burma (BUK)
1,-
5.
6.013,73
dolar Canada (CAD)
1,-
21.
200,00
rupee India (INR)
1,-
6.
1.061,80
kroner Denmark (DKK)
1,-
22.
30.348,17
dinar Kuwait (KWD)
1,-
7.
4.020,94
mark Jerman (DEM)
1,-
23.
163,82
rupee Pakistan (PKR)
1,-
8.
1.197,03
franc Perancis (FRF)
1,-
24.
188,65
peso Philipina (PHP)
1,-
9.
1.201,34
dolar Hongkong (HKD)
1,-
25.
39,17
escudo Portugis (PTE)
1,-
10.
405,52
lire Itali (ITL) 
100,-
26.
2.498,33
riyal Saudi Arabia (SAR)
1,-
11.
2.465,85
ringgit Malaysia (MYR)
1,-
27.
4.719,18
peseta Spanyol (ESP)
100,-
12.
3.563,12
guilder Belanda (NLG)
1,-
28.
115,75
rupee Sri Lanka (LKR)
1,-
13.
3.673,98
dolar Selandia Baru (NZD)
1,-
29.
211,27
baht Thailand (THB)
1,-
14.
987,72
kroner Norwegia (NOK)
1,-
30.
5.340,55
dolar Brunei Darussalam (BND)
1,-
15.
13.110,50
poundsterling Inggris (GBP)
1,-
31.
7.852,06
EURO (EUR)
1,-
16.
5.332,95
Singapura (SGD)
1,-
 
 
 
 
No.
Rp
Mata Uang
No.
Rp
Mata Uang
1.
9.370,00
dolar Amerika Serikat (USD)
1,-
17.
912,09
kroner Swedia (SEK)
1,-
2.
4.776,83 
dolar Australia (AUD)
1,-
18.
5.164,81
franc Swiss (CHF)
1,-
3.
570,63 
schilling Austria (ATS)
1,-
19.
8.471,97
yen Jepang (JPY)
100,-
4.
194,64 
franc Belgia (BEF)
1,-
20.
1.411,51
kyat Burma (BUK)
1,-
5.
6.013,73
dolar Canada (CAD)
1,-
21.
200,00
rupee India (INR)
1,-
6.
1.061,80
kroner Denmark (DKK)
1,-
22.
30.348,17
dinar Kuwait (KWD)
1,-
7.
4.020,94
mark Jerman (DEM)
1,-
23.
163,82
rupee Pakistan (PKR)
1,-
8.
1.197,03
franc Perancis (FRF)
1,-
24.
188,65
peso Philipina (PHP)
1,-
9.
1.201,34
dolar Hongkong (HKD)
1,-
25.
39,17
escudo Portugis (PTE)
1,-
10.
405,52
lire Itali (ITL) 
100,-
26.
2.498,33
riyal Saudi Arabia (SAR)
1,-
11.
2.465,85
ringgit Malaysia (MYR)
1,-
27.
4.719,18
peseta Spanyol (ESP)
100,-
12.
3.563,12
guilder Belanda (NLG)
1,-
28.
115,75
rupee Sri Lanka (LKR)
1,-
13.
3.673,98
dolar Selandia Baru (NZD)
1,-
29.
211,27
baht Thailand (THB)
1,-
14.
987,72
kroner Norwegia (NOK)
1,-
30.
5.340,55
dolar Brunei Darussalam (BND)
1,-
15.
13.110,50
poundsterling Inggris (GBP)
1,-
31.
7.852,06
EURO (EUR)
1,-
16.
5.332,95
Singapura (SGD)
1,-
 
 
 
 
No.
Rp
Mata Uang
No.
Rp
Mata Uang
1.
9.370,00
dolar Amerika Serikat (USD)
1,-
17.
912,09
kroner Swedia (SEK)
1,-
2.
4.776,83 
dolar Australia (AUD)
1,-
18.
5.164,81
franc Swiss (CHF)
1,-
3.
570,63 
schilling Austria (ATS)
1,-
19.
8.471,97
yen Jepang (JPY)
100,-
4.
194,64 
franc Belgia (BEF)
1,-
20.
1.411,51
kyat Burma (BUK)
1,-
5.
6.013,73
dolar Canada (CAD)
1,-
21.
200,00
rupee India (INR)
1,-
6.
1.061,80
kroner Denmark (DKK)
1,-
22.
30.348,17
dinar Kuwait (KWD)
1,-
7.
4.020,94
mark Jerman (DEM)
1,-
23.
163,82
rupee Pakistan (PKR)
1,-
8.
1.197,03
franc Perancis (FRF)
1,-
24.
188,65
peso Philipina (PHP)
1,-
9.
1.201,34
dolar Hongkong (HKD)
1,-
25.
39,17
escudo Portugis (PTE)
1,-
10.
405,52
lire Itali (ITL) 
100,-
26.
2.498,33
riyal Saudi Arabia (SAR)
1,-
11.
2.465,85
ringgit Malaysia (MYR)
1,-
27.
4.719,18
peseta Spanyol (ESP)
100,-
12.
3.563,12
guilder Belanda (NLG)
1,-
28.
115,75
rupee Sri Lanka (LKR)
1,-
13.
3.673,98
dolar Selandia Baru (NZD)
1,-
29.
211,27
baht Thailand (THB)
1,-
14.
987,72
kroner Norwegia (NOK)
1,-
30.
5.340,55
dolar Brunei Darussalam (BND)
1,-
15.
13.110,50
poundsterling Inggris (GBP)
1,-
31.
7.852,06
EURO (EUR)
1,-
16.
5.332,95
Singapura (SGD)
1,-
 
 
 
 
 

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku 27 November 2000.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.