Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 182/KMK.01/2022
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 182/KMK.01/2022 TENTANG
LOGO LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 tentang Logo Kementerian Keuangan dan dalam rangka penguatan identitas organisasi (organization identity) serta untuk membangun citra yang baik (image branding) Lembaga National Single Window, perlu ditetapkan logo Lembaga National Single Window sebagai simbol dan standardisasi identitas unit yang melakukan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
|
|
b.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2020 tentang Pedoman Logo Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, logo Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Logo Lembaga National Single Window.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
|
|
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019;
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825);
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 tentang Logo Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1403);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291);
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2020 tentang Pedoman Logo Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LOGO LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW.
| |
|
|
|
PERTAMA | |
|
Menetapkan logo Lembaga National Single Window sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Logo Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga National Single Window, dengan penempatannya harus menyertakan logo Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| |
|
1.
|
Wakil Menteri Keuangan;
|
|
2.
|
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
|
|
3.
|
Para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
|
|
4.
|
Kepala Lembaga National Single Window;
|
|
5.
|
Sekretaris Lembaga National Single Window dan para Direktur di lingkungan Lembaga National Single Window;
|
|
6.
|
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal;
|
|
7.
|
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal.
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.