Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 32/KMK.05/2010
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 32/KMK. 05/2010 TENTANG
PENETAPAN UNIVERSITAS HALUOLEO PADA DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM MENTERI KEUANGAN, | ||
|
|
| |
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas dasar usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;
| |
|
b.
|
bahwa Menteri Pendidikan Nasional melalui Surat Nomor: 78/MPN/KU/2009 tanggal 4 Juni 2009 telah mengajukan permohonan agar Universitas Haluoleo pada Departemen Pendidikan Nasional dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai usulan Penerapan PK-BLU yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-40/Tim-Penilai/2009 tanggal 16 Desember 2009, Universitas Haluoleo pada Departemen Pendidikan Nasional telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Universitas Haluoleo pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
| |
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS HALUOLEO PADA DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.
| ||
|
| ||
PERTAMA | ||
|
Menetapkan Universitas Haluoleo pada Departemen Pendidikan Nasional, sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum secara Penuh (BLU secara Penuh).
| ||
|
| ||
KEDUA | ||
|
Status BLU secara Penuh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Universitas Haluoleo pada Departemen Pendidikan Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.
| ||
|
| ||
KETIGA | ||
|
Universitas Haluoleo pada Departemen Pendidikan Nasional yang telah berstatus BLU secara Penuh wajib menyusun sistem akuntansi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Universitas Haluoleo pada Departemen Pendidikan Nasional ditetapkan menjadi BLU.
| ||
|
| ||
KEEMPAT | ||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
| |
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| ||
|
1.
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
| |
|
2.
|
Menteri Pendidikan Nasional;
| |
|
3.
|
Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan;
| |
|
4.
|
Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
| |
|
5.
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
| |
|
6.
|
Sekretaris Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
| |
|
7.
|
Inspektur Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
| |
|
8.
|
Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Departemen Keuangan;
| |
|
9.
|
Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;
| |
|
10.
|
Kepala Kantor Wilayah XIII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kendari;
| |
|
11.
|
Rektor Universitas Haluoleo, Departemen Pendidikan Nasional;
| |
|
12.
|
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kendari.
| |
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.