Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 330 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 330 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PENETAPAN PENGALOKASIAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN SERTA RINCIAN ALOKASI DANA INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENURUNAN STUNTING MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengalokasian dan penyaluran Dana Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan dengan mempertimbangkan kebijakan pemberian dana insentif fiskal pada tahun berkenaan;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (16) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Menteri Keuangan dapat menetapkan Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan termasuk untuk Kategori Kinerja Penurunan Stunting menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 398);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 882);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENGALOKASIAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN SERTA RINCIAN ALOKASI DANA INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENURUNAN STUNTING MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
 
 
 
 
 
 
 

KESATU

Menetapkan:
a.
variabel kinerja, bobot, periode data, dan sumber data;
b.
jumlah daerah peringkat terbaik menurut provinsi/kabupaten/kota;
c.
formula penghitungan pengalokasian Dana Insentif Fiskal;
d.
rincian jenis belanja penandaan stunting dan bobot belanja penandaan stunting; dan
e.
dokumen syarat salur dan batas waktu penyampaian syarat salur,
dalam rangka pengalokasian dan penyaluran Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 

KEDUA

Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milliar rupiah) dengan rincian alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 

KETIGA

Dalam hal terdapat sisa Dana Insentif Fiskal, sisa dana digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dana insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah.
 
 
 
 
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
2.
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
3.
Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
4.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
5.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
6.
Gubernur/Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.